Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Penipuan Bermodus Info Lowongan Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Penipuan Bermodus Info Lowongan Kerja

Jerat Hukum Penipuan Bermodus Info Lowongan Kerja
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Penipuan Bermodus Info Lowongan Kerja

PERTANYAAN

Ada orang yang menawarkan pekerjaan terhadap saya dan teman-teman, namun dengan memberikan uang terlebih dahulu kepada dia. Tapi hingga saat ini sudah hampir 3 bulan, belum ada kepastian lanjutan tentang kerjaan yang dia tawarkan kepada saya, dengan alasan yang berbelit-belit. Saya juga menemukan bukti-bukti bahwa dia itu penipu. Apakah bisa dilaporkan secara pidana dan pasal apakah yang cocok?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Untuk menghindari risiko penipuan lowongan pekerjaan, ada beberapa tips. Apa saja?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Oktober 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Disarikan dari laman Kedutaan Besar Republik Indonesia Yangon Myanmar menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pengumuman lowongan pekerjaan di media sosial. Misalnya sejak pandemi COVID-19 pada tahun 2020, terjadi peningkatan kasus yang melibatkan warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia menjadi korban dari rekrutmen pekerja dalam sektor judi online atau investasi palsu di wilayah Asia Tenggara. Biasanya, lowongan pekerjaan tersebut menawarkan gaji besar dan fasilitas menarik. Calon pekerja sering diminta untuk menyetor sejumlah uang dan membeli tiket perjalanan sendiri ke negara tujuan.

    Adapun perihal tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku yang selengkapnya mengatur:

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Sedangkan bunyi pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 adalah:

    Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]

    Selengkapnya perihal unsur-unsur tindak pidana penipuan dapat Anda pelajari dalam artikel Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan demikian, Anda dan teman-teman yang merasa ditipu dapat melapor ke polisi atas penipuan lowongan kerja.

     

    Sistem Informasi Ketenagakerjaan

    Kemudian perlu Anda ketahui, telah terbit Perpres 57/2023 sebagai bagian dari pelayanan informasi pasar kerja serta bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja yang bertujuan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.[3]

    Pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenegakerjaan.[4] Jika pemberi kerja tidak melaporkan lowongan pekerjaan, ia dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.[5]

     

    Tips Terhindar dari Penipuan Lowongan Pekerjaan

    Untuk menghindari risiko penipuan lowongan pekerjaan, berikut ini beberapa tipsnya:

    1. Berhati-hati pada setiap penawaran pekerjaan yang masuk, terutama jika sebelumnya belum pernah mengajukan pendaftaran.
    2. Berhati-hati dalam memberikan informasi atau data pribadi dan keuangan kepada pihak yang tidak dikenal.
    3. Tidak mengirimkan sejumlah uang kepada perusahaan meskipun diminta dengan alasan sebagai proses rekrutmen.
    4. Jika ada kesempatan, Anda dapat melakukan double check pada perusahaan yang bersangkutan, dengan cara menghubungi pada nomor resmi atau mendatangi kantor.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

     

    Referensi:

    1. Kedutaan Besar Republik Indonesia Yangon Myanmar, yang diakses pada 20 Februari 2024, pukul 17.00 WIB;
    2. Sistem Informasi Ketenegakerjaan, yang diakses pada 20 Februari 2024, pukul 18.02 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [3] Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (“Perpres 57/2023”)

    [4] Pasal 4 ayat (2) Perpres 57/2023

    [5] Pasal 17 ayat (1) Perpres 57/2023

    Tags

    penipuan
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!