Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Konsultan Pajak dengan Kuasa Hukum Pajak

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Perbedaan Konsultan Pajak dengan Kuasa Hukum Pajak

Perbedaan Konsultan Pajak dengan Kuasa Hukum Pajak
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Konsultan Pajak dengan Kuasa Hukum Pajak

PERTANYAAN

Bagaimana prosedur untuk diangkat menjadi Konsultan Pajak dan Konsultan Hukum Pajak? Apakah ada perbedaan di antara keduanya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Tidak ada terminologi konsultan hukum pajak. Yang ada adalah konsultan hukum dan kuasa hukum pajak. Sementara itu, Kuasa Hukum Pajak adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.

    Apakah untuk menjadi Kuasa Hukum Pajak harus berlatar belakang pendidikan di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai saja? Bagaimana dengan bidang hukum seperti advokat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 15 Juli 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Kewajiban Ahli Waris Melunasi Utang Pajak Pewaris

    Kewajiban Ahli Waris Melunasi Utang Pajak Pewaris

     

    Konsultan Pajak, Konsultan Hukum, dan Kuasa Hukum Pajak

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kita dapat menemukan arti konsultan pajak dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (“Permenkeu 111/2014”) yang berbunyi:

    Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Sedangkan mengenai konsultan hukum pajak, sepanjang penelusuran kami, tidak ada terminologi konsultan hukum pajak. Yang ada adalah konsultan hukum dan kuasa hukum pajak.

    Terminologi “konsultan hukum” dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.[2]

    Sementara itu, arti kuasa hukum pajak (“kuasa hukum”) dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (“Permenkeu 184/2017”) yang berbunyi:

    Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.

    Adapun yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.[3]

    Menjawab pertanyaan Anda, berikut kami uraikan prosedur menjadi Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak khususnya.

     

    Prosedur Menjadi Konsultan Pajak

    Syarat Konsultan Pajak adalah sebagai berikut:[4]

    1.  
    2. Warga Negara Indonesia;
    3. bertempat tinggal di Indonesia;
    4. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
    5. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    6. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    7. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
    8. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

    Khusus untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum mencapai batas usia pensiun, juga pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain memenuhi syarat-syarat di atas, wajib pula memenuhi syarat tambahan lainnya yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenkeu 111/2014.

    Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, berikut prosedur dan hal-hal yang perlu diperhatikan:

    1. Seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan sejumlah dokumen yang diwajibkan.[5]
    2. Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.[6]
    3. Atas permohonan untuk memperoleh Izin Praktik, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak.[7]
    4. Dalam hal permohonan memperoleh Izin Praktik disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik.[8]
    5. Konsultan Pajak yang telah diberikan Izin Praktik mendapatkan Kartu Izin Praktik.[9]
    6. Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya.[10]
    7. Jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik adalah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik.[11]

     

    Prosedur Menjadi Kuasa Hukum Pajak

    Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum Pajak sebagai berikut:[12]

    1. merupakan warga negara Indonesia; dan
    2. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yang dibuktikan dengan:[13]
      1. ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; atau
      2. ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
        1. ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
        2. brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau
        3. surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.

    Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum Pajak sebagai berikut:[14]

    1.  
    2. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
    3. mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
    4. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
    5. tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara;
    6. menandatangani pakta integritas;
    7. telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; dan
    8. memiliki izin kuasa hukum.

    Untuk dapat berpraktik sebagai Kuasa Hukum Pajak dengan memiliki izin kuasa hukum, berikut prosedurnya yang kami sarikan:

      1.  
    1. Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki Izin Kuasa Hukum, yang terdiri dari: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan; dan Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai;[15]
    2. Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum, pemohon harus menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum secara tertulis kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak;[16]
    3. Permohonan untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diwajibkan;[17]
    4. Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen;[18]
    5. Permohonan disampaikan kepada Ketua untuk mendapatkan persetujuan;[19]
    6. Ketua menerbitkan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap yang berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum;[20]
    7. Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum.[21]
    8. Kuasa Hukum yang telah memperoleh Izin Kuasa Hukum dapat mendampingi atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak sesuai jenis Izin Kuasa Hukum yang diterbitkan;[22]

    Dari sejumlah persyaratan di atas, dapat kita lihat bahwa untuk menjadi Kuasa Hukum Pajak tidak hanya berlatar belakang bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi saja, namun seorang advokat (sarjana hukum) juga bisa menjadi Kuasa Hukum Pajak sepanjang melengkapinya dengan bukti tambahan sebagaimana kami uraikan di atas. Histori dari syarat ini dapat Anda simak dalam artikel Kini, Advokat Boleh Tangani Sengketa Pajak Tanpa Syarat.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan advokat berpengalaman di sini.

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak;
    4. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

    [1] Pasal 32 ayat (1) UU Advokat

    [2] Pasal 1 angka 1 UU Advokat

    [3] Pasal 1 angka 1 Permenkeu 184/2017

    [4] Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 111/2014

    [5] Pasal 3 Permenkeu 111/2014

    [6] Pasal 6 ayat (1) Permenkeu 111/2014

    [7] Pasal 6 ayat (2) Permenkeu 111/2014

    [8] Pasal 6 ayat (3) Permenkeu 111/2014

    [9] Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 111/2014

    [10] Pasal 4 ayat (6) Permenkeu 111/2014

    [11] Pasal 7 ayat (4) Permenkeu 111/2014

    [12] Pasal 3 Permenkeu 184/2017

    [13] Pasal 4 Permenkeu 184/2017 jo. Pasal 4 huruf d Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (“Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2018”)

    [14] Pasal 5 Permenkeu 184/2017

    [15] Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2018

    [16] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2018

    [17] Pasal 4 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2018

    [18] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2018

    [19] Pasal 8 ayat (1) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2018

    [20] Pasal 8 ayat (2) dan (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2018

    [21] Pasal 9 ayat (1) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2018

    [22] Pasal 10 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2018

     

    Tags

    hukumonline
    pbb

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!