Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kecelakaan Motor Akibat Diserempet Mobil

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kecelakaan Motor Akibat Diserempet Mobil

Kecelakaan Motor Akibat Diserempet Mobil
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kecelakaan Motor Akibat Diserempet Mobil

PERTANYAAN

Teman saya berkendara motor di jalurnya dengan kecepatan 25-30km/jam lalu dia diserempet mobil dari arah berlawanan yang melaju cepat dijalan kecil tanpa berhenti saat menyerempet motor teman saya, mobil terus melaju dengan cepat. Teman saya yg diserempet pun oleng dan menyenggol pengendara yang berhenti di depan warung. Apakah teman saya menjadi pelaku padahal seandainya mobil itu tidak menyerempet motor teman saya, teman saya tidak akan menyenggol pengendara itu. Dan bila dilaporkan ke pihak berwajib apakah teman saja menjadi korban atau pelaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman adalah maksimal 30 km/jam. Kemudian Pasal 115 huruf a  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
     
    Teman Anda tidak perlu takut dan menghindar untuk melapor jika merasa benar, karena nantinya akan dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Jika tidak melapor meskipun teman Anda tidak bersalah, sanksinya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman adalah maksimal 30 km/jam. Kemudian Pasal 115 huruf a  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
     
    Teman Anda tidak perlu takut dan menghindar untuk melapor jika merasa benar, karena nantinya akan dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Jika tidak melapor meskipun teman Anda tidak bersalah, sanksinya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebagaimana diatur di Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) kecelakaan lalu lintas digolongkan atas 3 jenis:
    1. Kecelakaan lalu lintas ringan
    2. Kecelakaan lalu lintas sedang
    3. Kecelakaan lalu lintas berat
     
    Namun untuk menentukan kecelakaan lalu lintas harus dilihat terlebih dahulu penyebabnya, karena faktor kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh 3 hal yaitu:[1]
    1. Kelalaian pengguna jalan (termasuk pengendara kendaraan bermotor),
    2. Ketidaklaikan kendaraan, serta
    3. Ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.
     
    Perlu diketahui bahwa Pasal 21 ayat (1) UU LLAJ menjelaskan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan maksimal yang ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan maksimal  yang dimaksud berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan (“Permenhub 111/2015”) meliputi:
    1. Batas kecepatan jalan bebas hambatan, minimal 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam;[2]
    2. Batas kecepatan jalan antarkota, maksimal 80 km/jam;[3]
    3. Batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan, maksimal 50 km/jam;[4]
    4. Batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman, maksimal 30 km/jam.[5]
     
    Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (5) Permenhub 111/2015.
     
    Kembali ke pertanyaan, karena Anda menyebutkan bahwa jalan tempat terjadinya kecelakaan adalah jalan yang kecil. Maka kami asumsikan bahwa jalan yang dimaksud adalah jalan pada kawasan permukiman. Jalan pada kawasan permukiman adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kabupaten atau jalan kota.[6]
     
    Dalam hal ini, kami ilustrasikan sebagai berikut: teman Anda berkendara dengan motor tidak melebihi batas maksimum kecepatan jalan pada kawasan pemukiman yaitu 30 km/jam. Namun, mobil X yang melaju cepat di jalan kecil tanpa berhenti telah melebihi batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman dan termasuk berkendara yang dapat membahayakan nyawa/barang. Akibat dari mobil X yang berkendara melebihi batas yaitu menyerempet motor teman Anda lalu hilang keseimbangan sehingga menabrak pengendara motor Z.
     
    Dari kasus diatas, berarti ada 3 kemungkinan kecelakaan lalu lintas, yaitu :
    1. Dikatakan kecelakaan lalu lintas ringan, jika hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.[7]
    2. Dikatakan kecelakaan lalu lintas sedang, jika mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.[8]
    3. Dikatakan kecelakaan lalu lintas berat, jika mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.[9]
     
    Kemudian Pasal 115 huruf a UU LLAJ mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.
     
    Sanksi apabia melebihi batas kecepatan paling tinggi diatur dalam Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ sebagai berikut:
     
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
     
    Adapun sanksinya mengacu kepada kesalahan karena kesengajaan, yang berdasarkan Pasal 311 UU LLAJ adalah sebagai berikut:
    1. Walaupun tidak menyebabkan kecelakaan, tetapi berkendara tidak sesuai aturan yang dapat membahayakan nyawa/barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta;[10]
    2. Kecelakaan lalu lintas ringan, pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta;[11]
    3. Kecelakaan lalu lintas sedang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta;[12]
    4. Kecelakaan lalu lintas berat, mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta;[13]
    5. Kecelakaan lalu lintas berat, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.[14]
     
    Selain itu, berdasarkan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.
     
    Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah:[15]
    1. orang yang berada di luar kendaraan bermotor; atau
    2. instansi yang bertanggung jawab di bidang jalan serta sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
     
    Namun, perlindungan dari segi undang-undang pun nyatanya sudah diatur bagi teman Anda jika melihat rumusan Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ, bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ tidak berlaku jika:
    1. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi;
    2. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
    3. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
     
    Atas dasar Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ teman Anda yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:
    1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
    2. memberikan pertolongan kepada korban;
    3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
    4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
     
    Atau jika karena keadaan memaksa tidak dapat berhenti atau memberikan pertolongan,  teman Anda harus segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.[16]
     
    Teman Anda tidak perlu takut dan menghindar untuk melapor jika merasa benar, karena nantinya akan dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Jika dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan meskipun teman Anda tidak bersalah, sanksinya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    [1] Pasal 229 ayat (5) UU LLAJ
    [2] Pasal 3 ayat (4) huruf a Permenhub 111/2015
    [3] Pasal 3 ayat (4) huruf b Permenhub 111/2015
    [4] Pasal 3 ayat (4) huruf c Permenhub 111/2015
    [5] Pasal 3 ayat (4) huruf d Permenhub 111/2015
    [6] Pasal 1 angka 12 Permenhub 111/2015
    [7] Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ
    [8] Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ
    [9] Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ
    [10] Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ
    [11] Pasal 311 ayat (2) UU LLAJ
    [12] Pasal 311 ayat (3) UU LLAJ
    [13] Pasal 311 ayat (4) UU LLAJ
    [14] Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ
    [15] Penjelasan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ
    [16] Pasal 231 ayat (2) UU LLAJ

    Tags

    kecelakaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!