KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dituduh Menggelapkan Karena Selisih Laporan Keuangan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dituduh Menggelapkan Karena Selisih Laporan Keuangan

Dituduh Menggelapkan Karena Selisih Laporan Keuangan
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dituduh Menggelapkan Karena Selisih Laporan Keuangan

PERTANYAAN

Istri saya bekerja di suatu PT selama 4 tahun. Pada akhir masa jabatannya sebagai staf keuangan, pimpinan PT tersebut terkena kasus korupsi, istri saya juga mengalami masalah yaitu selisih di laporan keuangannya ( hampir 200 jt ). Tapi setelah mencari dan meneliti kembali data-data, uang tersebut tidak dapat ditemukan. Pertanyaan saya, apakah istri saya bisa terkena pasal penggelapan? Pimpinan PT tersebut kini sudah ditahan dan menunggu persidangan. Istri saya dapat menyerahkan sebagian bukti transaksi tetapi tidak semuanya sehingga masih ada selisih. Terima kasih atas penjelasannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

     

    “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

     

    Dalam pasal tersebut salah satu unsur yang menentukan adanya tindak pidana penggelapan adalah unsur “sengaja”.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?
     

    Menurut E.Y.Kanter, S.H. dan S.R.Sianturi, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (hal.166-167) berpendapat bahwa tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja lebih berat hukumannya daripada yang dilakukan dengan kealpaan. Tindak pidana penggelapan bukan merupakan tindak pidana bila dilakukan dengan kealpaan.

     

    Syarat suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja adalah prinsip “willens en wetens veroorzaken van een gevolg” yaitu menghendaki dan mengetahui terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Berarti harus ada kehendak (oogmerk) dan pengetahuan bahwa tindakan yang dilakukan akan berakibat hukum tertentu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Lebih jauh lagi P.A.F. Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal.295) menerangkan bahwa unsur kesengajaan memiliki 3 gradasi yaitu:

    1.    kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk);

    2.    kesengajaan dengan kesadaran akibat (opzet bij zekerheids-bewustzijn);

    3.    kesengajaan dengan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn).

     

    Menurut Lamintang derajat kesengajaan yang ketiga paling mendekati atau hampir sama dengan alpa (culpa) tetapi tetap memiliki perbedaan yaitu “si pelaku seharusnya mampu melakukan tindakan lain untuk mencegah” karena kemungkinan untuk terjadi kesalahan dapat diperkirakan. Dalam kasus ini, istri Saudara telah bekerja selama 4 tahun sehingga jika mengetahui adanya kemungkinkan pelanggaran atau kejahatan, sudah seharusnya istri Saudara mencegah sehingga tidak memenuhi unsur kesengajaan.

     

    Dalam ranah hukum pidana, untuk dapat menentukan seorang bersalah atau tidak, berdasarkan Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), hakim wajib menggunakan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah:

     

    Pasal 183

    Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

     

    Pasal 184

    Alat bukti yang sah ialah:

    a. keterangan saksi;

    b. keterangan ahli;

    c. surat;

    d. petunjuk;

    e. keterangan terdakwa
     

    Data-data keuangan yang dapat diberikan oleh istri Saudara merupakan alat bukti surat. Alat bukti lain yang mungkin dapat diajukan oleh istri Saudara selain keterangan dirinya dan alat bukti surat adalah saksi berdasarkan Pasal 65 KUHAP, karena sebagai staf keuangan suatu perusahaan ada kemungkinan pekerjaan di divisi keuangan tidak dikerjakan oleh 1 orang saja. Saksi yang mungkin dapat diajukan adalahmanajer keuangan, sesama staf keuangan atau auditor yang ada dalam PT tersebut (jika ada).

     

    Dalam hal ini perlu dilakukan pemeriksaan lebih jauh bagaimana bisa timbul selisih dalam pembukuan keuangan tersebut, apakah memang sepenuhnya kesalahan dari istri Saudara atau ada unsur kesalahan dari staf lain atau atasannya.

     

    Di sisi lain, perlu kami tegaskan bahwa tindak pidana korupsi dan penggelapan adalah dua kejahatan yang berbeda. Lebih jauh simak artikel Perbedaan Penggelapan dengan Korupsi.

     

    Jika istri Saudara turut terlibat dalam tindak pidana yang dikenakan terhadap pimpinannya, istri Saudara dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pidana penyertaan (turut melakukan). Dalam hal ini penyertaan tindak pidana korupsi.

     

    Jika istri Saudara hanya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi melainkan diduga melakukan penggelapan, harus dibuktikan bahwa memang unsur-unsur penggelapan terpenuhi.

     

    Pada dasarnya dalam hukum acara pidana, tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP) sebagai penjelmaan dari asas praduga tak bersalah. Kewajiban pembuktian ada pada Jaksa Penuntut Umum. Sebelum ada proses pembuktian di pengadilan dan diputus bersalah, istri Saudara tidak dapat dikatakan bersalah.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, seseorang tidak dapat didakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana penggelapan bila dilakukan dengan kealpaan (kelalaian). Namun,kami tidak dapat menentukan apakah istri Saudara dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau tidak karena hal tersebut adalah kewenangan Hakim.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915);

    2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!