Apakah Orang Buta Huruf Bisa Menjadi Direksi PT?
PERTANYAAN
Apakah orang yang buta huruf bisa menjadi direksi PT? Mohon penjelasannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah orang yang buta huruf bisa menjadi direksi PT? Mohon penjelasannya.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), telah diatur syarat-syarat pengangkatan anggota Direksi, yaitu:
“Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. Dinyatakan pailit;
b. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan.”
Untuk menilai kecakapan seseorang menurut Hukum Perdata sebagai induk dari hukum perusahaan, kita dapat memperhatikan ketentuan Pasal 1330 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang berbunyi:
1. orang-orang yang belum dewasa;
2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (karena alasan keborosan, lemah akal budinya atau kekurangan daya berpikir seperti dalam Pasal 433 KUH Perdata)
3. orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (sudah dihapus dengan adanya Undang-Undang Perkawinan)
Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU PT dan Pasal 1330 KUH Perdata tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi orang yang buta huruf untuk dapat diangkat menjadi Direksi suatu perseroan terbatas.
Karena itu sebagai referensi untuk Anda, saya akan mengutip pendapat M. Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, terbitan Sinar Grafika, cetakan 2011, halaman 354, yang berpendapat:
“Pasal 93 ayat 1 tidak mengatur secara spesifik kualifikasi pendidikan (no particular education). Seolah-olah Undang-Undang membenarkan mengangkat anggota direksi yang buta aksara. Hal yang demikian mungkin terjadi dalam perseroan tertutup, di mana pemegang sahamnya kecil dan terbatas, sedang yang bersangkutan berkedudukan sebagai pemegang saham mayoritas.
Namun demikian, sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) mengangkat Direksi untuk menjalankan pengurusan perseroan, tentunya RUPS harus mempertimbangkan adanya tanggung jawab dan kewajiban anggota direksi yang cukup berat, misalnya tugas-tugas direksi yang berkaitan dengan penyusunan dokumen perusahaan (Vide: Pasal 100 UU PT).
Meskipun secara umum tugas direksi tersebut dapat didelegasikan kepada bawahannya untuk diselesaikan, namun apabila nantinya ternyata ada kesalahan dan kelalaian yang terkait dengan tugas pengurusan tersebut, sehingga menyebabkan perseroan merugi, maka Direksi dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi (Vide: Pasal 97 ayat [3] UU PT).
Lebih lanjut menurut M. Yahya Harahap, penerapan yang seperti itu (pengangkatan seorang buta huruf menjadi direksi perseroan) adalah tidak wajar jika diperlakukan terhadap perseroan publik atau perseroan terbuka.
Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.
1. Kitab Undang–Undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, terbitan Sinar Grafika, cetakan 2011.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?