Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Bolehkah Paralegal Memberikan Bantuan Hukum Secara Litigasi di Pengadilan?

Bolehkah Paralegal Memberikan Bantuan Hukum Secara Litigasi di Pengadilan?
Bolehkah Paralegal Memberikan Bantuan Hukum Secara Litigasi di Pengadilan?

PERTANYAAN

Apakah benar paralegal dapat memberikan bantuan hukum di dalam pengadilan dan di luar pengadilan? Mengingat paralegal bukanlah pengacara.

Jika dilarang, apa sanksi hukum bagi paralegal yang bertindak seolah-olah sebagai pengacara dan memberikan bantuan hukum secara litigasi di pengadilan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Larangan Paralegal Memberikan Bantuan Hukum Secara Litigasi di Pengadilan yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada 11 Juli 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Paralegal

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.[1]

    Adapun yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.[2] Sedangkan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum.[3] Kemudian penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.[4]

    Bolehkah Paralegal Memberikan Bantuan Hukum Secara Litigasi di Pengadilan?

    Pada dasarnya secara historis, paralegal dapat memberikan bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan sebagaimana ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham 1/2018. Namun, setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 mengenai perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Permenkumham 1/2018, dinyatakan bahwa Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham 1/2018 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Advokat, dengan demikian melanggar asas lex superior derogate legi inferior, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU 12/2011 (hal. 27). Dalam amar putusan, hakim memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham 1/2018 (hal. 28-29).

    Saat ini, sepanjang penelusuran kami, kedudukan dan legal standing paralegal dalam memberikan bantuan hukum diatur dan ditentukan dalam Permenkumham 3/2021 yang telah secara jelas memberikan batasan ruang dan kewenangan bagi paralegal untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada pihak yang membutuhkan.

    Pasal 9 dan Pasal 10 Permenkumham 3/2021 telah mengatur dengan jelas tugas paralegal, yaitu:

    Pasal 9

    Pemberi bantuan hukum dapat melibatkan paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum.

    Pasal 10

    Selain memberikan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pemberi bantuan hukum dapat menugaskan paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa:

    a. advokasi kebijakan perangkat daerah Tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;

    b. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau

    c. bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.

    Kemudian, paralegal dalam melaksanakan tugas di atas wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas. Kartu identitas berlaku maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum. Sedangkan surat tugas hanya berlaku selama paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum.[5]

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka ruang lingkup bantuan hukum oleh paralegal sebatas advokasi kebijakan, pendampingan program atau kegiatan yang dikelola pemerintah, dan/atau bekerja sama dengan penyuluh hukum. Selain itu, paralegal juga tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.

    Sebagai informasi, serupa dengan ketentuan dalam Permenkumham 3/2021, Pasal 9 huruf a UU Bantuan Hukum juga mengatur bahwa pemberi bantuan hukum berhak untuk melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Dalam hal paralegal direkrut, pemberi bantuan hukum wajib untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut.[6]

    Sanksi Pidana

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa sanksi hukum jika paralegal bertindak seolah-olah sebagai pengacara dan memberikan bantuan hukum secara litigasi di pengadilan? Kami memiliki keterbatasan informasi tentang tindakan apa yang dilakukan paralegal tersebut, namun dapat kami asumsikan perbuatan paralegal yang bertindak seolah-olah sebagai pengacara berkaitan dengan pemalsuan Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”).

    Pada dasarnya, seseorang yang membuat KTPA/kartu advokat palsu berpotensi dipidana berdasarkan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[7] yaitu tahun 2026, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.[8]

    Selain itu, orang yang berpura-pura sebagai advokat juga bisa dipidana berdasarkan tindak pidana penipuan yang diatur Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Sedangkan dalam UU 1/2023, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal yaitu Rp500 juta.[9]

    Baca juga: Jerat Pidana untuk Advokat Gadungan

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018.


    [1] Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (“Permenkumham 3/2021”)

    [2] Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2021

    [3] Pasal 1 angka 2 Permenkumham 3/2021

    [4] Pasal 1 angka 3 Permenkumham 3/2021

    [5] Pasal 11 Permenkumham 3/2021

    [6] Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

    [7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    TAGS