KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status dan Gaji Pegawai Honorer

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status dan Gaji Pegawai Honorer

Status dan Gaji Pegawai Honorer
Zulhesni, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Status dan Gaji Pegawai Honorer

PERTANYAAN

Saya adalah mantan pegawai honorer pada pemerintah kota di tempat saya berdomisili. Saya telah menjadi pegawai honorer dari tahun 2009-2012 dan mengundurkan diri karena merasa tidak memperoleh hak sesuai dengan apa yang saya kerjakan dimana gaji hanya dibayar 3 bulan sekali atau lebih. Pertanyaan saya: 1) Apakah pegawai honorer bersatus sama seperti tenaga kerja pada perusahaan swasta dan dilindungi UU Ketenagakerjaan dan memiliki hak gaji sesuai UMP? 2) Adakah UU yang melindungi pegawai honorer dalam mendapatkan dan memperjuangkan hak saya yang tidak diberikan dahulu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ā Intisari:

    Ā 

    Ā 

    Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ā 

    Undang-Undang Aparatur Sipil Negara memang tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa gaji pegawai honorer harus sesuai dengan upah minimum. Akan tetapi, upah minimum adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu sudah sepantasnya gaji pegawai honorer tidak lebih rendah dari upah minimum.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

    Ā 

    Ā 

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Perusahaan Mengubah Tanggal Gajian

    Hukumnya Jika Perusahaan Mengubah Tanggal Gajian

    Ā 

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ā 

    Terima kasih atas pertanyaannya.

    Ā 

    Sebelumnya, perlu dijelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga honorer. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ā€œAPBNā€) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ā€œAPBDā€).[1]

    Ā 

    Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.

    Ā 

    Sebelum lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ā€œUU ASNā€), pengaturan tentang tenaga honor mengacu kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ā€œUU Ketenagakerjaanā€).

    Ā 

    Tenaga honorer dalam melakukan pekerjaan dilakukan dengan cara perjanjian kerja dan ada juga tenaga honorer yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara. Baik tenaga honorer yang bekerja dengan adanya perjanjian maupun yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, upahnya adalah sesuai dengan upah minimum. Hal mana sesuai dengan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:

    Ā 

    (1)Ā  Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    (2)Ā  Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahanyang melindungi pekerja/buruh.

    (3)Ā  Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:

    a.Ā Ā Ā  upah minimum;

    b.Ā Ā Ā  upah kerja lembur;

    c.Ā Ā Ā  upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

    d.Ā Ā Ā  upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

    e.Ā Ā Ā  upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

    f.Ā Ā Ā Ā  bentuk dan cara pembayaran upah;

    g.Ā Ā Ā  denda dan potongan upah;

    h.Ā Ā Ā  hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

    i.Ā Ā Ā Ā  struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

    j.Ā Ā Ā Ā  upah untuk pembayaran pesangon; dan

    k.Ā Ā Ā  upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

    (4)Ā  Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

    Ā 

    Setelah lahirnya UU ASN, Pegawai Honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (ā€œPPPKā€), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.[2] Mengenai PPPK diatur dalam Pasal 93 ā€“ Pasal 107 UU ASN.

    Ā 

    PPPK berhak memperoleh:[3]

    a.Ā Ā Ā  gaji[4] dan tunjangan;

    b.Ā Ā Ā  cuti;

    c.Ā Ā Ā  perlindungan; dan

    d.Ā Ā Ā  pengembangan kompetensi.

    Ā 

    Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

    Ā 

    Jadi, dalam UU ASN memang tidak secara eksplisit disebutkan bahwa gaji pegawai honorer harus sesuai dengan upah minimum. Akan tetapi, upah minimum adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu sudah sepantasnya gaji pegawai honorer tidak lebih rendah dari upah minimum.

    Ā 

    Demikian dan terima kasih.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1.Ā Ā Ā  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.Ā Ā Ā  Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    3.Ā Ā Ā  Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

    Ā 

    Ā 



    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil

    [2] Pasal 1 angka 4 UU ASN

    [3] Pasal 22 UU ASN

    [4] Yang dimaksud dengan ā€œgajiā€ adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

    [5] Pasal 101 UU ASN

    Tags

    aparatur sipil negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!