Fungsi Garis-garis pada Akta Notaris
PERTANYAAN
Apakah salinan Akta Notaris wajib diberi garis pembatas pada sisi kiri paragraf? Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut? Terima kasih
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah salinan Akta Notaris wajib diberi garis pembatas pada sisi kiri paragraf? Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut? Terima kasih
Tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pemberian garis pembatas pada sisi kiri paragraf pada salinan akta notaris. Akan tetapi, merujuk pada ketentuan mengenai pembuatan akta notaris, dapat kita lihat bahwa fungsi dari garis itu sendiri adalah untuk menyatakan ruang atau sela kosong dalam akta tidak digunakan lagi. Dengan kata lain, garis tersebut berfungsi untuk mencegah ada penambahan dalam akta yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Jabatan Notaris dan perubahannya. Seperti menyempilkan suatu kata tanpa mengikuti prosedur penambahan atau perubahan yang seharusnya. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Yang dimaksud dengan salinan akta dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (“UU 2/2014”). Salinan akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta notaris dan pada bagian bawah salinan akta notaris tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.[1] Jadi, salinan akta hanyalah salinan dari akta notaris yang dibuat oleh notaris.
Pada dasarnya, yang diatur dalam UU Jabatan Notaris jo. UU 2/2014 adalah cara penulisan dalam akta notaris. Akta notaris itu sendiri adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU Jabatan Notaris jo. UU 2/2014.[2]
Berikut mengenai cara penulisan dalam akta notaris:[3]
1. Akta notaris ditulis dengan jelas dalam hubungan satu sama lain yang tidak terputus-putus dan tidak menggunakan singkatan.
2. Jika terdapat ruang dan sela kosong dalam akta notaris, ruang dan sela kosong tersebut digaris dengan jelas sebelum akta ditandatangani, kecuali untuk akta yang dicetak dalam bentuk formulir berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "digaris" dalam ketentuan ini adalah untuk menyatakan bahwa ruang atau sela kosong dalam akta tidak digunakan lagi.
3. Semua bilangan untuk menentukan banyaknya atau jumlahnya sesuatu yang disebut dalam akta, penyebutan tanggal, bulan, dan tahun dinyatakan dengan huruf dan harus didahului dengan angka.
Jadi pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pemberian garis pembatas pada sisi kiri paragraf pada salinan akta notaris. Akan tetapi, merujuk pada ketentuan mengenai pembuatan akta notaris, dapat kita lihat bahwa fungsi dari garis itu sendiri adalah untuk menyatakan ruang atau sela kosong dalam akta tidak digunakan lagi. Dengan kata lain, garis tersebut berfungsi untuk mencegah ada penambahan dalam akta yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Jabatan Notaris dan perubahannya. Seperti menyempilkan suatu kata tanpa mengikuti prosedur penambahan atau perubahan yang seharusnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?