Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan yang Diprioritaskan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pengaturan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan yang Diprioritaskan

Pengaturan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan yang Diprioritaskan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan yang Diprioritaskan

PERTANYAAN

Bagaimana aturan berlalu lintas jika ada rombongan VIP lewat (kendaraan dengan pengawalan dari polisi), apa sanksinya jika mereka berbuat sewenang-wenang di jalan? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 12 Juli 2012.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Intisari:

     

     

    Dalam peraturan perundang-undangan, terutama di bidang lalu lintas, tidak dikenal istilah pengguna jalan VIP (Very Important Person). Adapun istilah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah “pengguna jalan yang diprioritaskan” atau “kendaraan bermotor yang memiliki hak utama”.

     

    Kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

     

    Selama petugas kepolisian dalam melakukan pengawalan rombongan kendaraan sesuai dengan tindakan-tindakan yang diperbolehkan untuk dilakukan dalam keadaan tertentu (yaitu salah satunya dalam hal adanya pengguna jalan yang diprioritaskan), maka tidak bisa dikatakan bahwa petugas kepolisian telah berbuat sewenang-wenang.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan dibaca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa kewenangan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum dan pengaturan di bidang lalu lintas ada pada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia sesuai Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:

     

    “Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri serta bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya.”

     

    Sepanjang penelusuran kami, dalam peraturan perundang-undangan, terutama di bidang lalu lintas, tidak dikenal istilah pengguna jalan VIP (Very Important Person). Adapun istilah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah “pengguna jalan yang diprioritaskan” atau “kendaraan bermotor yang memiliki hak utama”.

     

    Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan sebagai berikut:[1]

    a.    memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;

    b.    memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;

    c.    mempercepat arus Lalu Lintas;

    d.    memperlambat arus Lalu Lintas;

    e.    mengalihkan arah arus Lalu Lintas;

    f.     menutup dan membuka arus lalu lintas.

     

    Salah satu “keadaan tertentu” yang dimaksud adalah adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.[2] Siapa sajakah pengguna jalan yang diprioritaskan?

     

    Pengguna jalan yang memperoleh hak utama diprioritaskan yaitu:[3]

    a.    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    b.    Ambulans yang mengangkut orang sakit;

    c.    Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

    d.    Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    e.    Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    f.     Iring-iringan pengantar jenazah; dan

    g.    Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.[4]

     

    Kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.[5] Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.[6]

     

    Jadi pada dasarnya kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku padanya.

     

    Sayangnya, Anda tidak menjelaskan tindakan sewenang-wenang seperti apa yang Anda maksud. Selama petugas kepolisian dalam melakukan pengawalan rombongan kendaraan sesuai dengan tindakan-tindakan yang diperbolehkan untuk dilakukan kepolisian sebagaimana telah disebutkan di atas, maka tidak bisa dikatakan bahwa petugas kepolisian telah berbuat sewenang-wenang. Namun, secara umum, terhadap masyarakat yang dirugikan atas tindakan anggota kepolisian dapat mengambil upaya hukum, termasuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) POLRI.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

    3.    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

     



    [1] Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”)

    [2] Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Perkapolri 10/2012

    [3] Pasal 134 UU LLAJ

    [4] Penjelasan Pasal 134 huruf g UU LLAJ

    [5] Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ

    [6] Pasal 135 ayat (3) UU LLAJ

     

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!