KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Harta Direksi dan Komisaris sebagai Jaminan Utang Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Status Harta Direksi dan Komisaris sebagai Jaminan Utang Perusahaan

Status Harta Direksi dan Komisaris sebagai Jaminan Utang Perusahaan
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Status Harta Direksi dan Komisaris sebagai Jaminan Utang Perusahaan

PERTANYAAN

Apakah suatu jaminan kebendaan yang telah diikat hak tanggungan dengan nama pribadi masing-masing direksi dan komisaris merupakan harta pribadi guarantor (pihak ketiga) atau tanggung jawab harta pribadi direksi dan komisaris apabila perusahaan tersebut pailit?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
     
    Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
     
    Dalam pengertian ini dapat ditangkap bahwa kekayaan Debitor yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan sita umum yang merupakan harta pailit (boedel pailit). Dalam hal ini apabila perusahaan dan direksi serta komisaris secara bersama-sama dinyatakan pailit, maka seluruh harta kekayaan perusahaan, direksi, komisaris merupakan harta pailit yang wajib dibereskan (dilikuidasi) oleh Kurator.
     
    Sedangkan apabila hanya perusahaan yang dinyatakan pailit, maka dapat ditafsirkan bahwa harta direksi dan komisaris yang dijadikan jaminan utang perusahaan secara kebendaan (hak tanggungan) tidak termasuk dalam harta pailit. Sehingga eksekusi terhadap aset direksi dan komisaris dilakukan langsung oleh Kreditor pemegang jaminan kebendaan hak tanggungan (kreditor separatis) (dalam hal ini misalnya bank).
     
    Namun bagaimana dalam praktiknya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan:
     
    Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
     
    Dalam pengertian ini dapat ditangkap bahwa kekayaan Debitor yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan sita umum yang merupakan harta pailit (boedel pailit). Dalam hal ini apabila perusahaan dan direksi serta komisaris secara bersama-sama dinyatakan pailit, maka seluruh harta kekayaan perusahaan, direksi, komisaris merupakan harta pailit yang wajib dibereskan (dilikuidasi) oleh Kurator.
     
    Sedangkan apabila hanya perusahaan yang dinyatakan pailit, maka dapat ditafsirkan bahwa harta direksi dan komisaris yang dijadikan jaminan utang perusahaan secara kebendaan (hak tanggungan) tidak termasuk dalam harta pailit. Sehingga eksekusi terhadap aset direksi dan komisaris dilakukan langsung oleh Kreditor pemegang jaminan kebendaan hak tanggungan (kreditor separatis) (dalam hal ini misalnya bank).
     
    Namun bagaimana dalam praktiknya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Mungkin maksud pertanyaan Anda di sini yang kami tangkap adalah bagaimana mengenai status harta direksi dan komisaris yang dijadikan jaminan utang perusahaan dalam bentuk hak tanggungan, yang selanjutnya perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Apakah harta pribadi direksi atau komisaris tersebut masuk dalam harta pailit (boedel pailit)?
     
    Dalam suatu transaksi, misalnya perjanjian kredit modal kerja perusahaan dengan bank, terjadi dimana bank meminta jaminan dalam bentuk hak tanggungan dalam menjamin perusahaan membayar utangnya kepada bank. Namun karena aset perusahaan yang akan dijaminkan tidak ada atau tidak mencukupi, maka dilakukan pengikatan aset pihak ketiga (individu perusahaan/pemegang saham/direksi/komisaris). Selanjutnya ternyata perusahaan tersebut tidak dapat membayar utang-utangnya kepada bank dan selanjutnya bank mengajukan upaya hukum permohonan pailit yang mengakibatkan si Debitor (perusahaan) dinyatakan pailit.
     
    Dalam keadaan tersebut perlu dicermati apakah direksi atau komisaris yang memberikan jaminan aset pribadinya kepada bank juga menandatangani dokumen jaminan perorangan (personal guarantee)? Apabila ini dilakukan, maka si bank umumnya juga akan mengajukan direksi dan komisaris selaku pihak termohon pailit guna memaksimalkan recovery pembayaran kewajiban utang kepada bank.
     
