Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Membayar Lomba Lari dengan Mata Uang Asing

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Membayar Lomba Lari dengan Mata Uang Asing

Membayar Lomba Lari dengan Mata Uang Asing
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Membayar Lomba Lari dengan Mata Uang Asing

PERTANYAAN

Saya pernah dengar ada kewajiban menggunakan mata uang rupiah untuk transaksi di Indonesia. Tapi saya pernah dengar juga ada teman yang mau ikutan lomba lari bayarnya pakai dollar. Bagaimana itu hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
     

    Jika lomba lari tersebut diselenggarakan di Indonesia, dan lomba lari tersebut tidak termasuk dalam transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah, maka seharusnya transaksi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, baik Anda membayar dengan cara tunai maupun non tunai (misalnya transfer dana atau membayar menggunakan kartu kredit).

     

    Jika Anda membayar tidak menggunakan rupiah, maka Anda dapat dipidana. Pihak penyelenggara yang menolak pembayaran dengan rupiah juga dapat dipidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Kami berasumsi bahwa lomba lari yang Anda maksud diselenggarakan di Indonesia dengan penyelenggara yang juga adalah pihak Indonesia.

     

    Pembayaran dengan rupiah atau mata uang asing ini terkait dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”). Dalam Pasal 21 UU Mata Uang, diatur bahwa rupiah wajib digunakan dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:

    a.    Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

    KLINIK TERKAIT

    Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?

    Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?

    b.    Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

    c.  Transaksi keuangan lainnya. Yang dimaksud dengan "transaksi keuangan lainnya" antara lain meliputi kegiatan penyetoran uang dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada bank.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PBI 17/2015”).

     

    Berbeda dengan UU Mata Uang, dalam Pasal 3 PBI 17/2015 diatur lebih lanjut bahwa ketentuan kewajiban penggunaan rupiah ini berlaku bagi transaksi tunai dan transaksi nontunai. Transaksi tunai tersebut mencakup transaksi yang menggunakan uang kertas dan/atau uang logam sebagai alat pembayaran. Sedangkan transaksi nontunai mencakup transaksi yang menggunakan alat dan mekanisme pembayaran secara nontunai.

     

    Contoh alat pembayaran secara nontunai antara lain cek, bilyet giro, kartu kredit, kartu debit, kartu Automated Teller Machine (“ATM”), dan uang elektronik. Sedangkan contoh mekanisme pembayaran secara nontunai antara lain melalui transfer dana.

     

    Akan tetapi, kewajiban penggunaan rupiah tersebut tidak berlaku bagi beberapa hal di bawah ini: (Pasal 21 ayat (2) UU Mata Uang dan Pasal 4 PBI 17/2015)

    a.    transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

    b.    penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;

    c.    transaksi perdagangan internasional;

    d.    simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau

    e.    transaksi pembiayaan internasional.

     

    Pengecualian kewajiban penggunaan rupiah ini dijabarkan lebih lanjut dalam PBI 17/2015 sebagaimana pernah dijelaskan dalam Indonesian Legal Brief: Kewajiban Penggunaan Rupiah, sebagai berikut:

     
    No.

    Jenis Transaksi

     

    Rincian Transaksi

    1

    Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN

    a.        Pembayaran utang luar negeri;

    b.        Pembayaran utang dalam negeri dalam valuta asing;

    c.        Belanja barang atau modal dari luar negeri;

    d.        Penerimaan Negara yang berasal dari penjualan surat utang Negara dalam valuta asing; dan

    e.        Transaksi lainnya dalam rangka pelaksanaan APBN.

    2

    Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri

    Mata uang asing dapat digunakan hanya apabila penerima atau pemberi hibah bertempat tinggal di luar negeri.

    3

    Transaksi perdagangan internasional

    Cakupan transaksi meliputi:

    a.        Eksport/impor dari/ke wilayah Indonesia (perdagangan barang antarnegara atau lintas negara); dan/atau

    b.        Perdagangan jasa internasional yang dilakukan menggunakan metode:

    ·         Pasokan lintas batas (cross border supply), yaitu kegiatan penyediaan jasa dari wilayah suatu negara ke wilayah negara lain seperti pembelian secara online (dalam jaringan) atau call center; dan

    ·         Konsumsi di luar negeri (consumption abroad), yaitu kegiatan penyediaan jasa di luar negeri untuk melayani konsumen dari Indonesia seperti warga negara Indonesia yang kuliah di luar negeri atau rawat di rumah sakit luar negeri.

