Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wewenang Sekretaris Perusahaan yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 11 Juni 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tugas dan Wewenang Sektretaris Perusahaan
Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan menerangkan aturan sekretaris perusahaan berdasarkan POJK 35/2014 yakni tentang sekretaris perusahaan emiten atau perusahaan publik. Perlu diketahui sebelumnya, yang dimaksud dengan sekretaris perusahaan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan.[1] Emiten atau perusahaan publik wajib memiliki fungsi sekretaris perusahaan.[2] Selanjutnya, fungsi sekretaris perusahaan perusahaan dilaksanakan oleh orang perseorangan atau unit kerja.[3]
Baca juga: Adakah Perbedaan Perseroan Publik dan Perseroan Terbuka?
Menurut Pasal 3 POJK 35/2014, sekretaris perusahaan diatur sebagai berikut.
- Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi.
- Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh seorang anggota Direksi.
- Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan apapun di Emiten atau Perusahaan Publik lain.
Adapun tugas dari sekretaris perusahaan setidaknya meliputi:[4]
- mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
- memberikan masukan kepada direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
- membantu direksi dan dewan komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web emiten atau perusahaan publik;
- penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tepat waktu;
- penyelenggaraan dan dokumentasi rapat umum pemegang saham (“RUPS”);
- penyelenggaraan dan dokumentasi rapat direksi dan/atau dewan komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi direksi dan/atau dewan komisaris.
- sebagai penghubung antara emiten atau perusahaan publik dengan pemegang saham emiten atau perusahaan publik, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan ketentuan di atas, sekaligus menjawab pertanyaan Anda, pada pokoknya secara umum sekretaris perusahaan hadir untuk membantu direksi dan dewan komisaris terhadap tugas-tugas yang telah disebutkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, menurut hemat kami, sekretaris perusahaan tidak berperan sebagai pengambil kebijakan sebagaimana Anda tanyakan. Termasuk, bertindak untuk mengakibatkan tidak berfungsinya kebijakan direksi.
Berhakkah Sekretaris Perusahaan Melakukan Mutasi Karyawan?
Selanjutnya, mengenai apakah sekretaris perusahaan berhak atas mutasi karyawan. Pertama-tama, perlu dicatat terlebih dahulu bahwa direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.[5]
Dalam menjalankan tugasnya, direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.[6]
Pemberian kuasa tersebut harus berbentuk tertulis dan tidak sah jika berbentuk lisan. Selain itu, kuasa yang dimaksud merupakan kuasa khusus yang artinya sifat kuasa yang boleh diberikan oleh direksi kepada yang mewakilinya hanya terbatas pada surat kuasa khusus untuk perbuatan tertentu.
Baca juga: Dasar Pemberian Kuasa Direksi kepada Karyawan
Berdasarkan hal tersebut, menurut hemat kami, direksi dapat memberikan surat kuasa kepada sekretaris perusahaan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu misalnya melakukan mutasi karyawan atau perbuatan hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam surat kuasa. Namun, perlu dicatat bahwa dengan diberikannya surat kuasa kepada sekretaris perusahaan, direksi tersebut masih tetap berfungsi untuk menjalankan pengurusan perusahaan dan/atau mengambil kebijakan–kebijakan yang dianggap perlu untuk perusahaan sesuai tugas dan fungsinya.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Direksi Perseroan Terbatas
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
[2] Pasal 2 ayat (1) POJK 35/2014
[3] Pasal 2 ayat (2) POJK 35/2014