Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Mengendarai Sepeda Motor Baru Tanpa STNK dan Pelat Nomor

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukum Mengendarai Sepeda Motor Baru Tanpa STNK dan Pelat Nomor

Hukum Mengendarai Sepeda Motor Baru Tanpa STNK dan Pelat Nomor
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Mengendarai Sepeda Motor Baru Tanpa STNK dan Pelat Nomor

PERTANYAAN

Bagaimana jika seorang membawa kendaraannya ke jalan lalu lintas, sementara motor dia itu baru beli dan STNK dan pelat motor belum dikeluarkan oleh polisi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Perlu diketahui bahwa di dalam ketentuan pidana Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) disebutkan bahwa:

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi
     

    Jadi, membawa kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) merupakan tindak pidana lalu lintas.

     

    Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”/pelat nomor) juga merupakan tindak pidana lalu lintas. Ha ini ditegaskan di dalam Pasal 280 UULLAJ yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

     

    Oleh karena itu, jika orang tersebut mengemudikan sepeda motor yang baru dia beli padahal belum memiliki STNK serta TNKB berarti telah melakukan dua tindak pidana lalu lintas sekaligus.

     

    Penerbitan dan pemberian STNK serta TNKB kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi oleh kepolisian (lihat Pasal 65 UULLAJ). Bahkan, jika dia diberhentikan oleh polisi saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka berdasarkan Pasal 32 ayat (6) huruf a PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motornya dapat disita oleh polisi karena tidak dilengkapi dengan STNK yang sah.

     

    Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jelas bahwa mengemudikan sepeda motor yang belum dilengkapi dengan STNK dan TNKB telah melakukan dua tindak pidana lalu lintas sekaligus. Oleh karena itu, sebaiknya siapapun tidak mengemudikan sepeda motor yang baru dibeli sampai memperoleh STNK dan TNKB yang sah dari Kepolisian.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!