Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pengenaan Bunga Kepada Debitur yang Lalai

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Aturan Pengenaan Bunga Kepada Debitur yang Lalai

Aturan Pengenaan Bunga Kepada Debitur yang Lalai
Bimo Prasetio/Pamela PermatasariAdisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Aturan Pengenaan Bunga Kepada Debitur yang Lalai

PERTANYAAN

Bisakah satu pedagang/penjual barang mengenakan bunga kepada pedagang/pembeli dikarenakan pembayarannya agak terlambat/tertunda? Tapi, tidak ada surat pernyataan apapun atas pengenaan bunga tersebut, thanks.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hukum perdata dikenal tiga macam prestasi yaitu, memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Apabila si Debitur tidak melaksanakan prestasi, maka si Debitur dapat dinyatakan wanprestasi oleh Kreditur. Debitur yang wanprestasi wajib memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.

     

    Pengantian biaya, kerugian, atau bunga oleh debitur harus dibuktikan dengan adanya kelalaian seorang debitur dalam hal ini mengenai keterlambatan pembayaran, seorang debitur barulah menjadi wajib untuk membayarkan sebuah ganti biaya, rugi, dan bunga apabila dirinya telah dinyatakan lalai.Demikian sebagaimana diatur Pasal 1243 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi:

    “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”

     

    Pernyataan lalainya seorang Debitur harus dibuktikan dengan surat perintah seperti surat peringatan pembayaran atau surat sejenis lainnya, sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

     

    Untuk mengetahui lebih khusus mengenai pemenuhan Bunga oleh Debitur, mari kita telaah tiga jenis bunga dalam hukum Indonesia. Sebagaimana dikutip dari buku Hukum Perikatan yang ditulis oleh J.Satrio, ada tiga jenis bunga yaitu:

    1.    Bunga Moratoir, yaitu bunga yang terhutang karena Debitur terlambat memenuhi kewajiban membayar sejumlah uang;

    2.    Bunga Konventional, yaitu bunga yang disepakati para pihak; dan

    3.    Bunga Kompensatoir, yaitu semua bunga, di luar bunga yang diperjanjikan.

     

    Berdasarkan pengertian di atas Bunga Moratoir merupakan Bunga Kompensatoir, sehingga dalam pengertiannya terdapat Bunga Moratoir Kompensatoir, Bunga Konventional dan Bunga Kompensatoir bukan Moratoir, berikut penjelasan dan perbedaan dari 3 hal tersebut.

    A.   Bunga Moratoir Kompensatoir

    Bunga Moratoir merupakan ganti rugi dalam wujud sejumlah uang, sebagai akibat dari tidak atau terlambat dipenuhinya perikatan yang berisi kewajiban pembayaran sejumlah uang oleh debitur. Hal ini diatur khusus pada Pasal 1250 paragraf (1) KUHPerdata yang menyatakan:

    “Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekadar disebabkan terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan undang-undang khusus.”

     

    Bunga yang ditentukan berdasarkan undang-undang adalah bunga sebesar 6% (enam) persen setahun, hal ini dilihat dari S.1848: No. 22.

     

    Pada prinsipnya, Bunga Moratoir ini tidak perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh Kreditur, namun untuk pengenaan Bunga Moratoir hanya harus dibayar terhitung mulai dari diminta di muka Pengadilan, kecuali dalam hal-hal yang mana undang-undang menetapkan bahwa ia berlaku demi hukum. Demikian ketentuan Pasal 1250 paragraf (3) KUHPerdata.

     

    Kesimpulan dari Bunga Moratoir adalah bunga yang diharapkan menjadi keuntungan atas akibat kelalaian pelaksanaan suatu prestasi Debitur, menjadi Kompensatoir apabila bunga tersebut menjadi pengganti kerugian sehingga menjadi bersifat kompensatoir.

