Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jarak Aman Antar Kendaraan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jarak Aman Antar Kendaraan

Jarak Aman Antar Kendaraan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jarak Aman Antar Kendaraan

PERTANYAAN

Saya masih belum terlalu paham tentang etika berkendara di jalan raya yang benar. Yang ingin saya tanyakan apakah ada UU, PP atau Perkap dan aturan lainnya yang mengatur tentang jaga jarak aman dalam berlalu lintas? Dan bagaimana cara mengetahui jarak aman pada kecepatan-kecepatan tertentu tersebut? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pengendara Motor Melawan Arus, Ini Sanksinya

    Pengendara Motor Melawan Arus, Ini Sanksinya

     

     

    Tidak ada peraturan yang mengatur rinci mengenai jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan kendaraan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan hanya mengatur mengenai batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah. Tetapi Polri punya rumus menentukan jarak aman, dihitung dari kecepatan mobil yang berada di belakang mobil lain. Rumus ini dituangkan dalam buku saku yang disebar gratis untuk umum berjudul Panduan Praktis Berlalu Lintas.

     

    Bagaimana pengaturan jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Mengenai jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan kendaraan, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur mengenai hal tersebut. Yang diatur secara eksplisit hanyalah kecepatan maksimal.

     

    Ketentuan Kecepatan Maksimal

    Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (”UU LLAJ”) menyebutkan bahwa setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.[1] Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.[2] Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.[3]

     

    Senada dengan hal tersebut Pasal 115 huruf a UU LLAJ mengatur bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.

     

    Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan (“Permenhub 111/2015”).

     

    Batas kecepatan ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 sebagai berikut:

    a.    paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

    b.    paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota;

    c.    paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

    d.    paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

     

    Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.[4]

     

    Jarak Aman Antar Kendaraan

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai jarak aman atar kendaraan. Dahulu Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”) beserta penjelasannya mengatur bahwa pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya. Jarak antara kendaraan yaitu ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan. Pengemudi harus memperhatikan/menjaga jarak antara kendaraannya dengan kendaraan yang berada di depannya agar tidak terjadi benturan jika kendaraan yang berada di depannya berhenti mendadak serta agar dapat dengan mudah melakukan gerakan melewati atau merubah haluan ataupun pada waktu dilewati oleh kendaraan lain.

     

    Akan tetapi PP 43/1993 ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”). PP 79/2013 ini tidak mengatur lagi mengenai batas aman jarak antar kendaraan.

     

    Sebagaimana terdapat dalam Buku Petunjuk Tata Cara Berlalu Lintas (Highway Code) di Indonesia (hal. 37), yang kami akses dari situs Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Malang, pengemudi disarankan untuk menjaga jarak aman antara kendaraan dengan kendaraan di depan. Terutama pada waktu hujan, permukaan jalan licin, pendakian yang aman, mengemudikan kendaraan berat atau sedang menarik gandengan atau tempelan, jarak aman antara kendaraan lebih jauh dari jarak aman normal.

     

    Lebih lanjut dijelaskan, sebagai gambaran, pada kecepatan 60 km per jam, Anda akan menempuh kira-kira 2 m selama “waktu reaksi” sebelum Anda mulai mengerem dan sekurang-kurangnya 34 m sebelum Anda berhenti. Pada kecepatan 100 km per jam, Anda menempuh 21 m sebelum Anda mulai mengerem dan sedikitnya 96 m jumlah jarak sebelum Anda berhenti.

     

    Selain itu dalam Buku Petunjuk Tata Cara Bersepeda Motor di Indonesia (hal. 35), yang juga kami akses dari situs Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Malang, juga dijelaskan bahwa jarak dengan kendaraan di depan Anda merupakan hal yang harus Anda perhatikan dengan benar. Jarak aman dengan kendaraan di depan memberi Anda waktu yang cukup untuk mengurangi kecepatan Anda dan ruang yang cukup untuk mengerem dengan aman atau menghindari rintangan yang ada di depan. Sebagai panduan umum, jarak aman minimum selama dua detik dengan kendaraan di depan sangat penting untuk diperhatikan.

