Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Pengelola Rumah Indekos Terhadap Barang-barang Penyewa

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tanggung Jawab Pengelola Rumah Indekos Terhadap Barang-barang Penyewa

Tanggung Jawab Pengelola Rumah Indekos Terhadap Barang-barang Penyewa
Jennyke Setiono, S.H., LL.M.Leks&Co
Leks&Co
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Pengelola Rumah Indekos Terhadap Barang-barang Penyewa

PERTANYAAN

Yth Hukum Online.com, Saya adalah salah seorang penyewa kos di daerah Jakarta Selatan. Saya menghuni kos yang saya tinggal sekarang sejak September 2011 hingga sekarang dan membayar uang kos dengan baik sampai saat ini. Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Apakah penyewa kos yang posisi rumah induk satu lokasi dengan bangunan kos yang tepat berada dalam satu area dan satu pintu masuk dengan rumah pemilik berhak mendapat perlindungan dengan properti yang dimiliki penyewa kos? 2. Jika ada kasus, kendaraan penyewa kos hilang pada saat penyewa kos memarkirkan kendaraan di halaman rumah kos yang halamannya bertepatan di depan rumah induk dan penyewa kos sudah melakukan pengamanan dengan mengunci dan merantai kendaraan motornya dan motor tersebut hilang dengan cara diangkat ke mobil pengangkut oleh pencuri. Apakah pemilik kos juga wajib bertanggung jawab untuk masalah ini dan juga ikut menanggung kerugiannya (penggantian kepada penyewa kos )? karena hal ini sudah terjadi 2 kali di rumah kos yang sama dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan. Mohon petunjuknya mengenai hal ini. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuan informasinya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami akan terlebih dahulu menjelaskan mengenai rumah kost (indekos). Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, yang dimaksud sebagai indekos adalah tinggal di rumah orang lain dengan atau tanpa makan (dengan membayar setiap bulan), dan memondok. Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa rumah kost (rumah pemondokan) dapat dikategorikan sebagai rumah penginapan.

     

    Sehubungan dengan permasalahan Anda, maka berdasarkan Pasal 1709 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), pengelola rumah penginapan sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di tempat penginapan tersebut. Adapun penitipan barang sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1709 KUH Perdata tersebut dianggap sebagai penitipan karena terpaksa. Berdasarkan Pasal 1710 KUH Perdata, pengelola penginapan tersebut bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan atau buruh lain dalam rumah penginapan tersebut, maupun oleh orang luar.

     

    Bunyi Pasal 1709 dan Pasal 1710 KUH Perdata adalah sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Mengembalikan Rumah Sewa Seperti Keadaan Semula?

    Wajibkah Mengembalikan Rumah Sewa Seperti Keadaan Semula?
     
    Pasal 1709 KUH Perdata

    Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa.

     
    Pasal 1710 KUH Perdata

    Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selain itu, apabila memang terbukti melalui proses hukum bahwa motor tersebut hilang akibat dari lalainya pengelola rumah kost tersebut, misalnya tidak dikuncinya pagar, maka si pengelola rumah kost tersebut dapat dimintakan untuk mengganti rugi kehilangan motor tersebut berdasarkan Pasal 1365 jo. 1366 KUH Perdata.

     

    Bunyi Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata adalah sebagai berikut:


    Pasal 1365 KUH Perdata

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

     

    Pasal 1366 KUH Perdata

    Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”

     

    Demikianlah jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatiannya dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetboekStaatsblad 1847 No. 23).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!