Intisari:
Dari kutipan amar putusan yang Anda sebutkan, eksepsi diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Dan bunyi amar putusan tersebut menyatakan bahwa eksepsi tergugat ditolak. Apakah artinya? Artinya dari putusan eksepsi ditolak yang Anda sebutkan adalah pemeriksaan gugatan konvensi tidak terbukti, dan eksepsi tidak mempunyai dasar. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Amar Putusan
Pertanyaan Anda mengenai:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat.
Kutipan putusan pengadilan yang Anda sebutkan disebut amar putusan. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (hal. 811), amar atau diktum putusan merupakan pernyataan (deklarasi) yang berkenaan dengan status dan hubungan hukum antara para pihak dengan barang objek yang disengketakan. Dan juga berisi perintah atau penghukuman atau condemnatoir yang ditimpakan kepada pihak yang berperkara.
Bunyi putusan sebagaimana yang Anda sebutkan itu dijatuhkan apabila gugatan konvensi tidak terbukti, eksepsi tidak berdasar dan rekonvensi tidak terbukti. Apabila terhadap gugatan tergugat mengajukan eksepsi dan rekonvensi, berarti terdapat tiga pokok perkara yang harus diselesaikan dalam putusan yakni konvensi, eksepsi dan rekonvensi.
[1]
Apabila ternyata dari hasil pemeriksaan gugatan konvensi tidak terbukti, eksepsi tidak mempunyai dasar dan gugatan rekonvensi juga tidak terbukti, amar putusan yang harus dijatuhkan adalah:
[2]
Dalam konvensi
Dalam eksepsi
Tolak atau tidak dapat diterima eksepsi
Dalam pokok perkara
Menolak gugatan seluruhnya
Dalam rekonvensi
Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya
Rekonvensi
Menurut M. Yahya Harahap dalam buku
Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 468) istilah (gugatan) rekonvensi diatur dalam Pasal 132a
Reglement Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”) yang maknanya adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Dalam Penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya.
Konvensi
Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Di dalam penjelasan Yahya Harahap (hal. 470), Anda dapat menemukan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.
Eksepsi
Menurut Yahya Harahap (hal. 418), eksepsi secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (oleh tergugat). Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 HIR.
Arti Putusan yang Menolak Eksepsi Tergugat
Dari kutipan amar putusan yang Anda sebutkan, eksepsi diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Berdasarkan Pasal 136 HIR, penyelesaian eksepsi lain di luar eksepsi kompentensi:
[3]Diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
Dengan demikian, pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokok perkara, dituangkan bersamaan secara keseluruhan dalam putusan akhir.
Jadi semua eksepsi, kecuali yang berkenaan dengan kompentensi, diperiksa dan diputus secara secara bersama-sama dengan pokok perkara, tidak diperiksa dan diputus secara terpisah dengan pokok perkara. Oleh karena itu, tidak boleh diputus dan dituangkan lebih dahulu dalam putusan sela.
[4]
Ada dua acuan penerapannya yaitu:
[5]Eksepsi dikabulkan, putusan bersifat negatif
Jika eksepsi dikabulkan, putusan akhir dijatuhkan berdasarkan eksepsi, dengan amar putusan:
Mengabulkan eksepsi tergugat, dan
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Eksepsi ditolak, putusan bersifat positif berdasarkan pokok perkara
Apabila hakim menolak eksepsi, putusan akhir yang dijatuhkan bersifat positif. Putusan yang dijatuhkan bertitik tolak dari materi pokok perkara, sehingga:
Putusan yang dijatuhkan menyelesaikan persengketaan yang terjadi secara tuntas antara penggugat dan tergugat;
Bentuk penyelesaian terkandung dalam putusan yang bersifat positif:
Menolak gugatan penggugat, dengan demikian hak dan kedudukan tergugat atas objek yang disengketakan, tetap sah menurut hukum;
Mengabulkan gugatan dibarengi dengan diktum yang menyatakan hak dan kedudukan tergugat atas objek sengketa, tidak sah dan harus dipulihkan ke pada penggugat.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, arti dari putusan eksepsi ditolak yang Anda sebutkan adalah pemeriksaan gugatan konvensi tidak terbukti, dan eksepsi tidak mempunyai dasar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
[1] Yahya Harahap, hal. 812
[2] Yahya Harahap, hal. 812
[3] Yahya Harahap, hal. 428
[4] Yahya Harahap, hal. 428
[5] Yahya Harahap, hal. 428-429