Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Putusan yang Menolak Eksepsi Tergugat

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Arti Putusan yang Menolak Eksepsi Tergugat

 Arti Putusan yang Menolak Eksepsi Tergugat
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
 Arti Putusan yang Menolak Eksepsi Tergugat

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya, dalam putusan pengadilan pada kasus perdata Majelis Hakim memutuskan dengan mengadili sebagai berikut: DALAM EKSEPSI : -- Menolak Eksepsi Tergugat, DALAM POKOK PERKARA : -- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya -- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini. Pertanyaannya, apakah arti:”DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat” tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dari kutipan amar putusan yang Anda sebutkan, eksepsi diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Dan bunyi amar putusan tersebut menyatakan bahwa eksepsi tergugat ditolak. Apakah artinya?
     
    Artinya dari putusan eksepsi ditolak yang Anda sebutkan adalah pemeriksaan gugatan konvensi tidak terbukti, dan eksepsi tidak mempunyai dasar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Dari kutipan amar putusan yang Anda sebutkan, eksepsi diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Dan bunyi amar putusan tersebut menyatakan bahwa eksepsi tergugat ditolak. Apakah artinya?
     
    Artinya dari putusan eksepsi ditolak yang Anda sebutkan adalah pemeriksaan gugatan konvensi tidak terbukti, dan eksepsi tidak mempunyai dasar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Amar Putusan
    Pertanyaan Anda mengenai:
     
    DALAM EKSEPSI :
    Menolak Eksepsi Tergugat
     
    DALAM POKOK PERKARA :
    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat.
     
    Kutipan putusan pengadilan yang Anda sebutkan disebut amar putusan. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (hal. 811), amar atau diktum putusan merupakan pernyataan (deklarasi) yang berkenaan dengan status dan hubungan hukum antara para pihak dengan barang objek yang disengketakan. Dan juga berisi perintah atau penghukuman atau condemnatoir yang ditimpakan kepada pihak yang berperkara.
     
    Bunyi putusan sebagaimana yang Anda sebutkan itu dijatuhkan apabila gugatan konvensi tidak terbukti, eksepsi tidak berdasar dan rekonvensi tidak terbukti. Apabila terhadap gugatan tergugat mengajukan eksepsi dan rekonvensi, berarti terdapat tiga pokok perkara yang harus diselesaikan dalam putusan yakni konvensi, eksepsi dan rekonvensi.[1]
     
    Apabila ternyata dari hasil pemeriksaan gugatan konvensi tidak terbukti, eksepsi tidak mempunyai dasar dan gugatan rekonvensi juga tidak terbukti, amar putusan yang harus dijatuhkan adalah:[2]
     
    Dalam konvensi
    1. Dalam eksepsi
    Tolak atau tidak dapat diterima eksepsi
    1. Dalam pokok perkara
    Menolak gugatan seluruhnya
     
    Dalam rekonvensi
    Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Arti Istilah Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi, istilah konvensi, rekonvensi, eksepsi, dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan adalah:
    1. Rekonvensi
    Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 468) istilah (gugatan) rekonvensi diatur dalam Pasal 132a Reglement Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”) yang maknanya adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Dalam Penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya.
    1. Konvensi
    Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Di dalam penjelasan Yahya Harahap (hal. 470), Anda dapat menemukan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.
    1. Eksepsi
    Menurut Yahya Harahap (hal. 418), eksepsi secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (oleh tergugat). Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 HIR.
     
    Arti Putusan yang Menolak Eksepsi Tergugat
    Dari kutipan amar putusan yang Anda sebutkan, eksepsi diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Berdasarkan Pasal 136 HIR, penyelesaian eksepsi lain di luar eksepsi kompentensi:[3]
    1. Diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
    2. Dengan demikian, pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokok perkara, dituangkan bersamaan secara keseluruhan dalam putusan akhir.
     
    Jadi semua eksepsi, kecuali yang berkenaan dengan kompentensi, diperiksa dan diputus secara secara bersama-sama dengan pokok perkara, tidak diperiksa dan diputus secara terpisah dengan pokok perkara. Oleh karena itu, tidak boleh diputus dan dituangkan lebih dahulu dalam putusan sela.[4]
     
    Ada dua acuan penerapannya yaitu:[5]
    1. Eksepsi dikabulkan, putusan bersifat negatif
    Jika eksepsi dikabulkan, putusan akhir dijatuhkan berdasarkan eksepsi, dengan amar putusan:
    1. Mengabulkan eksepsi tergugat, dan
    2. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
    1. Eksepsi ditolak, putusan bersifat positif berdasarkan pokok perkara
    Apabila hakim menolak eksepsi, putusan akhir yang dijatuhkan bersifat positif. Putusan yang dijatuhkan bertitik tolak dari materi pokok perkara, sehingga:
    1. Putusan yang dijatuhkan menyelesaikan persengketaan yang terjadi secara tuntas antara penggugat dan tergugat;
    2. Bentuk penyelesaian terkandung dalam putusan yang bersifat positif:
    • Menolak gugatan penggugat, dengan demikian hak dan kedudukan tergugat atas objek yang disengketakan, tetap sah menurut hukum;
    • Mengabulkan gugatan dibarengi dengan diktum yang menyatakan hak dan kedudukan tergugat atas objek sengketa, tidak sah dan harus dipulihkan ke pada penggugat.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, arti dari putusan eksepsi ditolak yang Anda sebutkan adalah pemeriksaan gugatan konvensi tidak terbukti, dan eksepsi tidak mempunyai dasar.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Reglement Indonesia yang Diperbaharui.
     
    Referensi:
    Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
     

    [1] Yahya Harahap, hal. 812
    [2] Yahya Harahap, hal. 812
    [3] Yahya Harahap, hal. 428
    [4] Yahya Harahap, hal. 428
    [5] Yahya Harahap, hal. 428-429

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!