KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Agama Anak Mengikuti Agama Orangtua

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Dasar Hukum Agama Anak Mengikuti Agama Orangtua

Dasar Hukum Agama Anak Mengikuti Agama Orangtua
Radian Adi, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Agama Anak Mengikuti Agama Orangtua

PERTANYAAN

Selamat pagi, saya Grace. Saya ingin tenya tentang status agama anak di KK. Jadi, surat nikah saya berasal dari KUA. Saya dan suami beragama Islam di KTP. Saat ini kami sedang menanti kelahiran anak pertama kami dan kami belum punya KK karena status nikah di KTP pun juga belum diganti. Nanti jika saya sudah punya KK, apa bisa anak kami berstatus agama Kristen di KK, walau KTP dan surat nikah ortunya Islam? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sayang sekali Anda tidak menjelaskan apakah Anda dan suami sudah berpindah agama atau belum, dan/atau apakah salah satu dari Anda berdua ada yang sudah berpindah agama. Untuk itu kami memberikan dua asumsi jawaban.

     

    -      Asumsi 1: Apabila Anda dan suami masih memeluk agama sesuai dengan Surat Nikah dan KTP.

     

    Definisi anak dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

    KLINIK TERKAIT

    Pencatatan Pernikahan Penghayat Tuhan yang Maha Esa

    Pencatatan Pernikahan Penghayat Tuhan yang Maha Esa
     

    Kemudian, ketentuan Pasal 42 UU 23/2002 mengatur bahwa :

    (1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.

     

    Kemudian, di dalam penjelasan Pasal 42 ayat (2) UU 23/2002 tersebut disebutkan bahwa anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Sehingga, dalam hal ini anak yang akan Anda lahirkan tersebut tidak dapat dicatatkan dengan status agama Kristen di Kartu Keluarga (“KK”) Anda, karena agama orangtuanya adalah Islam. Demikian pula, selama si anak belum “berakal” dan “bertanggung jawab” dan karena usianya pun si anak belum dapat menentukan pilihannya, maka menurut hukum agama yang dipeluk anak Anda harus mengikuti agama kedua orangtuanya yaitu agama Islam.

     

    -      Asumsi 2 : Apabila Anda dan suami sudah berpindah agama dari Islam ke Kristen, namun belum mengurus pergantian status agama di KTP.

     

    Ada beberapa langkah yang harus Anda berdua lakukan apabila anda sudah berpindah agama dari Islam ke Kristen, namun belum mengurus pergantian status agama di KTP dan ingin agar anak yang Anda lahirkan dicatatkan dengan status agama Kristen di KK anda, antara lain:

    1.    Mengubah Status Agama di KTP

    Dengan adanya perubahan agama, maka Anda berdua harus mengubah KTP dari yang sebelumnya beragama Islam menjadi Kristen dengan mengisi formulir isian di Kantor Kelurahan sesuai domisili Anda dengan melampirkan pembaptisan dari Gereja.

     

    2.    Membuat Kartu Keluarga

    Setelah melakukan perubahan status agama di KTP, selanjutnya adalah membuat Kartu Keluarga. Dalam proses pembuatan Kartu Keluarga di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan prosedur dalam Website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-keluarga/) Anda berdua harus melengkapi persyaratan yang ditentukan, antara lain:

    1.    Surat Pengantar RT dan RW

    2.    Kartu Keluarga yang lama (apabila ada)

    3.    Surat Nikah atau akta cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan/perceraian

    4.    Surat Keterangan lahir/Akte lahir (seluruh anggota keluarga)

    5.    Surat Pengangkatan anak (jika ada anak angkat)

    6.    Surat keterangan pelaporan pendatang baru (SKPP bagi pendatang dari luar DKI Jakarta)

    7.    Surat Keterangan pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta

         

    Di sini Anda bisa mencantumkan agama yang hendak Anda berikan kepada anak Anda berdua.

     

    Demikian jawaban yang bisa kami berikan. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!