Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Utang Istri Menjadi Tanggung Jawab Suami?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apakah Utang Istri Menjadi Tanggung Jawab Suami?

Apakah Utang Istri Menjadi Tanggung Jawab Suami?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Utang Istri Menjadi Tanggung Jawab Suami?

PERTANYAAN

Saya punya dua pertanyaan. Pertama, kalau istri meminjam uang dengan membuat perjanjian dengan pemilik dana tanpa sepengetahuan suami, apakah suami bertanggung jawab atas utang itu? Kedua, kalau istri menjaminkan harta gono gini (rumah) karena meminjam uang tapi suami tidak mengetahui (perjanjian dilakukan di notaris tanpa persetujuan suami), apakah rumah bisa disita untuk melunasi utang tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Utang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama.

    Lantas, bagaimana jika istri menjaminkan harta gono gini berupa rumah dapatkah rumah tersebut dieksekusi apabila istri tidak dapat membayar utangnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Utang Isteri Juga Merupakan Utang Suami? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 September 2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Ahli Waris Menolak Warisan Utang?

    Bisakah Ahli Waris Menolak Warisan Utang?

    Harta Benda dalam Perkawinan

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, mengenai apakah utang istri menjadi tanggung jawab suami, mari simak seputar harta dalam perkawinan terlebih dahulu.

    Dalam perkawinan, dikenal dengan adanya harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.[1] Mengenai harta bersama ini, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut soal harta bersama ini, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (hal. 156 – 157) yang menerangkan ketentuan berikut.

    (1) Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

    (2)  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

    (3)  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

    (4)  Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

    Sementara itu, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan; dan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan istri tidak menentukan lain.[3] Atas harta bawaan ini, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum.[4]

    Utang Pribadi Istri

    Mengenai utang dalam perkawinan, oleh Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34) membedakan utang menjadi dua, yaitu utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utang gemeenschap atau suatu utang untuk keperluan bersama).

    Menurut Subekti, untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi). Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga. Akan tetapi, jika itu adalah utang suami, benda pribadi istri tidak dapat disita, dan begitu pula sebaliknya.

    Sedangkan untuk utang persatuan, yang pertama-tama harus disita adalah benda gemeenschap (benda bersama) dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau istri yang membuat utang itu disita pula.

    Dalam hal ini, utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan. Ini merupakan hal yang logis karena utang yang dibuat oleh suami/istri dapat berdampak pada harta bersama apabila utang tersebut tidak dapat dilunasi, dan untuk bertindak atas harta bersama diperlukan persetujuan pasangan.

    Oleh karena itu, utang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan).

    Penjaminan Rumah Tanpa Persetujuan Pasangan

    Mengenai penjaminan rumah (harta gono gini atau harta bersama), kami asumsikan dengan menggunakan hak tanggungan untuk penjaminan tanah dan bangunan menggunakan hak tanggungan. Berkaitan dengan penjelasan mengenai harta bersama di atas, maka penjaminan rumah tanpa sepengetahuan suami (kami asumsikan tidak ada persetujuan suami juga) berakibat penjaminan rumah tersebut tidak sah.

    Sebagai informasi, Mahkamah Agung (“MA”) pernah mengadili kasus mengenai penggunaan harta bersama tanpa sepengetahuan suami/istri. Pada kasus tersebut seorang suami menjual tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan tanpa persetujuan istrinya. Pada akhirnya, dalam Putusan MA No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996 dinyatakan bahwa:

    Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami istri.

    MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan istri maka tindakan seorang suami yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.

    Kemudian, jika dihubungkan dengan syarat perjanjian (kesepakatan untuk mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang),[5] perjanjian perjanjian penjaminan rumah yang dibuat dapat dianggap cacat hukum karena perjanjian dibuat tanpa persetujuan dari suami. Hal ini terjadi karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian, yaitu mengenai suatu sebab yang tidak terlarang.

    Lebih lanjut, Pasal 1337 KUH Perdata menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Sementara, ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri.

    Hal ini juga didukung oleh ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang menerangkan bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini, istri tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri atas harta bersama. Tindakan hukum berkaitan dengan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan pasangan.

    Dengan kata lain, karena tidak ada persetujuan pasangan, penjaminan rumah dengan hak tanggungan tersebut tidak sah menurut hukum. Berkaitan dengan ini, dapat diterangkan bahwa rumah tersebut tidak dapat dieksekusi apabila istri tidak dapat membayar utangnya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

    Referensi:

    Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung: PT Intermasa, 2005.


    [1] Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan

    [3] Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan

    [4] Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan

    [5] Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags

    google
    hak tanggungan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!