    4

    Transaksi pembiayaan internasional

    Mata uang asing hanya dapat digunakan apabila penerima atau pemberi fasilitas pembiayaan bertempat tinggal di luar negeri.

     

    Selain itu, kewajiban penggunaan rupiah juga tidak berlaku untuk hal-hal di bawah ini (Pasal 5 dan Pasal 14 PBI 17/2015):

    a.    kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;

    b.    transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara;

    c.    transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang;

    d.    penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

    e.    pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar wilayah pabean Republik Indonesia yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

     

    Pihak yang melanggar ketentuan kewajiban penggunaan rupiah dan pihak yang menolak pembayaran dengan rupiah, keduanya dapat dipidana.

     

    Akan tetapi, perlu diingat juga bahwa suatu pihak berhak untuk menolak pembayaran dengan rupiah jika: (lihat Pasal 10 ayat (2) PBI 17/2015)

    a.    terdapat keraguan atas keaslian Rupiah yang diterima untuk transaksi tunai; atau

    b.  pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing telah diperjanjikan secara tertulis (untuk transaksi-transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah).

     

    Merujuk pada pertanyaan Anda, jika lomba lari tersebut diselenggarakan di Indonesia, dan berdasarkan uraian di atas lomba lari tersebut tidak termasuk dalam transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah, maka seharusnya transaksi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, baik Anda membayar dengan cara tunai maupun non tunai (misalnya transfer dana atau membayar menggunakan kartu kredit).

     

    Jika Anda melanggar ketentuan kewajiban penggunaan rupiah tersebut, dalam hal Anda melakukan pembayaran tunai dengan mata uang asing, Anda dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang.

     

    Sedangkan bagi pihak penyelenggara yang meminta pembayaran dengan mata uang asing dan tidak mau menerima pembayaran dengan rupiah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang).

     

    Jika yang melakukan pelanggaran adalah korporasi, maka pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (satu per tiga) (Pasal 39 ayat (1) UU Mata Uang).

     

    Jika transaksi antara Anda dan penyelenggara adalah transaksi non tunai, sanksinya dapat dilihat dalam Pasal 18 PBI 17/2015, yaitu dikenakan sanksi administratif berupa:

    a.    teguran tertulis;

    b.    kewajiban membayar, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp1 miliar rupiah; dan/atau

    c.    larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
    2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!
    o1346035.ingest.sentry.io/4505126449512448","otelHoneycombKey":"h4EzNufCA3TJ4eQhCXEnmG","otelServiceName":"hwi-klinik","otelHoneycombName":"hwi-klinik","tracingDisabled":false,"tracingSampleRate":"0.1","token":"eyJ0eXAiOiJKV1QiLCJhbGciOiJSUzI1NiIsImtpZCI6ImFIVnJkVzF2Ym14cGJtVXVZMjl0In0.eyJpYXQiOjE3MDE5NjU0MDIsImV4cCI6MjMyNDA0NTQwMiwiaXNzIjoiaWQuaHVrdW1vbmxpbmUuY29tIiwic3ViIjoiNWI0MjYwY2E1NDE2YmIxYWU4ODQyNjZiIiwiYXVkIjoicHVibGljIn0.UYZTu05HlMjEkww8yhX-S7ww0Tyq1o7BuH2OFVdWYMnUByx4GpX-Q6wEABH95X-5RURk69D6JPdAgefacSS6QDLRogKJ7Ro1Kv6eYzbfWR8-8SbEAhaGFaamrU3VbE0Ir0cWgkWbc-WFvSf5UWuOmjJ3u8RwgFiVn9CltsxvB44qXp17IgcCuffSX5fpxFZ19EHKYPXM86aFyRlkDNsiz22J60u7yMkXORh1_RHgcXQMGjPtZiMX1rHa2B7A2oRm_UXncHpytd1MRfXH4x_2tWIQTe4ZLgTHldu7sf4lI8Vwsdwi7cvECf6uxIIBTOPqVGPgI9Y2f2Nuoz8KYaANxA"},"isFallback":false,"isExperimentalCompile":false,"gsp":true,"scriptLoader":[]}