Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Dasar Hukum Pengajuan Itsbat Nikah Bagi Pasangan Kawin Siri

Dasar Hukum Pengajuan Itsbat Nikah Bagi Pasangan Kawin Siri
Dasar Hukum Pengajuan Itsbat Nikah Bagi Pasangan Kawin Siri

PERTANYAAN

Bolehkah pasangan yang menikah siri mengajukan itsbat nikah? Bagaimana status anak yang lahir dalam pernikahan tersebut? Sebagai informasi, pasangan menikah secara Islam.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Liza Elfitri, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Januari 2013.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sahnya Perkawinan

    Pada dasarnya, menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]

    Hal ini berarti bahwa meskipun pernikahan dilakukan menurut hukum Islam, agar terjamin ketertiban perkawinan, bagi masyarakat beragama Islam setiap perkawinan harus dicatat di Kantor Urusan Agama (“KUA”).[2]

    Untuk memenuhi ketentuan di atas, menurut KHI, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Adapun perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.[3]

    Baca juga: Syarat-Syarat Perkawinan dalam UU Perkawinan

    Apa itu Nikah Siri?

    Disarikan dari artikel Hukum Nikah Siri dalam Islam, terdapat beberapa pengertian yang sering dikaitkan dengan nikah siri yaitu:

    1. Pernikahan tanpa wali yang dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, dan lain-lain.
    2. Pernikahan yang sah secara agama, dalam arti telah memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah baik KUA maupun Kantor Catatan Sipil.
    3. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.

    Dalam konteks pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa nikah siri yang Anda maksud adalah perkawinan yang sah menurut agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah, yakni dalam hal ini adalah KUA.

    Penjelasan dan ketentuan hukum selengkapnya mengenai nikah siri dapat Anda simak dalam artikel berikut:

    1. Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua
    2. Apakah Nikah Siri Itu Zina?
    3. Nikah Siri Menurut Islam, Sah atau Tidak?
    4. Syarat Nikah Siri Terpenuhi, Tetap Berpotensi Dipidana
    5. Adakah Surat Bukti Nikah Siri?
    6. Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Punya KK?
    7. Hukumnya Nikah Siri dengan Wanita Bersuami

    Pengertian Itsbat Nikah

    Selanjutnya, mengutip artikel Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya, isbat/itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

    Berkaitan dengan itsbat nikah, perlu diketahui bahwa Pasal 7 ayat (1) KHI mengatur perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Jika perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.[4]

    Dengan demikian, jika permohonan itsbat nikah dikabulkan, maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

    Masih bersumber dari artikel yang sama, pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan itsbat nikah adalah suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, orang tua, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.[5] Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas.

    Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3) KHI mengatur bahwa itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

    1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
    2. hilangnya akta nikah;
    3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
    4. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
    5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.

    Dari bunyi ketentuan tersebut, Pasal 7 ayat (3) huruf e KHI adalah dasar bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat.

    Menikah siri, apabila dilakukan dengan telah memenuhi syarat dan rukun nikah serta tidak ada larangan kawin atas pasangan tersebut, maka pernikahan adalah sah, sebagaimana dilindungi dalam Pasal 4 KHI yang berbunyi:

    Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

    Jadi, itsbat nikah merupakan upaya yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah sah menurut hukum agama untuk memperoleh pengakuan negara atas pernikahan tersebut, termasuk terhadap anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga memiliki kekuatan hukum.

    Bila pernikahannya secara hukum agama dan negara adalah sah, tentunya anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang sah juga.

    Langkah Permohonan Itsbat Nikah

    Sebagai informasi, terdapat 5 langkah mengajukan permohonan itsbat nikah:

    1. datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat;
    2. bayar panjar biaya perkara;
    3. tunggu panggilan sidang dari pengadilan;
    4. hadiri persidangan; dan
    5. putusan/penetapan pengadilan dikeluarkan.

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda temukan dalam artikel Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.


    [1] Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    [2] Lihat Pasal 5 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [3] Pasal 6 KHI

    [4] Pasal 7 ayat (2) KHI

    [5] Pasal 7 ayat (4) KHI

    TAGS