Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembuktian Tindak Pidana Pengeroyokan Tanpa Saksi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pembuktian Tindak Pidana Pengeroyokan Tanpa Saksi

Pembuktian Tindak Pidana Pengeroyokan Tanpa Saksi
Marc Anthonio, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Pembuktian Tindak Pidana Pengeroyokan Tanpa Saksi

PERTANYAAN

Di kampung saya terjadi pengeroyokan tanpa ada saksi yang melihat. Para pelaku meminta perdamaian, tetapi pelaku seakan-akan mempermainkan si korban. Pihak si korban merasa tidak senang dan berencana untuk mengadakan pengaduan ke pihak berwenang. Apakah suatu pengeroyokan tanpa saksi dapat diproses secara hukum? Hanya berlandaskan surat keterangan visum.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam suatu tindak pidana yang menimbulkan korban, korban dikategorikan sebagai saksi.
     
    Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
     
    Oleh karena itu apabila korban telah melakukan visum, maka hasil visum (visum et repertum) dapat digunakan sebagai alat bukti surat untuk mendukung keterangan saksi korban.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa permasalahan yang terjadi merupakan ruang lingkup hukum pidana.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”).
     
    Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengeroyokan
    Dari pertanyaan Anda, menurut hemat kami, peristiwa yang terjadi diduga merupakan peristiwa tindak pidana penganiayaan atau tindak pidana pengeroyokan.
     
    Tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP dan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP bukan merupakan delik aduan.
     
    Pasal-pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
     
    Pasal 351 KUHP
    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
     
    Pasal 170 KUHP
    1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
    2. Yang bersalah diancam:
    1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
    2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
    3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
    1. Pasal 89 KUHP tidak diterapkan.
     
    Penjelasan selengkapnya mengenai delik aduan dapat disimak dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?.
     
    Tanpa adanya aduan dari korban pun, para pelaku tetap dapat diproses secara hukum menurut ketentuan dalam KUHAP.
     
    Jika ada dugaan peristiwa tindak pidana, maka korban dapat melaporkan para pelaku ke kepolisian agar dapat diproses secara hukum.
     
    Penjelasan mengenai tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan secara lengkap dan jelasnya dapat Anda lihat dalam artikel Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Korban Tewas dan Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.
     
    Upaya Keadilan Restoratif di Kepolisian
    Dalam pertanyaan, Anda menjelaskan bahwa para pelaku meminta perdamaian kepada korban atas perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana penganiayaan atau tindak pidana pengeroyokan.
     
    Menurut aturan hukum yang berlaku, walaupun korban telah berdamai dengan para pelaku, tetapi para pelaku harus tetap diproses secara hukum, karena perbuatan yang diduga yang dilakukan oleh para pelaku bukan merupakan delik aduan.
     
    Namun kepolisian akan mengupayakan keadilan restoratif bagi para pelaku dan korban jika telah memenuhi syarat materil dan syarat formil berdasarkan Pasal 12 Perkapolri 6/2019.
     
    Syarat materil, yaitu:
    1. tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat;
    2. tidak berdampak pada konflik sosial;
    3. adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
    4. namun tetap terdapat prinsip pembatas, yaitu:
    1. pada pelaku:
    1. tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan
    2. pelaku bukan residivis;
    1. terbatas pada tindak pidana dalam proses:
    1. penyelidikan; dan
    2. penyidikan, sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirim ke Penuntut Umum.
     
    Syarat formil, yaitu:
    1. surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor);
    2. surat pernyataan perdamaian (akta dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan penyidik;
    3. berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;
    4. rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif; dan
    5. pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.
     
    Namun pada dasarnya, proses hukum tetap berjalan walaupun sudah terjadi perdamaian antara para pelaku dan korban.
     
    Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Keterangan dan Surat (Visum et Repertum)
    Alat bukti yang sah dalam perkara pidana terdiri dari:[1]
    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.
     
    Untuk menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana, kesalahannya harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan atas adanya 2 alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, atau yang dikenal dengan sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).
     
    Dalam pertanyaan, Anda menyatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat tindakan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh para pelaku, tetapi sudah dilakukan visum kepada korban.
     
    Saksi, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92), adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri
     
    Berdasarkan pengertian saksi di atas, korban selaku orang yang mengalami suatu peristiwa pidana dapat dikategorikan sebagai saksi.
     
    Lalu, apakah seorang saksi (hanya korban) cukup untuk membuktikan suatu dugaan tindak pidana?
     
    Pasal 185 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
     
    Akan tetapi, Pasal 185 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
     
    Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, korban telah melakukan visum, artinya terdapat alat bukti lain berupa surat, yaitu visum et repertum yang dapat memperkuat keterangan saksi korban.
     
    Dengan demikian, alat bukti yang dibutuhkan sudah cukup untuk dijadikan dasar bagi pihak kepolisian dan aparat penegak hukum yang lain untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
     
    Maka, untuk menjawab pertanyaan Anda, peristiwa tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi dapat diproses secara hukum berdasarkan alat bukti keterangan saksi korban, alat bukti surat berupa visum et repertum, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
     
    Baca juga: Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang–Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.
     

    [1] Pasal 184 ayat (1) KUHAP

    Tags

    pengeroyokan
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!