Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Biaya untuk Pencabutan Pengaduan di Kepolisian?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Biaya untuk Pencabutan Pengaduan di Kepolisian?

Adakah Biaya untuk Pencabutan Pengaduan di Kepolisian?
Budi Dharma Hutauruk, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Adakah Biaya untuk Pencabutan Pengaduan di Kepolisian?

PERTANYAAN

Salam hangat semuanya, saya Diana ingin menanyakan satu hal yang mana saya saat ini sudah melaporkan seseorang atas pasal pencemaran nama baik. Sedangkan, proses pemanggilan tersangka akan berlangsung dalam minggu depan. Sebenarnya saya sudah berdamai dengan tersangka, tetapi pihak keluarga saya ingin dilanjutkan ke persidangan. Tetapi kalau dari saya sendiri ingin perdamaian dan mencabut perkara. Biasanya berapa nominal yang diminta untuk mencabut perkara yang ada di polres tersebut? Sebelumnya terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan.

     

    Pasal 75 KUHP berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

    Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

     

    Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

     

    Pasal 75 KUHP ini hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan, sehingga bila pengaduan dicabut maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Kalau tak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Tetapi Mahkamah Agung (“MA”) memperbolehkan pencabutan pengaduan yang tak memenuhi syarat itu melalui putusan No. 1600 K/Pid/2009. Dalam putusan tersebut, MA berargumen bahwa salah satu tujuan hukum pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana. Walaupun pencabutan telah lewat waktu tiga bulan sesuai syarat Pasal 75 KUHP, MA menilai pencabutan perkara bisa memulihkan ketidakseimbangan yang terganggu. MA mengatakan perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada dilanjutkan.

     

    Proses pelaksanaan pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah maka penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.

     

    Mengenai biaya yang diperlukan untuk mencabut suatu pengaduan, sebenarnya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa pencabutan pengaduan tersebut memerlukan biaya. Tetapi, pada penerapannya di lapangan terkadang terjadi praktik-praktik yang tidak sejalan dengan hal tersebut. Terkadang ulah “oknum” polisi yang meminta “uang pelicin” agar suatu pengaduan bisa dicabut. Hal ini kemudian membuat kesan bahwa pencabutan pengaduan atau perkara memerlukan biaya, padahal tidak begitu aturannya. Normalnya, Anda sebagai pengadu dapat mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak, apabila memang semua syarat terpenuhi, maka seharusnya tidak ada “biaya-biaya pelicin” untuk hal tersebut.

     

    Namun, apabila terdapat penyelewangen terhadap hal tersebut maka Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada Div. Propam atau Kompolnas untuk ditindak lanjuti.

     

    Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu permasalahan yang Anda hadapi.


    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad1915 No. 732).

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung No 1600 K/Pid/2009

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!