Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perpanjangan STNK dan TNKB

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perpanjangan STNK dan TNKB

Perpanjangan STNK dan TNKB
Charles Situmorang, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Perpanjangan STNK dan TNKB

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu saya mengurus pajak 5 tahunan kendaraan bermotor orang tua saya. Sebelumnya saya sudah beberapa kali mengurus pajak 5 tahunan tersebut dan tidak ada masalah, tetapi saat saya mengurus beberapa hari kemarin ternyata diwajibkan untuk mengganti nomor TNKB dengan dalih nomor yang digunakan di kendaraan orang tua saya tersebut dikatakan sebagai "nomor pilihan". Padahal nomor di TNKB tersebut merupakan nomor yang didapatkan ketika membeli baru di dealer tanpa melakukan pemesanan sebelumnya. Saat itu saya diberi pilihan yang bisa dibilang memaksa secara halus untuk mengganti nomor tersebut, pilih tetap menggunakan nomor tersebut dan membayar 500 ribu rupiah atau mengganti dengan hanya membayar 80 ribu rupiah. Yang ingin saya tanyakan, apakah yang dilakukan oleh petugas tersebut ada dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

     

     

    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Perlu diketahui, jika jangka waktu telah berakhir, perpanjangan STNK dan TNKB tersebut dilakukan dengan menerbitkan STNK dan TNKB yang baru.

     

    Biaya penerbitan STNK dan TNKB adalah sebagai berikut:

     

    Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):

    a.  Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum    Rp. 50.000,00

    b.  Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih                                Rp. 75.000,00

    c.   Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)              Rp.          0,00

     

    Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

    a.  Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3                             Rp. 30.000,00

    b.  Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih                                Rp. 50.000,00

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda lebih lanjut, alangkah baiknya apabila kita menelaah terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkap Regident Ranmor”), dijelaskan mengenai definisi TNKB yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

     

    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

     

    Dalam bahasa sehari-hari, kita biasa menyebut TNKB ini dengan pelat nomor kendaraan.

     

    TNKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.[1] Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.[2]

     

    Sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya TNKB (5 tahun tersebut), TNKB dan STNK wajib diajukan permohonan perpanjangan.[3]

     

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, UU Lalu Lintas hanya mewajibkan dilakukannya permohonan perpanjangan TNKB.

     

    Perlu diketahui, jika jangka waktu telah berakhir, perpanjangan STNK dan TNKB tersebut dilakukan dengan menerbitkan STNK dan TNKB yang baru.[4]

     

    Tarif penerbitan STNK dan TNKB itu sendiri diatur selengkapnya dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut:

     

    Poin III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):

    d.  Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum         Rp. 50.000,00

    e.  Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih                                             Rp. 75.000,00

    f.   Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)                     Rp.          0,00

     

    Poin IV Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

    c.  Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3                                          Rp. 30.000,00

    d.  Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih                                             Rp. 50.000,00

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat kami simpulkan bahwa biaya yang seharusnya Anda keluarkan adalah sebesar Rp. 50 ribu untuk Penerbitan STNK Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum dan jika kendaraan bermotor roda 4 atau lebih maka biayanya sebesar Rp. 75 ribu. Sedangkan, untuk penerbitan TNKB, biaya yang harus dikeluarkan adalah untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 adalah sebesar Rp. 30 ribu dan jika kendaraan bermotor Anda merupakan roda 4 atau lebih maka biayanya adalah Rp. 50 ribu.

     

    Penting untuk diketahui bahwa penyelenggaraan Regident Ranmor harus dilaksanakan secara sistematis, profesional, unggul, terpadu, berkesinambungan, dan akuntabel melalui Sistem Manajemen Regident Ranmor, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) Perkap Regident Ranmor, yang mana tidak tercermin dalam kinerja oknum petugas Samsat yang Anda sebutkan. Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, tindakan oknum petugas Samsat tersebut tidaklah berdasar hukum.


    Demikianlah jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    3.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

     



    [1] Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”)

    [2] Penjelasan Pasal 70 ayat (2) UU Lalu Lintas

    [3] Pasal 70 ayat (3) UU Lalu Lintas

    [4] Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 88 Perkap Regident Ranmor

    Tags

    stnk
    kendaraan bermotor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!