Saya dan suami memiliki KTP dengan agama Islam, tapi kami belum memiliki kartu keluarga karena baru 1 bulan menikah. Sekarang saya ingin berpindah ke agama kristen. Apakah bisa saya mengurus KK dengan berbeda agama dengan suami? Kalau bisa, bagaimana caranya? Dan kalau terpaksa saya harus membuat KK secepatnya dengan agama Islam, apakah suatu saat agama di dalam KK bisa diganti menjadi Kristen? Terima kasih.
Tidak ada ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan yang melarang adanya perbedaan agama suami dan istri dalam satu KK. Oleh karena itu, Anda dapat mengurus pembuatan KK dengan agama yang berbeda dengan suami, dengan terlebih dahulu mengurus perpindahan agama Anda untuk dicantumkan perubahannya pada KTP.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami akan mencoba untuk menjawab pertanyaan Anda sebagai berikut:
Pengertian Kartu Keluarga (“KK”)
KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.[1]
Lebih lengkapnya, KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.[2]
Terkait dengan agama yang akan dicantumkan di dalam KK, berdasarkan penelusuran kami, UU Adminduk tidak menyebutkan satupun ketentuan yang melarang adanya perbedaan agama suami dan istri dalam satu KK.
Oleh karena itu, Anda dapat mengurus pembuatan KK dengan agama yang berbeda dengan suami, dengan terlebih dahulu mengurus perpindahan agama Anda untuk dicantumkan perubahannya pada Kartu Tanda Penduduk (“KTP”).
Perubahan Agama pada KTP
Perubahan agama merupakan Peristiwa Kependudukan, yakni kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.[3]
Tahapan Mengurus Perubahan Agama Pada KTP
Caranya, pertama Anda wajib melaporkan perpindahan agama itu kepada Instansi Pelaksana (Kantor Kelurahan) dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan mengisi formulir isian di Kantor Kelurahan sesuai dengan domisili Anda dengan melampirkan surat pembaptisan dari Gereja.[4]
Nantinya, pihak Kelurahan itulah yang mendaftar perubahan agama Anda, memberikan pelayanan atas pelaporan perubahan agama, mencetak dan menerbitkan KTP baru.[5]
Setelah Anda melakukan perubahan status agama di KTP Anda, maka tahap selanjutnya Anda dapat melakukan permohonan pembuatan KK. Pada saat Anda memberikan biodata penduduk untuk pembuatan KK, maka pihak Kelurahan akan meminta fotokopi KTP Anda untuk dijadikan acuan isian untuk KK Anda.
Syarat-Syarat Pembuatan KK
Sebagai informasi, kami sampaikan syarat-syarat pembuatan KK berdasarkan informasi yang kami akses dari laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
a.Surat Pengantar RT/RW
b.Biodata penduduk
c.KK lama
d.Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e.Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f.Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan
g.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Demikian jawaban yang kami berikan dan semoga bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.