Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Melakukan Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sanksi Jika Melakukan Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

Sanksi Jika Melakukan Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Melakukan Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

PERTANYAAN

Jelang Pilkada mendatang, saya cukup dikejutkan dengan cara kampanye yang dilakukan, salah satunya melalui ceramah dalam setiap Salat Jumat (dalam Islam). Meski saya tidak bisa memastikan apakah ustadz (penceramah) yang bersangkutan punya tendensi dengan salah satu pasangan calon pejabat daerah tertentu, nampaknya dari pesan yang disampaikan cukup tegas dan nyata kalau itu semacam bentuk kampanye. Yang mau saya tanyakan, adakah aturan mengenai larangan berkampanye melalui sarana atau kegiatan dalam rumah ibadat? Apa sanksinya bila yang melakukan sama sekali tidak terafiliasi dengan tim sukses atau simpatisan pasangan calon tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kampanye pemilihan kepala daerah adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
     
    Kampanye dilakukan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai daerah pemilihan. Melakukan kampanye di tempat ibadah adalah kegiatan yang dilarang. Lalu apa sanksi jika melakukan kampanye di tempat ibadah?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Kampanye Pilkada Dilakukan di Tempat Ibadah? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 26 Oktober 2016.
     
    Intisari :
     
     
    Kampanye pemilihan kepala daerah adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
     
    Kampanye dilakukan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai daerah pemilihan. Melakukan kampanye di tempat ibadah adalah kegiatan yang dilarang. Lalu apa sanksi jika melakukan kampanye di tempat ibadah?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemillihan Kepala Daerah
    Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  (“Perppu 1/2014”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (“UU 8/2015”) kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU 10/2016”).
     
    Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[1]
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (“Pilkada”) adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.[2]
     
    Penyelenggaraan Pilkada menjadi tanggung jawab bersama Komisi Pemilihan umum (“KPU”), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Jika dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi. Sedangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.[3]
     
    Pilkada diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.[4] Pelaksanaan kampanye termasuk pada tahapan penyelenggaraan Pilkada.[5]
     
    Kampanye Pemilihan Kepala Daerah
    Kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.[6]
     
    Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU sesuai daerah pemilihan. Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU sesuai dengan daerah pemilihan dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.[7]
     
    Kampanye dapat dilaksanakan melalui:[8]
    1. pertemuan terbatas;
    2. pertemuan tatap muka dan dialog;
    3. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
    4. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
    5. pemasangan alat peraga;
    6. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
    7. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Hal-Hal yang Dilarang dalam Kampanye
    Dalam kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye pasangan calon dilarang melibatkan:[9]
    1. pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
    2. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan/atau
    3. kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
     
    Selain itu, hal-hal yang dilarang pada saat kampanye adalah:[10]
    1. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
    3. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
    4. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
    5. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
    6. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
    7. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye;
    8. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
    9. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
    10. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
    11. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di alan raya
    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, menggunakan tempat ibadah sebagai sarana melakukan kampanye merupakan hal yang dilarang, termasuk kegiatan di tempat ibadah yang bersangkutan.
     
    Sanksi Jika Melakukan Hal-Hal yang Dilarang dalam Kampanye
    Sanksi jika melakukan kampanye di tempat ibadah adalah:[11]
    1. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
    2. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah Pemilihan lain.
     
    Tidak hanya kampanye di tempat ibadah saja yang dilarang, tetapi juga kegiatan seperti menempel stiker dan pemasangan alat peraga kampanye juga dilarang di tempat ibadah dan halamannya.[12]
     
    Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai apa sanksi bagi orang yang melakukan kampanye di tempat ibadah padahal bukan merupakan simpatisan dari pasangan calon, perlu kami tegaskan kembali bahwa kampanye dilakukan oleh partai politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU yang dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat. Tentunya, melakukan kampanye di tempat ibadah oleh siapa pun itu adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (“PKPU 4/2017”).
     
    Sebagai informasi tambahan untuk Anda, dalam artikel Tokoh Parpol dan Agama Tolak Penyalahgunaan Agama Dalam Kampanye disebutkan bahwa masalah agama adalah masalah yang sangat sensitif. Jika disalahgunakan dalam berkampanye, dikhawatirkan akan menyulut konflik yang besar. Karena itu, tokoh Parpol dan tokoh agama harus menyatukan langkah menyatakan sikap menolak penyalahgunaan agama dalam berkampanye.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;

    [1] Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015  tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”)
    [2] Pasal 1 angka 1 UU 8/2015
    [3] Pasal 8 UU 8/2015
    [4] Pasal 5 ayat (1) UU 8/2015
    [5] Pasal 5 ayat (3) huruf g UU 8/2015
    [6] Pasal 1 angka 21 UU 8/2015
    [7] Pasal 63 ayat (1), (2), dan (3) UU 10/2016
    [8] Pasal 65 ayat (1) UU 10/2016
    [9] Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016 jo. Pasal 68 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (“PKPU 4/2017”)
    [10] Pasal 69 UU 8/2015 jo. Pasal 68 ayat (1) PKPU 4/2017
    [11] Pasal 74 ayat (2) PKPU 4/2017
    [12] Pasal 26 ayat (2) huruf a jo. Pasal 30 ayat (9) PKPU 4/2017

    Tags

    hukumonline
    walikota

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!