KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pidana Bagi Penyewa Motor Curian

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pidana Bagi Penyewa Motor Curian

Pidana Bagi Penyewa Motor Curian
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pidana Bagi Penyewa Motor Curian

PERTANYAAN

Saya merental motor, namun saya ditangkap polisi karena dituduh mencuri motor. Saya baru tahu kalau motor yang saya rental itu merupakan motor curian. Saya katakan bahwa saya hanya merental motor tersebut, namun polisi malah menuduh lain yaitu saya dituduh melakukan penadahan. Jika saya tidak bersalah, apakah saya bisa dihukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindak pidana penadahan dan tindak pidana pencurian merupakan delik yang berbeda yang diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dan unsur-unsur tindak pidananya pun berbeda pula.

    Pada dasarnya, seseorang dapat terbukti atau dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur penadahan dalam Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023. Dalam kasus Anda, apabila Anda sebagai orang yang merental/menyewa motor hasil curian dituduh sebagai penadah, maka harus dibuktikan bahwa Anda memenuhi unsur penadahan, yaitu Anda sebagai penyewa harus patut mencurigai bahwa motor yang disewa merupakan barang hasil curian.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

    Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 25 Januari 2017.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tindak Pidana Pencurian dalam KUHP

    Pada dasarnya, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.[1]

    Pasal 362 KUHPPasal 476 UU 1/2023

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

    Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]

    Terkait pasal pencurian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249), Pasal 362 KUHP adalah “pencurian biasa”. Lalu, agar suatu perbuatan dapat dijerat dengan pasal pencurian, maka perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

    1. perbuatan mengambil;
    2. yang diambil harus sesuatu barang;
    3. barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
    4. pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).

    Dilihat dari unsur-unsur tindak pidana pencurian di atas, dapat kami simpulkan bahwa barang kepunyaan orang lain yang diambil secara melawan hukum merupakan barang hasil kejahatan.

    Selanjutnya, menurut Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023, yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional (nonfisik) yang mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum.” Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak. Sementara yang dimaksud dengan “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut.

    Penjelasan selengkapnya mengenai pasal pencurian dapat Anda baca pada artikel Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

    Tindak Pidana Penadahan dalam KUHP

    Adapun terhadap barang hasil kejahatan dapat dilakukan penadahan, sebagaimana termuat dalam Pasal 480 KUHP dan Pasal 591 UU 1/2023 sebagai berikut:

    Pasal 480 KUHPPasal 591 UU 1/2023

    Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu:[4]

    1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
    2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus
      diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

    Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta,[5] setiap orang yang:

    1. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau
    2. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.

    Kemudian, untuk dijerat pasal di atas perlu dilihat apakah perbuatan Anda memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan.

    Menurut R. Soesilo, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Tidak Tahu Barang yang Dibeli Hasil Curian, Bisakah Dipidana?, unsur-unsur pasal tindak pidana penadahan adalah:

    1. Yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada Pasal 480 sub 1 KUHP.
    2. Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
      1. Membeli, menyewa, dan sebagainya (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Misalnya, A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinya, bahwa barang itu berasal dari curian. Disini tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung.
      2. Menjual, menukarkan, menggadaikan, dan sebagainya dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Misalnya, A yang mengetahui, bahwa arloji asal dari curian, disuruh oleh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah gadai dengan menerima upah.
    3. Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini, terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
    4. Untuk membuktikan elemen tersebut memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
    5. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dan lain-lain.

    Selain itu, dalam Penjelasan Pasal 591 UU 1/2023, benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari tindak pidana, misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. Tindak pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan tindak pidana proparte dolus proparte culpa.

    Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan tindak pidana penadahan dan tindak pidana pencurian merupakan delik yang berbeda yang diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dan unsur-unsur tindak pidananya pun berbeda pula.

    Menjawab pertanyaan Anda, seseorang terbukti atau dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023 yang kami sebutkan di atas.

    Sehingga, apabila Anda sebagai orang yang merental atau menyewa motor hasil curian tersebut dituduh sebagai penadah, maka harus dibuktikan bahwa Anda memenuhi unsur penadahan, yaitu Anda sebagai penyewa harus patut mencurigai bahwa motor yang disewa merupakan barang hasil curian.

    Baca juga: Tindak Pidana Penadah Barang Curian dan Jerat Hukumnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dikali 1000

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [4] Pasal 3 Perma 2/2012, denda dikali 1000

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    kendaraan bermotor
    pencurian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!