KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Single Parent Mengadopsi Anak?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Single Parent Mengadopsi Anak?

Bolehkah <i>Single Parent</i> Mengadopsi Anak?
Ricky Pratomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah <i>Single Parent</i> Mengadopsi Anak?

PERTANYAAN

Sekarang marak artis lajang melakukan adopsi terhadap anak dari panti asuhan. Bisakah orang tua angkat yang belum menikah mengadopsi anak? Bukankah seharusnya harus menikah dahulu supaya anak angkatnya mempunyai orang tua lengkap?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya, orang tua tunggal (single parent) tidak diperbolehkan untuk mengangkat anak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
     
    Akan tetapi, melalui izin dari Menteri Sosial (delegasi kepala instansi sosial di tingkat provinsi) dan penetapan pengadilan, orang tua tunggal diperbolehkan untuk mengangkat anak.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pada dasarnya, orang tua tunggal (single parent) tidak diperbolehkan untuk mengangkat anak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
     
    Akan tetapi, melalui izin dari Menteri Sosial (delegasi kepala instansi sosial di tingkat provinsi) dan penetapan pengadilan, orang tua tunggal diperbolehkan untuk mengangkat anak.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Orang Tua Angkat
    Ketentuan hukum mengenai pengangkatan anak dapat ditemukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”). Orang tua (calon orang tua angkat) yang akan melakukan pengangkatan anak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut beberapa ketentuan bagi calon orang tua angkat, yaitu:[1]
    1. Sehat jasmani dan rohani;
    2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
    4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
    5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
    6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
    7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
    8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
    9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
    10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
    11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
    12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
    13. Memperoleh izin Menteri Sosial dan/atau kepala instansi sosial.
     
    Jadi, sebagaimana ditentukan pada Pasal 13 huruf e PP 54/2007, bahwa calon orang tua angkat wajib telah berstatus menikah, bahkan setidaknya sudah 5 tahun menikah. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk ketentuan ini, yakni diatur pada Pasal 16 PP 54/2007 yang memungkinkan orang tua tunggal (single parent) untuk mengangkat anak dengan izin dari Menteri Sosial, yang mana izin tersebut dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di tingkat provinsi.[2]
     
    Yang dimaksud dengan ”orang tua tunggal” adalah seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda.[3]
     
    Lebih lanjut mengenai pengangkatan anak oleh orang tua tunggal ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos 110/2009”).
     
    Permensos 110/2009 juga mengatur hal yang sama dimana untuk mengangkat anak, orang tua tunggal harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial, dan izin tersebut dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial provinsi. Kepala instansi sosial provinsi tersebut memiliki kewenangan:[4]
    1. memberikan izin Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia untuk selanjutnya ditetapkan ke pengadilan; dan
    2. memberikan rekomendasi untuk pemberian izin Pengangkatan Anak yang diberikan oleh Menteri Sosial.
     
    Jadi, pada dasarnya orang tua tunggal (single parent) tidak diperbolehkan untuk mengangkat anak. Akan tetapi, hal tersebut dapat dilakukan jika pengangkatan anak oleh orang tua tunggal telah mendapatkan izin dari Menteri Sosial (didelegasikan ke kepala instansi sosial provinsi) dan kemudian wajib memperoleh penetapan dari pengadilan.
     
    Untuk mengetahui prosedur lengkap dan proses pengangkatan anak, Anda dapat simak lebih lanjut dalam artikel berikut ini Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya.
     
    Orang Tua Asuh
    Akan tetapi, ada baiknya bagi calon orang tua angkat yang merupakan orang tua tunggal, menjadi orang tua asuh terlebih dahulu, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (“PP 44/2017”).
     
    Orang tua asuh adalah suami istri atau orang tua tunggal selain keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak yang bersifat sementara.[5]
     
    Berdasarkan PP 44/2017, orang tua tunggal dapat menjadi orang tua asuh, dengan beberapa syarat sebagai berikut:[6]
    1. Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
    2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    3. Sehat fisik dan mental dibuktikan dengan keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
    4. Surat keterangan catatan kepolisian;
    5. Beragama sama dengan agama yang dianut anak asuh;
    6. Memiliki kompetensi dalam mengasuh Anak dengan lulus seleksi dan verifikasi untuk calon orang tua asuh;
    7. Bersedia menjadi orang tua asuh yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai; dan
    8. Membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak, atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai diketahui oleh rukun tetangga dan rukun warga atau nama lain di lingkungan setempat.
     
    Orang tua asuh meliputi:[7]
    1. suami istri; atau
    2. orang tua tunggal, yaitu seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda.[8]
     
    Tujuan untuk menjadi orang tua asuh terlebih dahulu adalah agar posisi si orang tua tunggal menjadi lebih kuat di mata pengadilan karena si calon orang tua angkat telah secara nyata mengasuh anak yang akan diangkat.
     
    Contoh Kasus
    Beberapa contoh kasus mengenai pengangkatan anak oleh orang tua tunggal adalah sebagai berikut:
    1. Penetapan Pengadilan Takengon Nomor. 04/Pdt.P/2014/PN.Tkn, dimana pemohon adalah orang tua tunggal yang pernah menikah dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan telah mengasuh calon anak angkat selama kurang lebih dua tahun (Sebelumnya pemohon telah memiliki surat rekomendasi oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Aceh Tengah sehingga pemohon dapat dinyatakan sebagai calon orang tua asuh (COTA)). Akhirnya hakim mengabulkan permohonan pengangkatan anak dengan pertimbangan bahwa pemohon telah sah sebagai calon orang tua asuh dan menganggap si anak angkat sebagai anak kandungnya sendiri.
    2. Penetapan Pengadilan Kandangan Nomor 1/Pdt.P/2010/PN.Kgn, pemohon adalah orang tua tunggal yang tidak pernah menikah dan telah mengasuh seorang anak yang terlantar karena ibu biologisnya telah meninggal, serta ayah biologisnya telah ikhlas memberikan anaknya. Sebelumnya, pemohon telah mendapatkan izin tertulis dari Dinas Kesejahteraan Sosial dan penanggulangan Bencana Kabupate Hulu Sungai Selatan yang mendapatkan delegasi dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. Akhirnya hakim mengabulkan permohonan pengangkatan anak demi kebaikan dan masa depan anak agar lebih baik.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
    Putusan:
    1. Penetapan Pengadilan Kandangan Nomor 1/Pdt.P/2010/PN.Kgn;

    [1] Pasal 13 PP 54/2007
    [2] Pasal 16 PP 54/2007 jo. Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
    [3] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP 54/2007
    [4] Pasal 14 ayat (1) Permensos 110/2009
    [5] Pasal 1 angka 8 PP 44/2017
    [6] Pasal 19 ayat (1) PP 44/2017
    [7] Pasal 19 ayat (2) PP 44/2017
    [8] Pasal 19 ayat (4) PP 44/2017

    Tags

    adopsi anak
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!