Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Jerat Pidana Bagi Penghina Pancasila?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Jerat Pidana Bagi Penghina Pancasila?

Adakah Jerat Pidana Bagi Penghina Pancasila?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Jerat Pidana Bagi Penghina Pancasila?

PERTANYAAN

Apa pidana bagi orang yang menghina Pancasila? Apa bisa dikatakan menghina lambang Negara?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perusahaan Memaksa Karyawan Menggunakan Bahasa Asing

    Perusahaan Memaksa Karyawan Menggunakan Bahasa Asing

     

     

    Pancasila bukanlah lambang Negara, melainkan merupakan dasar Negara. Yang disebut dengan lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

     

    Tidak ada ketentuan soal pidana bagi pelaku penghinaan terhadap Pancasila sebagai dasar Negara. Jadi, mengusut atau mempidana penghina Pancasila sebagai dasar Negara dengan pasal penghinaan terhadap lambang Negara adalah salah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pidana Bagi Penghina Lambang Negara

    Perlu kami luruskan bahwa Lambang Negara Indonesia bukanlah Pancasila, melainkan Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.[1] Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.[2]

     

    Penghinaan terhadap lambang Negara diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    “Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.”

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.133) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menodai adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina.

     

    Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) juga mengatur larangan bagi setiap orang untuk mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.

     

    Sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 68 UU 24/2009:

     

    “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

     

    Penjelasan lebih lanjut soal tindak pidana penghinaan terhadap lambang Negara dapat Anda simak artikel Jerat Pidana Bagi Penghina Lambang Negara.

     

    Pancasila Sebagai Dasar Negara

    Dalam Pasal 1 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVIII/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 Tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara (“TAP MPR 1998”) ditetapkan bahwa pancasila sebagai dasar Negara, pasal tersebut berbunyi:

     

    Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

     

    Oleh karena itu, kami luruskan bahwa Pancasila bukanlah lambang Negara, melainkan merupakan dasar Negara. Lalu adakah ancaman pidana bagi penghina Pancasila sebagai dasar Negara?

     

    Berdasarkan wawancara kami via telepon pada 1 Februari 2017 dengan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, Pancasila merupakan dasar Negara bukan lambang Negara. Ini karena yang disebut dengan lambang Negara dalam Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, sebagaimana juga telah dijelaskan di atas berdasarkan UU 24/2009.

     

    Pidana Bagi Orang Yang Menghina Pancasila

    Sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, Pancasila merupakan dasar Negara. Lantas apa pidana bagi orang yang menghina Pancasila sebagai dasar Negara?

     

    Berdasarkan hasil wawancara kami pada 2 Februari 2017 dengan Arsil Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Pancasila bukan lambang Negara, melainkan dasar Negara. Tidak ada ketentuan yang dapat mempidana penghinaan terhadap dasar Negara. Jadi mengusut atau mempidana penghina Pancasila sebagai dasar Negara dengan pasal penghinaan terhadap lambang Negara adalah salah.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, Pancasila adalah dasar Negara, bukan lambang Negara. Oleh karena itu tidak ada pengaturan pidana bagi pelaku penghinaan terhadap Pancasila sebagai dasar Negara.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan;

    4.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVIII/MPR/1998 Tahun 1998 Tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura pada 1 Februari 2017 pukul 14.43 WIB untuk meminta pendapatnya soal penghinaan terhadap Pancasila sebagai dasar Negara.

     



    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”)

    [2] Pasal 46 UU 24/2009

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!