Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Adakah Larangan Membuka Kantor Advokat Virtual?

Adakah Larangan Membuka Kantor Advokat Virtual?
Adakah Larangan Membuka Kantor Advokat Virtual?

PERTANYAAN

Apa konsekuensi hukum bagi pengacara yang membuka kantor hukumnya secara virtual office? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Adakah Larangan Membuka Kantor Hukum Secara Virtual Office? yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 9 Maret 2017, dan pertama kali dimutakhirkan pada 10 Januari 2025.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Syarat Berpraktik Sebagai Advokat

    Sepanjang penelusuran kami, UU Advokat tidak mengatur mengenai kriteria kantor advokat. Seseorang dapat menjalankan praktiknya sebagai advokat jika sudah memenuhi sejumlah persyaratan yakni:[1]

    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    4. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
    5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
    6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
    7. magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor advokat;
    8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
    9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

    Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan di atas dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.[2]

    Baca juga: Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Perizinan Berusaha Kantor Hukum

    Selanjutnya, disarikan dari Mau Dirikan Law Firm? Begini Perizinan Berusahanya, dalam mendirikan kantor hukum, Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang relevan untuk kantor hukum antara lain sebagai berikut:

    1. 69101 – Aktivitas pengacara.
    2. 69102 – Aktivitas konsultan hukum; dan
    3. 69109 – Aktivitas hukum lainnya.

    Kode KBLI ini menjadi penting untuk diketahui mengingat tiap kode KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda dan tiap tingkat risiko memiliki peringkat skala usaha maupun perizinan yang berbeda juga. Berdasarkan laman Online Single Submission (“OSS”), kode KBLI 69101, 69102, dan 69109 masuk ke dalam kategori kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Sehingga, perizinan yang dibutuhkan hanya Nomor Induk Berusaha (“NIB”).[3]

    Untuk mendapatkan NIB dapat Anda baca dalam artikel Cara Mendapatkan dan Mengecek NIB.

    Baca juga: Dapatkah Advokat Asing Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?

    Lalu muncul pertanyaan, apakah ada ketentuan yang melarang pendirian kantor hukum bersifat virtual office?

    Kantor Hukum sebagai Alamat Surat-Menyurat

    Jika merujuk pada Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) pun, tidak ada ketentuan yang melarangnya. Ketentuan mengenai kantor advokat diatur dalam Pasal 8 butir c KEAI sebagai berikut:

    Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat advokat.

    Adapun menurut Muhamad Faizal (konsultan Easybiz), sejauh ini tidak ada regulasi yang melarang kantor hukum/law firm bersifat virtual office, selain itu kantor pengacara berbentuk firma juga dapat membuat NIB.

    Dengan demikian, kami berpandangan bahwa sebuah kantor hukum atau kantor advokat pada dasarnya hanya sebagai alamat surat menyurat atau alamat kontak saja, sehingga apabila kantor advokat tersebut menggunakan fasilitas virtual office, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah UU Advokat dan KEAI. Namun, perlu dicatat bahwa dalam mendirikan kantor hukum, Anda perlu mematuhi perizinan berusaha berupa NIB.

    Baca juga: Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

    Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Demikian jawaban dari kami terkait advokat dengan virtual office sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Referensi:

    1. KBLI 69101, yang diakses pada 24 Januari 2025, pukul 12.15 WIB;
    2. KBLI 69102, yang diakses pada 24 Januari 2025, pukul 12.15 WIB;
    3. KBLI 69109, yang diakses pada 24 Januari 2025, pukul 12.15 WIB;
    4. Online Single Submission (“OSS”), yang diakses pada 24 Januari 2025, pukul 12.15 WIB.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara via WhatsApp dengan konsultan Easybiz, Muhamad Faizal, S.H., pada Jumat, 23 Januari 2025, pukul 14.34 WIB.


    [2] Pasal 3 ayat (2) UU Advokat

    [3] Lihat Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menyatakan bahwa perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000