KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kedudukan Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional

Kedudukan Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
BP Lawyers Counselors at LawBP Lawyers Counselors at Law
BP Lawyers Counselors at Law
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional

PERTANYAAN

Bagaimana jika suatu perkara arbitrase diperiksa dan diputus di dua negara yang berbeda, apakah statusnya menjadi putusan arbitrase nasional atau internasional?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    BP LawyerBP Lawyers merupakan lawfirm yang memiliki spesialisasi dalam menangani permasalahan melalui badan arbitrase, likuidasi dan commercial litigation. Suatu masalah hukum yang rumit tidak selalu menuntut solusi yang rumit, namun kreatifitas dan kerjasama yang solid lebih diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    "Delivering Legal Solution with Value"

    Untuk berdiskusi lebih lanjut dapat menghubungi [email protected]
    Website: www.bplawyers.co.id

     

    KLINIK TERKAIT

    Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian

    Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian

     
    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Dalam menentukan kualifikasi suatu putusan arbitrase termasuk dalam putusan arbitrase nasional atau internasional, UU Arbitrase menganut asas teritorial. Dimana kedudukan suatu putusan arbitrase ditentukan dari tempat dimana putusan arbitrase tersebut dijatuhkan. Selama putusan arbitrase dijatuhkan dalam wilayah negara Republik Indonesia maka kedudukannya sebagai putusan arbitrase nasional, walaupun para pihaknya berbeda kewarganegaraan.

     

    Ketika putusan arbitrase tersebut dijatuhkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, maka kedudukannya menjadi putusan arbitrase internasional, walaupun para pihaknya sama-sama berkewarganegaraan Indonesia.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima Kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak. Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ini dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.[1]

     

    Undang-Undang Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) menganut asas teritorial dalam menentukan apakah suatu putusan arbitrase termasuk dalam putusan arbitrase nasional atau internasional. Dalam Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase, telah ditentukan sebagai berikut:

     

    Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.

     

    Dengan demikian maka menurut frase “di luar wilayah hukum Republik Indonesia” tersebut, seluruh putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar wilayah Republik Indonesia kedudukannya menjadi Putusan Arbitrase Internasional. Sehingga dalam pelaksanaannya, merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 - Pasal 69 UU Arbitrase.

     

    Sedangkan berdasarkan frase “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional”, hingga saat ini belum ada ketentuan hukum Republik Indonesia yang mengatur mengenai hal tersebut. Sehingga penentuan suatu putusan arbitrase dapat dikategorikan sebagai putusan arbitrase Nasional atau Internasional, didasarkan pada di negara mana putusan tersebut dijatuhkan.

     

    Contoh

    Sebagai contoh, suatu perkara arbitrase antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan dari Australia, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama, penyelesaian sengketa yang ada dilakukan di Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”). Dengan demikian, kedudukan Putusan SIAC tersebut menurut UU Arbitrase termasuk dalam kategori putusan arbitrase internasional.

     

    Namun kemudian timbul permasalahan, dimana putusan tidak dapat dibacakan di negara tempat diselenggarakannya serangkaian proses pemeriksaan arbitrase tersebut, yaitu di Singapura. Hal tersebut dikarenakan terjadinya sesuatu hal di luar kekuasaan para pihak (force majeure). Atas dasar kesepakatan para pihak tersebut, akhirnya ditentukan proses pembacaan putusan dilakukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

     

    Dalam hal demikian, berdasarkan ketentuan dalam UU Arbitrase, dengan adanya perpindahan lokasi pembacaan putusan di Indonesia, maka putusan arbitrase tersebut menjadi putusan arbitrase nasional, bukan lagi arbitrase internasional.

     

    Selanjutnya, maka perlakuan dan pelaksanaan dari putusan arbitrase tersebut, menggunakan aturan-aturan yang diperuntukkan bagi putusan arbitrase nasional. Antara lain yaitu adanya kewajiban untuk mendaftarkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Termohon dalam kurun waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.[2] Serta dapat diberlakukannya aturan mengenai pembatalan putusan arbitrase.[3]

     

    Lain hal jika perkara arbitrase tersebut diperiksa dan diputus di dua negara yang berbeda, di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam hal demikian, maka kedudukannya tetap sebagai putusan arbitrase internasional, yang mana baru dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh penetapan eksekuatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[4] Anda dapat juga membaca Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia dan Pokok-Pokok Masalah Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.



    [1] Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”)

    [2] Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 4 UU Arbitrase

    [3] Pasal 70, 71 dan 72 UU Arbitrase

    [4] Pasal 65 UU Arbitrase

     

    Tags

    arbitrase internasional
    bani

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!