     

    Lebih lanjut (hal. 37) dijelaskan bahwa mengukur jarak aman dengan kendaraan di depan sangatlah mudah. Ketika kendaraan di depan melewati sebuah objek, seperti sebuah pohon, pada sisi jalan, mulailah menghitung ”seribu satu, seribu dua”. Jika Anda meleawti objek tersebut sebelum Anda selesai menghitung berarti Anda terlalu dekat. Setelah sejenak Anda akan terbiasa dalam menilai seberapa jauh dengan kendaraan di depan Anda agar Anda dapat berada dalam jarak ”dua detik”. Ketika Anda berhenti jaga jarak sekitar dua buah sepeda motor dengan kendaraan di depan Anda. Hal ini dilakukan agar Anda mudah menepi jika kendaraan di belakang Anda tidak dapat berhenti pada saat yang sama.

     

    Kemudian, dalam artikel Panduan Jarak Aman Kendaraan Menurut Polisi, sebagaimana kami akses dari situs berita Kompas.com, dijelaskan bahwa Korlantas Polri punya rumus menentukan jarak aman, dihitung dari kecepatan mobil yang berada di belakang mobil lain. Rumus ini dituangkan dalam buku saku yang disebar gratis untuk umum berjudul Panduan Praktis Berlalu Lintas. Dalam buku, disebut ada dua jarak yang harus diperhatikan, yakni jarak minimal dan jarak aman. Jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tak boleh dilewati antara mobil belakang dengan depannya.

     

    Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa hal ini untuk mengantisipasi jarak saat reaksi (jika ada kejadian rem mendadak) dan jarak untuk pengeraman maksimal di permukaan jalan yang kering. Adapun jarak aman adalah jarak yang paling disarankan, terutama saat melaju di jalanan basah. Pengereman di jalan basah butuh waktu sedikit lebih lambat ketimbang kondisi aspal yang kering.

     

    Berikut tabulasi jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan mobil di belakang:

     

    Kecepatan Kendaraan

    (kilometer per jam)

    Jarak Minimal

    Jarak Aman

    30 kpj

    15 meter

    30 meter

    40 kpj

    20 meter

    40 meter

    50 kpj

    25 meter

    50 meter

    60 kpj

    40 meter

    60 meter

    70 kpj

    50 meter

    70 meter

    80 kpj

    60 meter

    80 meter

    90 kpj

    70 meter

    90 meter

    100 kpj

    80 meter

    100 meter

    120 kpj

    100 meter

    120 meter

     

    Jadi sepanjang penelusuran kami tidak ada peraturan yang mengatur rinci mengenai jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan kendaraan. Yang diatur hanya mengenai batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah. Tetapi Polri punya rumus menentukan jarak aman, dihitung dari kecepatan mobil yang berada di belakang mobil lain. Rumus ini dituangkan dalam buku saku yang disebar gratis untuk umum berjudul Panduan Praktis Berlalu Lintas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    4.    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

     

    Referensi:

    1.    Buku Petunjuk Tata Cara Berlalu Lintas (Highway Code) di Indonesia, diakses pada Senin, 9 Oktober 2017, pukul 17.04 WIB.

    2.    Buku Petunjuk Tata Cara Bersepeda Motor di Indonesia, diakses pada Senin, 9 Oktober 2017, Ppukul 17.04 WIB.

    3.    Panduan Jarak Aman Kendaraan Menurut Polisi, diakses pada Rabu, 30 Agustus 2017, pukul 11.37 WIB.

     



    [1] Pasal 21 ayat (2) UU LLAJ

    [2] Pasal 21 ayat (3) UU LLAJ

    [3] Pasal 106 ayat (4) huruf g UU LLAJ

    [4] Pasal 3 ayat (5) Permenhub 111/2015

     

    Tags

    hukumonline
    kendaraan bermotor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!