Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terlambat Urus Akta Kelahiran? Begini Langkahnya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Terlambat Urus Akta Kelahiran? Begini Langkahnya

Terlambat Urus Akta Kelahiran? Begini Langkahnya
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terlambat Urus Akta Kelahiran? Begini Langkahnya

PERTANYAAN

Saya kelahiran tahun 1976, tetapi saya belum mempunyai akta kelahiran. Saat ini saya mau buat, apakah saya dikenakan denda? Bagaimana cara untuk buat akta kelahiran? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap kelahiran wajib dilaporkan maksimal 60 hari sejak kelahiran. Jika kelahiran dilaporkan melampaui batas waktu tersebut, maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat. Selain itu, terdapat pula denda administratif yang dikenakan.

    Kemudian, apa sajakah syarat permohonan pembuatan akta kelahiran?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 Maret 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Status Hukum Ibu Tunggal dan Pengurusan Akta Kelahiran Anak

    Status Hukum Ibu Tunggal dan Pengurusan Akta Kelahiran Anak

    Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

    Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat maksimal 60 hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apabila pelaporan kelahiran melampaui batas waktu sebagaimana diatur di atas (terlambat), maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

     

    Denda Keterlambatan Pembuatan Akta Kelahiran

    Di sisi lain, penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran ini akan dikenai denda administratif paling banyak Rp1 juta. 

    Dalam praktik, ketentuan denda keterlambatan pelaporan kelahiran dan pembuatan akta kelahiran ini secara khusus tertuang dalam peraturan daerah masing-masing.

    Sebagai contoh, apabila kamu tinggal di wilayah DKI Jakarta, ketentuan pelaporan kelahiran ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (“Perda DKI Jakarta 3/2012”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (“Perda DKI Jakarta 1/2015”).

    Sebagai informasi, sebelum Perda DKI Jakarta 3/2012 diubah, ada ketentuan denda dan tarif retribusi apabila terjadi keterlambatan pelaporan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Perda DKI Jakarta 3/2012. Namun, ketentuan ini telah dihapus oleh Perda DKI Jakarta 1/2015.

    Untuk itu saran kami, sebaiknya kamu perlu menilik kembali peraturan daerah setempat terkait ada tidaknya denda atas keterlambatan pelaporan kelahiran.

     

    Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru Jika Terlambat Melaporkan Kelahiran

    Adapun persyaratan dokumen untuk mencatat kelahiran, yaitu:

    1. surat keterangan kelahiran;
    2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
    3. Kartu Keluarga (“KK”); dan
    4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”).

    Sama halnya seperti denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran, prosedur mengurus keterlambatan pembuatan akta kelahiran juga diatur tersendiri di masing-masing daerah.

    Contohnya untuk wilayah DKI Jakarta menurut Pasal 134 Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengatur persyaratan untuk memperoleh Surat Pengantar ke Pengadilan Negeri untuk pelaporan kelahiran yang melebihi batas waktu lebih dari 1 tahun.

    Namun perlu dicatat, syarat penetapan pengadilan negeri tersebut telah dihapuskan oleh setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    Maka, berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior yang mengatakan hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah,  syarat penetapan pengadilan itu tidak lagi diperlukan.

    Ulasan selengkapnya dapat kamu simak dalam Asas Lex Specialis Vs. Lex Superior dan Apakah Pengadilan Berwenang Menerbitkan Akta Kelahiran?.

    Merujuk pada laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, persyaratan pencatatan kelahiran bagi penduduk Warga Negara Indonesia adalah:

    1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan;
    2. KK dan KTP-el orang tua;
    3. Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
    4. Nama dan identitas pelapor dan 2 saksi pelaporan kelahiran.

    Sebagai informasi, kini bagi ibu yang melahirkan di rumah sakit yang telah terintegrasi dengan sistem Si Dukun 3in1 Dukcapil DKI Jakarta sudah langsung bisa mendapatkan 6 dokumen kependudukan secara gratis, di antaranya akta kelahiran dan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit.

    Baca juga: Bagaimana Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran Anak?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    3. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
    4. Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

     

    Referensi:

    1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, diakses pada 21 Januari 2021, pukul 16.30 WIB.
    2. Si Dukun 3in1 Dukcapil DKI Jakarta, diakses pada 21 Januari 2021, pukul 16.43 WIB.

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!