Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tindak Pidana Korupsi oleh Pengurus LSM

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tindak Pidana Korupsi oleh Pengurus LSM

Tindak Pidana Korupsi oleh Pengurus LSM
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tindak Pidana Korupsi oleh Pengurus LSM

PERTANYAAN

Apakah Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh pengurus LSM dapat dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dimana pencairan dana yang dikorupsi tersebut dilakukan dengan cara menggunakan jabatan yang dimiliki? Serta apakah LSM merupakan "korporasi yang bukan badan hukum" seperti yang disebutkan pada Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Korporasi yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
     
    Lembaga Swadaya Masyarakat (“LSM”) itu sebenarnya adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit), yang umumnya berbadan hukum seperti Yayasan atau Perkumpulan untuk menunjang kegiatannya. Tidak ada pengaturan khusus mengenai LSM. Jika dikaitkan dengan pengertian korporasi dalam UU 31/1999 sebagai kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, maka LSM bisa dikatakan sebagai korporasi.
     
    Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Yang dimaksud pengurus di sini adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
     
    Dengan demikian, jika pengurus LSM melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka pengurus LSM tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 UU 31/1999.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Korporasi yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
     
    Lembaga Swadaya Masyarakat (“LSM”) itu sebenarnya adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit), yang umumnya berbadan hukum seperti Yayasan atau Perkumpulan untuk menunjang kegiatannya. Tidak ada pengaturan khusus mengenai LSM. Jika dikaitkan dengan pengertian korporasi dalam UU 31/1999 sebagai kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, maka LSM bisa dikatakan sebagai korporasi.
     
    Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Yang dimaksud pengurus di sini adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
     
    Dengan demikian, jika pengurus LSM melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka pengurus LSM tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 UU 31/1999.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jenis-jenis Badan Usaha
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya, badan usaha terdiri dari badan usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan berbadan hukum.
     
    Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari:
    1. Perseroan Terbatas (“PT”)
    2. Yayasan
    3. Koperasi
     
    Sementara itu, Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum terdiri dari:
    1. Persekutuan Perdata
    2. Firma
    3. Persekutuan Komanditer (“CV”)
     
    Status Lembaga Swadaya Masyarakat (“LSM”) Sebagai Korporasi
    Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (“Perma 13/2016”), korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
     
    Jadi yang dimaksud dengan korporasi menurut UU 31/1999 dan Perma 13/2016 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Dasar Hukum Pendirian Organisasi di Bidang Sosial, pada dasarnya, LSM adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Lebih jauh mengenai LSM simak artikel Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).
     
    Merujuk pada artikel Banyak LSM yang Bingung Memilih Bentuk Badan Hukum, dapat kita lihat bahwa tidak ada pengaturan khusus mengenai LSM dan umumnya LSM didirikan dalam bentuk badan hukum untuk menunjang kegiatannya.
     
    Jika LSM yang didirikan berbentuk yayasan, maka pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
     
    Sedangkan jika LSM tersebut berbentuk perkumpulan berbadan hukum, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat, hukum Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum yang menjadi dasar pijakan. Namun dalam praktik, status sebagai badan hukum Perkumpulan jarang dipilih oleh organisasi yang ingin berdiri dan beraktivitas secara formal. Hal itu disebabkan oleh pengaturan jenis organisasi Perkumpulan yang masih dalam bentuk hukum kolonial dianggap menyulitkan dalam tataran praktik serta dasar hukum yang dianggap kurang kuat. Lebih lanjut, Anda dapat simak artikel Prosedur Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum dan Pilihan Badan Hukum untuk Organisasi Non Profit.
     
    Jadi, LSM itu adalah organisasi yang tidak berorientasi pada profit yang bergerak pada bidang sosial yang dapat berbentuk Yayasan atau Perkumpulan. Jika dikaitkan dengan pengertian korporasi dalam UU 31/1999 sebagai kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, maka LSM bisa dikatakan sebagai korporasi.
     
    Tindakan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pengurus Korporasi
    Terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, hal itu diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 sebagai berikut:
     
    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.[1]
     
    Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. Pengurus yang mewakili korporasi dapat diwakili oleh orang lain.[2] Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).[3]
     
    Yang dimaksud dengan pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.[4]
     
    Dengan demikian jika mengacu kepada apa yang Anda tanyakan, apabila pengurus LSM melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka pengurus LSM tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 UU 31/1999.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55/Pid.Sus/2011/PN.SBY, dimana Khoirul Anwar sebagai Ketua/Penanggung Jawab/Pengurus LSM KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dalam rangka pelatihan budi daya jamur Tiram yang dilakukan bersama-sama beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
     
    Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 (dua) bulan. Kemudian hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.500.000,- dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55/Pid.Sus/2011/PN.SBY

     

    [1] Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU 31/1999
    [2] Pasal 20 ayat (3) dan (4) UU 31/1999
    [3] Pasal 20 ayat (7) UU 31/1999
    [4] Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU 31/1999

    Tags

    tindak pidana korupsi
    yayasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!