KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Tarif Parkir Valet

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dasar Hukum Tarif Parkir Valet

Dasar Hukum Tarif Parkir Valet
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Tarif Parkir Valet

PERTANYAAN

Mohon petunjuk apa dasar hukum parkir valet di Jakarta dan di Indonesia? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pengendara Motor Melawan Arus, Ini Sanksinya

    Pengendara Motor Melawan Arus, Ini Sanksinya

     

     

    Untuk mengetahui pengaturan serta tarif parkir valet, Anda harus merujuk pada peraturan masing-masing daerah.

     

    Penyelenggara parkir dapat menyediakan fasilitas parkir berupa parkir valet. Parkir valet atau parkir yang memberikan pelayanan yang sejenis adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan pelaksanaan parkir dilakukan oleh petugas parkir, sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna jasa parkir.

     

    Fasilitas parkir valet di Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.  jumlah Satuan Ruang Parkir (“SRP”) yang disediakan maksimal 10% (sepuluh persen) dari total keseluruhan SRP yang dikelola oleh penyelenggara usaha parkir;

    b.    parkir khusus vallet ditandai dengan simbol tanda parkir;

    c.    pelaksanaan parkir vallet dapat dilaksanakan oleh operator parkir atau badan usaha lain yang ditunjuk oleh penyelenggara parkir; dan

    d. penyelenggara parkir yang melaksanakan parkir vallet wajib mengajukan permohonan izin kepada Gubernur.

     

    Tarif untuk jasa parkir valet di Jakarta sebesar Rp. 20.000.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

    Secara umum, perparkiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.[1]

     

    Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.[2]

     

    Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:[3]

    a.   usaha khusus perparkiran; atau

    b.   penunjang usaha pokok.

     

    Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.[4]

     

    Penyediaan Fasilitas Parkir di Jakarta

    Aturan lebih rinci mengenai parparkiran di Jakarta merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda DKI Jakarta 5/2012”).

     

    Fasilitas parkir di Jakarta terdiri atas:[5]

    a.   di luar ruang milik jalan; dan

    b.   di ruang milik jalan.

     

    Penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dapat berupa:[6]

    a.   gedung parkir murni;

    b.   gedung parkir pendukung;

    c.   pelataran/taman parkir murni; dan/atau

    d.   pelataran/taman parkir pendukung.

     

    Fasilitas parkir dapat dikelola oleh:[7]

    a.   Pemerintah Daerah sebagai penyusun regulator; dan

    b.   Badan Usaha sebagai penyelenggara

     

    Fasilitas Parkir Vallet

    Pada Perda DKI Jakarta 5/2012 diatur bahwa penyelenggara parkir dapat menyediakan fasilitas parkir berupa parkir valet.[8] Yang dimaksud dengan parkir valet atau parkir yang memberikan pelayanan yang sejenis adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan pelaksanaan parkir dilakukan oleh petugas parkir, sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna jasa parkir.[9]

     

    Fasilitas parkir valet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[10]

    a.   jumlah Satuan Ruang Parkir (“SRP”) yang disediakan maksimal 10% (sepuluh persen) dari total keseluruhan SRP yang dikelola oleh penyelenggara usaha parkir;

    b.   parkir khusus vallet ditandai dengan simbol tanda parkir;

    c.   pelaksanaan parkir vallet dapat dilaksanakan oleh operator parkir atau badan usaha lain yang ditunjuk oleh penyelenggara parkir; dan

    d.   penyelenggara parkir yang melaksanakan parkir vallet wajib mengajukan permohonan izin kepada Gubernur

     

    Penyelenggara parkir yang menyediakan fasilitas parkir vallet tidak sesuai persyaratan tersebut maka dikenakan sanksi administrasi dan dikenakan denda administrasi paling banyak Rp. 25 juta.[11]

     

    Sanksi administrasi berupa:[12]

    a.   peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;

    b.   penghentian sementara kegiatan;

    c.   pembatalan izin; dan

    d.   pencabutan izin.

     

    Tarif Parkir Vallet

    Soal tarif parkir, pada dasarnya hal tersebut diatur kembali dalam peraturan gubernur pada masing-masing daerah. Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 179 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Parkir (“Pergub DKI Jakarta 179/2013”).

     

    Pergub DKI Jakarta 179/2013 telah menetapkan tarif untuk jasa parkir valet. Jasa Valet parkir sebesar Rp. 20.000.[13]

     

    Jadi untuk mengetahui pengaturan parkir valet beserta besaran tarif parkir valet, Anda harus merujuk kembali pada peraturan masing-masing daerah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.   Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran;

    3.   Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 179 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Parkir.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 15 UU LLAJ

    [2] Pasal 43 ayat (1) UU LLAJ

    [3] Pasal 43 ayat (2) UU LLAJ

    [4] Pasal 43 ayat (3) UU LLAJ

    [5] Pasal 4 Perda DKI Jakarta 5/2012

    [6] Pasal 6 ayat (1) Perda DKI Jakarta 5/2012

    [7] Pasal 5 ayat (1) Perda DKI Jakarta 5/2012

    [8] Pasal 19 ayat (1) Perda DKI Jakarta 5/2012

    [9] Penjelasan Pasal 19 ayat (1) Perda DKI Jakarta 5/2012

    [10] Pasal 19 ayat (2) Perda DKI Jakarta 5/2012

    [11] Pasal 67 Perda DKI Jakarta 5/2012

    [12] Pasal 63 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (2) Perda DKI Jakarta 5/2012

    [13] Pasal 9 huruf e  Pergub DKI Jakarta 179/2013

    Tags

    jalan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!