Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendaftaran Tanah Secara Massal

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Pendaftaran Tanah Secara Massal

Pendaftaran Tanah Secara Massal
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendaftaran Tanah Secara Massal

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan pendaftaran tanah secara massal swadaya atau sertipikasi massal swadaya yang diselenggarakan oleh BPN? Mohon tanggapannya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali terdapat dua metode yaitu:

    1.    Pendaftaran tanah secara sistematik

    Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.

     

    2.    Pendaftaran tanah secara sporadik

    Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.

     

    Pendaftaran tanah secara sistematik pada umumnya bersifat massal dan besar besaran, maka untuk melaksanakannya Kepala Kantor Pertanahan perlu dibantu oleh Panitia yang khusus dibentuk untuk itu, sehingga dengan demikian tugas rutin Kantor Pertanahan tidak terganggu.

     

    Jadi, jika yang Anda maksud adalah pendaftaran tanah yang dilakukan secara massal dan diprakarsai oleh Pemerintah, maka itu adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali dengan metode sistematik. Untuk melaksanakannya, Kepala Kantor Pertanahan (Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional/BPN di wilayah kabupaten atau kotamadya) perlu dibantu oleh panitia yang khusus dibentuk untuk itu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Tata Cara Penggabungan Bidang Tanah

    Syarat dan Tata Cara Penggabungan Bidang Tanah

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).

     

    Jenis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

    Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan:[1]

    a.    pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan

    b.    pemeliharaan data pendaftaran tanah.


    Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau PP 24/1997.[2]

     

    Sedangkan Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.[3]

     

    Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:[4]

    a.    pengumpulan dan pengolahan data fisik;

    b.    pembuktian hak dan pembukuannya;

    c.    penerbitan sertifikat;

    d.    penyajian data fisik dan data yuridis;

    e.    penyimpanan daftar umum dan dokumen.

     

    Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi:[5]

    a.    pendaftaran perubahan dan pembebanan hak;

    b.    pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya.

     

    Metode Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali

    Kami asumsikan pendaftaran tanah yang Anda maksud adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara massal.

     

    Dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali terdapat dua metode yaitu:[6]

    1.    Pendaftaran tanah secara sistematik

    Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.[7]

    2.    Pendaftaran tanah secara sporadik

    Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.[8] Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.[9]

     

    Mengingat pendaftaran tanah secara sistematik pada umumnya bersifat massal dan besar besaran, maka untuk melaksanakannya Kepala Kantor Pertanahan[10] perlu dibantu oleh Panitia yang khusus dibentuk untuk itu, sehingga dengan demikian tugas rutin Kantor Pertanahan tidak terganggu.[11]

     

    Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri.[12] Karena pendaftaran tanah secara sistematik dilaksanakan atas prakarsa Pemerintah, maka kegiatan tersebut didasarkan pada suatu rencana kerja yang ditetapkan oleh Menteri.[13] Dalam hal suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik, pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik.[14]

     

    Jadi, jika yang Anda maksud adalah pendaftaran tanah yang dilakukan secara massal dan diprakarsai oleh Pemerintah, maka itu adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali dengan metode sistematik. Untuk melaksanakannya, Kepala Kantor Pertanahan perlu dibantu oleh panitia yang khusus dibentuk untuk itu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.



    [1] Pasal 11 PP 24/1997

    [2] Pasal 1 angka 9 PP 24/1997

    [3] Pasal 1 angka 12 PP 24/1997

    [4] Pasal 12 ayat (1) PP 24/1997

    [5] Pasal 12 ayat (2) PP 24/1997

    [6] Pasal 13 ayat (1) PP 24/1997

    [7] Pasal 1 angka 10 PP 24/1997

    [8] Pasal 1 angka 11 PP 24/1997

    [9] Pasal 13 ayat (4) PP 24/1997

    [10] Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah (Pasal 1 angka 23 PP 24/1997)

    [11] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) PP 24/1997

    [12] Pasal 13 ayat (2) PP 24/1997

    [13] Penjelasan Pasal 13 ayat (2) PP 24/1997

    [14] Pasal 13 ayat (3) PP 24/1997

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!