     

    B.   Bunga Konventional

    Bunga Konventional adalah bunga yang diperjanjikan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1767 KUHPerdata, dan karenanya tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ganti rugi. Bunga ini diberikan bukan sebagai ganti rugi, tetapi karena disepakati oleh para pihak dan karenanya mengikat para pihak. Hal ini didasari pada asas kebebasan berkontrak yang tercantum pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan:

    “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya

     

    Mengenai besaran Bunga Konventional ini, karena bunga ini timbul berdasarkan kesepakatan para pihak, maka besarannya dapat ditentukan bersama oleh para pihak dengan mengenyampingkan besaran bunga menurut undang-undang.

     

    Perlu diperhatikan bahwa dalam menyepakati Bunga Konventional ini para pihak yang menyepakati wajib membuat membuat perjanjian dalam bentuk tertulis. Hal ini sebagaimana dinyatakan pada kutipan Pasal 1767 KUHPerdata:

    Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis.”

     

    C.    Bunga Kompensatoir Bukan Moratoir

    Bunga Kompensatoir adalah semua bunga yang bukan Bunga Konvensional dan bukan Bunga Moratoir. Yang membedakan antara Bunga Kompensatoir dengan Bunga Moratoir adalah kepentingan perlunya pembuktian atas kerugian. Sebagaimana telah dijelaskan pada Bagian A, Bunga Moratoir tidak perlu dibuktikan adanya kerugian oleh Kreditur. Sedangkan, untuk Bunga Kompensatoir bukan Moratoir harus ada kerugian riil atau dianggap ada. Bunga Kompensatoir ini pada dasarnya diberikan untuk mengganti kerugian atau pembayaran bunga-bunga yang telah dikeluarkan oleh Kreditur sebagai akibat dari wansprestasinya debitur.

     

    Menjawab pertanyaan tentang bunga atas keterlambatan atau penundaan pembayaran, dengan tidak ada surat pernyataan atas pengenaan bunga tersebut, kami mengasumsikan bahwa perjanjian jual-beli di antara para penjual dan pembeli tidak mencantumkan bunga sebagai salah satu prasyarat pengganti kerugian atas keterlambatan pembayaran. Sehingga, dapat dipastikan dalam hal ini, Bunga yang dikenakan bukanlah Bunga Konservatoir, melainkan kemungkinannya adalah Bunga Moratoir Kompensatoir, atau Bunga Kompensatoir bukan Bunga Moratoir.

     

    Untuk menelaah lebih dalam lagi, perlu diketahui apakah Kreditur dalam meminta bunga dari debitur karena timbulnya kerugian yang riil akibat kelalaian tersebut, atau kerugian itu karena semata-mata keuntungan yang diharapkan oleh Kreditur.

     

    Apabila ternyata kerugian adalah suatu pengharapan keuntungan dari Kreditur (opportunity loss), maka Bunga Moratoir lah yang mungkin dikenakan kepada Debitur. Namun, untuk meminta Bunga Moratoir tersebut perlu suatu putusan dari Pengadilan.

     

    Sedangkan apabila Bunga Kompensatoir, Kreditur harus benar-benar membuktikan telah terjadi kerugian terhadapnya akibat lalainya Debitur, sehingga penggantian kerugian tersebut dapat diberikan kepada Kreditur.

     

    Kesimpulannya, setiap tidak dilaksanakannya suatu prestasi oleh Debitur, atau dalam hal ini tidak melakukan pembayaran/keterlambatan melakukan pembayaran sebagaimana permasalahan yang dipertanyakan, maka Debitur dapat dikenakan penggantian biaya, kerugian, dan bunga oleh Kreditur.

     

    Namun, mengingat tidak disepakati mengenai besarnya bunga atas keterlambatan pembayaran tersebut, maka Kreditur tidak dapat meminta penggantian bunga kompensatoir tanpa kejelasan hal-hal sebagai berikut:

    1.    Bahwa benar-benar terjadi suatu keadaan lalainya Debitur yang tidak melakukan pembayaran/atau terlambatnya pembayaran dengan lewatnya waktu yang telah ditetapkan,

    2.    Adanya suatu surat perintah pembayaran, disertai dengan informasi kerugian riil yang diderita oleh Kreditur untuk meminta suatu bunga sebagai penggantian kerugian (Kompensatoir) akibat kelalaian Debitur.

     
    Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad No. 23 Tahun 1847).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!