Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Re-Uploader Video di YouTube

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Jerat Pidana Re-Uploader Video di YouTube

Jerat Pidana <i>Re-Uploader</i> Video di <i>YouTube</i>
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana <i>Re-Uploader</i> Video di <i>YouTube</i>

PERTANYAAN

Apakah boleh kita menyiarkan ulang sebuah film/video melalui internet, misal YouTube atau website? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perbuatan menyiarkan ulang sebuah film atau video melalui internet, dikategorikan sebagai penyiaran (pengumuman ciptaan dalam rangka melaksanakan hak ekonomi) dan hal tersebut wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika perbuatan tersebut tidak mendapakan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Namun dalam kondisi tertentu, karya yang dilindungi hak cipta dapat dianggap tidak sebagai pelanggaran hak cipta, seperti yang diatur dalam Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Perbuatan menyiarkan ulang sebuah film atau video melalui internet, dikategorikan sebagai penyiaran (pengumuman ciptaan dalam rangka melaksanakan hak ekonomi) dan hal tersebut wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika perbuatan tersebut tidak mendapakan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Namun dalam kondisi tertentu, karya yang dilindungi hak cipta dapat dianggap tidak sebagai pelanggaran hak cipta, seperti yang diatur dalam Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Karya Sinematografi sebagai Suatu Ciptaan
    Membahas mengenai film atau video, tidak akan terlepas dari pengaturan mengenai suatu ciptaan. Perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ciptaan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) sebagai berikut:
     
    Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
     
    Salah satu ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta adalah karya sinematografi.[1] Definisi mengenai karya sinematografi dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta sebagai berikut:
     
    Yang dimaksud dengan "karya sinematografi" adalah Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
     
    Berdasarkan hal tersebut, film dan video merupakan bentuk karya sinematografi.
     
    Perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa karya sinematografi berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[2] Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[3]
     
    Jadi film atau video (sebagai bentuk karya sinematografi) yang Anda maksud pada dasarnya sudah dilindungi oleh hak cipta sejak pertama kali dilakukan pengumuman karena perlindungan terhadap ciptaan tersebut lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.[4]
     
    Hak Moral dan Hak Ekonomi
    Karya sinematografi sebagai suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta, merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[5]
     
    Dari sisi hak moral, hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:[6]
    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
     
    Sedangkan dari sisi hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:[7]
    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.
     
    Perlu diketahui bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Kemudian setiap orang dilarang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.[8]
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda apakah boleh menyiarkan ulang sebuah film/video melalui internet?, perlu dijelaskan definisi dari pengumuman sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta:
     
    Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
     
    Lebih spesifik lagi, jika melihat kasus yang Anda jabarkan, perbuatan menyiarkan ulang sebuah film atau video melalui internet dapat dikategorikan sebagai penyiaran. Penyiaran adalah pentransmisian suatu ciptaan atau produk hak terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal.[9]
     
    Jadi perbuatan menyiarkan ulang sebuah film atau video melalui internet dapat dikategorikan sebagai penyiaran (pengumuman ciptaan dalam rangka melaksanakan hak ekonomi) dan hal tersebut wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
     
    Sanksi Pidana
    Perlu diketahui bahwa pada dasarnya, setiap orang dilarang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[10]
     
    Yang dimaksud dengan "penggunaan secara komersial" dalam media teknologi informasi dan komunikasi mencakup penggunaan komersial secara langsung (berbayar) maupun penyediaan layanan konten gratis yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak lain yang mengambil manfaat dari penggunaan hak cipta dan/atau hak terkait dimaksud.[11]
     
    Atas perbuatan menyiarkan ulang sebuah film atau video melalui internet tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, seseorang dapat dikenakan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
     
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Bagaimana jika Anda mengunggah ulang video yang telah diunggah ke YouTube? Hal tersebut tentunya juga tidak diperbolehkan sebagaimana dijelaskan dalam laman Bantuan YouTube tentang Pertanyaan Umum (FAQ) Mengenai Hak Cipta pada bagian “Bagaimana cara mendapatkan izin untuk menggunakan konten orang lain di video saya?” sebagai berikut:
     
    Jika Anda berencana untuk menyertakan materi yang dilindungi hak cipta ke dalam video, umumnya Anda harus mendapatkan izin terlebih dahulu. YouTube tidak dapat memberikan izin atas hak tersebut, dan kami tidak dapat membantu menemukan dan menghubungi pihak yang dapat memberikan izin tersebut kepada Anda. Anda sendirilah yang harus menghubungi pihak tersebut atau dengan bantuan pengacara.
     
    Misalnya, YouTube tidak dapat memberikan izin atas penggunaan konten yang sudah diupload ke situs. Jika ingin menggunakan video YouTube milik orang lain, Anda dapat menghubungi pemilik melalui Fitur Pesan.
     
    Namun fitur pesan ini sejak 9 Juli 2018 tidak lagi tersedia untuk mengirim, menerima, atau membaca pesan pribadi di Creator Studio. Alternatif lain yang dapat dilakukan untuk dapat menghubungi pemilik video adalah dengan cara mengirim pesan email kepada sesama pengguna di platform ini menggunakan Email Permintaan Bisnis (hanya terlihat di Desktop) jika disediakan oleh pemilik channel di tab "Tentang" di channel-nya.
     
    Dapatkah Menggunakan Karya yang Dilindungi Hak Cipta Tanpa Melanggar?
    Dalam kondisi tertentu, karya yang dilindungi hak cipta dapat digunakan tanpa melanggar hak cipta pemiliknya, seperti yang diatur dalam Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta berikut:
     
    pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Referensi:
    1. Pertanyaan Umum (FAQ) Mengenai Hak Cipta, diakses pada 21 November 2018, pukul 16.30 WIB;
    2. Fitur Pesan, diakses pada 21 November 2018, pukul 16.56 WIB.

    [1] Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta
    [2] Pasal 59 ayat (1) huruf c UU Hak Cipta
    [3] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta
    [4] Lihat Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
    [5] Pasal 4 UU Hak Cipta
    [6] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta
    [7] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta
    [8] Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta
    [9] Pasal 1 angka 15 UU Hak Cipta
    [10] Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta
    [11] Penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU Hak Cipta

    Tags

    hak ekonomi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!