KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Orang Buta Huruf Bisa Menjadi Direksi PT?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Orang Buta Huruf Bisa Menjadi Direksi PT?

Apakah Orang Buta Huruf Bisa Menjadi Direksi PT?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Apakah Orang Buta Huruf Bisa Menjadi Direksi PT?

PERTANYAAN

Apakah orang yang buta huruf bisa menjadi direksi PT? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), telah diatur syarat-syarat pengangkatan anggota Direksi, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Komisaris Menunjuk Direksi Sementara Tanpa RUPS?

    Bisakah Komisaris Menunjuk Direksi Sementara Tanpa RUPS?
     

    “Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah:

    a.    Dinyatakan pailit;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau

    c.    Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan.”

     

    Untuk menilai kecakapan seseorang menurut Hukum Perdata sebagai induk dari hukum perusahaan, kita dapat memperhatikan ketentuan Pasal 1330 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang berbunyi:

     
    “Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:

    1.    orang-orang yang belum dewasa;

    2.    mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (karena alasan keborosan, lemah akal budinya atau kekurangan daya berpikir seperti dalam Pasal 433 KUH Perdata)

    3.    orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (sudah dihapus dengan adanya Undang-Undang Perkawinan)

     

    Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU PT dan Pasal 1330 KUH Perdata tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi orang yang buta huruf untuk dapat diangkat menjadi Direksi suatu perseroan terbatas.

     

    Karena itu sebagai referensi untuk Anda, saya akan mengutip pendapat M. Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, terbitan Sinar Grafika, cetakan 2011, halaman 354, yang berpendapat:

     

    “Pasal 93 ayat 1 tidak mengatur secara spesifik kualifikasi pendidikan (no particular education). Seolah-olah Undang-Undang membenarkan mengangkat anggota direksi yang buta aksara. Hal yang demikian mungkin terjadi dalam perseroan tertutup, di mana pemegang sahamnya kecil dan terbatas, sedang yang bersangkutan berkedudukan sebagai pemegang saham mayoritas.

     

    Namun demikian, sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) mengangkat Direksi untuk menjalankan pengurusan perseroan, tentunya RUPS harus mempertimbangkan adanya tanggung jawab dan kewajiban anggota direksi yang cukup berat, misalnya tugas-tugas direksi yang berkaitan dengan penyusunan dokumen perusahaan (Vide: Pasal 100 UU PT).

     

    Meskipun secara umum tugas direksi tersebut dapat didelegasikan kepada bawahannya untuk diselesaikan, namun apabila nantinya ternyata ada kesalahan dan kelalaian yang terkait dengan tugas pengurusan tersebut, sehingga menyebabkan perseroan merugi, maka Direksi dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi (Vide: Pasal 97 ayat [3] UU PT).

     

    Lebih lanjut menurut M. Yahya Harahap, penerapan yang seperti itu (pengangkatan seorang buta huruf menjadi direksi perseroan) adalah tidak wajar jika diperlakukan terhadap perseroan publik atau perseroan terbuka.

     

    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang–Undang Hukum Perdata

    2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     
    Referensi:

    M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, terbitan Sinar Grafika, cetakan 2011.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!