KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pembayaran Biaya Perkara

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Aturan Pembayaran Biaya Perkara

Aturan Pembayaran Biaya Perkara
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pembayaran Biaya Perkara

PERTANYAAN

Apakah ada sanksi hukum bagi pegawai pengadilan membayar biaya perkara tidak melalui bank? Seperti yang terjadi pada saya, membayar biaya perkara tidak melalui bank sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, akan tetapi saya diberi kuitansi pembayaran dari pengadilan. Terima kasih atas jawabannya. Salam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami asumsikan yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah pegawai pengadilan menerima pembayaran biaya perkara secara langsung tanpa lewat bank. Memang benar bahwa berdasarkan Surat Edaran MA No. 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, pembayaran biaya perkara perdata, perdata agama, dan perkara tata usaha negara harus dibayar pihak berperkara diwajibkan melalui bank. Oleh karena itu, tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan apabila di wilayah pengadilan tersebut tidak ada bank.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Biaya untuk Pencabutan Pengaduan di Kepolisian?

    Adakah Biaya untuk Pencabutan Pengaduan di Kepolisian?
     

    Tujuan pembayaran biaya perkara melalui bank adalah untuk penertiban pembayaran serta transparansi keuangan pengadilan. Apabila di wilayah pengadilan tempat Anda berperkara tidak terdapat bank, maka tindakan pegawai pengadilan yang menerima pembayaran biaya perkara dan menyerahkan kuitansi dapat dibenarkan. Namun, bila ternyata di wilayah tempat kedudukan pengadilan terdapat bank tetapi pembayaran biaya perkara tetap dilakukan kepada pegawai pengadilan, maka hal ini menyalahi ketetapan Mahkamah Agung.

     

    Sayangnya, ketentuan Surat Edaran MA ini tidak mengatur mengenai sanksi apabila tidak dilaksanakan. Pada dasarnya, pengadilan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 4 ayat [2] UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Apabila tindakan pegawai pengadilan tersebut memang menyimpang dari ketetapan MA, kami sarankan Anda untuk mengadukan kepada Ketua Pengadilan tempat ia bertugas.

     

    Jika meninjau penyebaran kantor cabang bank-bank milik pemerintah di daerah, serta kedudukan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara di setiap Kabupaten/Kotamadya, maka kecil kemungkinan suatu wilayah pengadilan tidak memiliki bank untuk dapat menerima pembayaran biaya perkara.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    2.    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!