    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Mengenai Personal Guarantee, Corporate Guarantee, dan Bank Guarantee, dapat dilihat bahwa penanggungan atau jaminan perorangan dapat diberikan baik oleh orang perorangan atau oleh badan hukum. Dalam hal penanggungan tersebut diberikan oleh perorangan, maka disebut dengan personal guarantee (jaminan perorangan). Sedangkan, yang dimaksud corporate guarantee yaitu penanggungan yang diberikan oleh badan hukum.
     
    Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK PKPU”) dinyatakan bahwa:
     
    Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagiamana diatur dalam Undang-undang ini.
     
    Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 21 UUK PKPU dinyatakan:
     
    Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
     
    Dalam pengertian ini dapat ditangkap bahwa kekayaan Debitor yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan sita umum yang merupakan harta pailit (boedel pailit). Dalam hal ini apabila perusahaan dan direksi serta komisaris secara bersama-sama dinyatakan pailit maka seluruh harta kekayaan perusahaan, direksi, komisaris adalah merupakan harta pailit yang wajib dibereskan (dilikuidasi) oleh Kurator.
     
    Sedangkan apabila hanya perusahaan yang dinyatakan pailit, maka dapat ditafsirkan bahwa harta direksi dan komisaris yang dijadikan jaminan utang perusahaan secara kebendaan (hak tanggungan) tidak termasuk dalam harta pailit. Sehingga eksekusi terhadap aset direksi dan komisaris dilakukan langsung oleh Kreditor pemegang jaminan kebendaan hak tanggungan (kreditor separatis) (dalam hal ini misalnya bank).
     
    Namun dalam praktik hal ini terkadang menjadi perdebatan antara Kurator dan Kreditor separatis apakah aset pihak ketiga yang dijadikan jaminan utang Debitor yang dinyatakan pailit masuk dalam boedel pailit atau tidak. Sering ditemui adalah aset pihak ketiga yang dijaminkan untuk menjamin utang Debitor pailit sesungguhnya adalah harta Debitor pailit, namun belum dilakukan pencatatan pengalihannya secara hukum. Terhadap keadaan tersebut dalam ketentuan Pasal 6 angka 4 huruf a ke-4 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang (“Perdirjen KN 2/2017”) salah satu syarat lelang eksekusi harta pailit adalah dengan melampirkan asli dan/atau fotokopi bukti peralihan hak atau bukti/dokumen lain yang menyatakan aset merupakan milik terpailit, dalam hal aset masih tertulis milik pihak ketiga, kecuali objek lelang merupakan milik pihak lain yang dijaminkan dengan hak kebendaan untuk menanggung utang terpailit.
     
    Dalam ketentuan itu dapat dilihat bahwa aset pihak ketiga yang belum dilakukan perubahan pencatatan dan namun sesungguhnya adalah aset Debitor pailit adalah merupakan boedel pailit selama dapat dibuktikan adanya dokumen-dokumen mengenai hal tersebut. Namun dikecualikan apabila aset pihak ketiga tersebut adalah objek lelang yang dijaminkan dengan hak kebendaan (misalnya hak tanggungan) untuk menanggung utang terpailit. Ketentuan ini dapat seolah-olah ditafsirkan bahwa aset pihak ketiga yang dijaminkan dengan hak kebendaan untuk melunasi utang Debitor pailit adalah merupakan harta pailit karena tidak diperlukan adanya dokumen-dokumen pendukung peralihannya. Namun menurut kami, aset pihak ketiga tersebut tetap bukan merupakan boedel pailit dan namun apabila Kurator melakukan penjualan aset pihak ketiga yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang Debitor pailit itu merupakan diskresi Kreditor Separatis pemegang jaminan kebendaan untuk dijual melalui Kurator.
     
    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

    Tags

    hukumonline
    komisaris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!