Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menerima Gadai Barang Curian, Termasuk Penadahan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menerima Gadai Barang Curian, Termasuk Penadahan?

Menerima Gadai Barang Curian, Termasuk Penadahan?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menerima Gadai Barang Curian, Termasuk Penadahan?

PERTANYAAN

Saya memiliki adik angkat yang sering melakukan pinjaman tanpa melakukan kewajibannya. Terakhir dia menggadaikan emas milik saya ke orang lain (terindikasi rentenir karena ada bunga yang sangat tinggi) tanpa sepengetahuan saya dan orang tua saya. Saya baru tahu emas saya sudah digadaikan setelah si kreditur (orang yang menerima gadai) menagih utangnya ke rumah. Diketahui kejadian peminjaman pada bulan September dan saya mengetahui bulan Desember 2018. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Apakah saya masih bisa mengadukan peristiwa pencurian tersebut ke pihak berwenang?
  2. Apakah si kreditur dapat dikenakan pasal penadahan barang curian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tindakan adik angkat Anda yang mengambil emas tanpa sepengetahuan Anda secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Kemudian tindakan adik angkat Anda yang menggadaikan emas milik Anda kepada orang lain (kreditur), maupun kreditur (sebagai orang yang menerima gadai) dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
     
    Nantinya yang menentukan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana atau bukan adalah aparat penegak hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Tindakan adik angkat Anda yang mengambil emas tanpa sepengetahuan Anda secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Kemudian tindakan adik angkat Anda yang menggadaikan emas milik Anda kepada orang lain (kreditur), maupun kreditur (sebagai orang yang menerima gadai) dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
     
    Nantinya yang menentukan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana atau bukan adalah aparat penegak hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Mengambil Emas Tanpa Sepengetahuan Pemilik
    Tindakan adik angkat Anda yang mengambil emas tanpa sepengetahuan Anda dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatur mengenai pencurian.
     
    Adapun bunyi Pasal 362 KUHP adalah sebagai berikut:
     
    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
     
    Pidana denda yang ada Pasal 362 KUHP tersebut dikalikan Rp 1.000 berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”) sehingga pidana denda menjadi Rp 900 ribu.
     
    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya “KUHP Serta Komentar-komentarnya, Lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 249-250), menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:
    1. Perbuatan mengambil,
    Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.
    1. yang diambil harus sesuatu barang;
    Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis
    1. barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
    2. pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).
     
    Apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu.
     
    Jadi, tindakan adik angkat Anda yang mengambil emas tanpa sepengetahuan Anda dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP karena memenuhi unsur mengambil barang (emas tersebut berpindah tempat sehingga berada pada kekuasaanya), emas tersebut bukan miliknya (ia tidak punya hak atas emas tersebut), dan perbuatan dilakukan agar memiliki emas tersebut secara melawan hukum.
     
    Emas Digadaikan ke Orang Lain Tanpa Izin
    Berdasarkan informasi yang Anda sebutkan, setelah emas tersebut diambil oleh adik angkat Anda, emas tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain. Anda baru mengetahui hal ini setelah kreditur (orang yang memegang gadai yaitu berupa emas Anda) menagih utang ke rumah Anda.
     
    Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah emas yang diambil oleh adik angkat Anda (sebagai hasil curian) yang kemudian digadaikan dapat dikatakan sebagai barang tadahan? Apa kreditur (orang yang menerima gadai) juga dapat dikenakan sanksi karena telah melakukan penadahan?
     
    Mengenai emas yang digadaikan, kami asumsikan gadai yang dimaksud adalah istilah gadai secara umum yang ada di masyarakat (istilah awan untuk jaminan utang), bukan melalui lembaga gadai, melihat kreditur di sini terindikasi seorang rentenir. Tentang gadai ini diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
     
    Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didaluhukan daripada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya biaya mana harus didahulukan.
     
    Terkait dengan penadahan barang hasil curian dan digadaikan, dalam kasus ini diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang berbunyi:
     
    Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 dihukum:
    1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
    2. barangsiapa yang mengambil  keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.
     
    Namun, perlu diingat, untuk mengetahui seseorang dapat dijerat pasal ini atau tidak, tentu dilihat kembali apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan. Untuk mengetahui apa saja unsur-unsurnya, kita mengacu pada pendapat R. Soesilo (hal. 314):
     
    1. Yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini.
    2. Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
    1. Membeli, menyewa, dan sebagainya. (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan. Misalnya A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinya bahwa barang itu asal dari curian. Di sini tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung.
    2. Menjual, menukarkan, menggadaikan dan sebagainya. (dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Misalnya A yang mengetahui, bahwa arloji berasal dari barang curian, disuruh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah gadai dengan menerima upah.
    1. Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
    Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
    1. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dll.
     
    Menurut hemat kami, tindakan adik Anda yang menggadaikan dan juga kreditur sebagai yang menerima gadai dapat dipidana berdasarkan Pasal 480 KUHP sebagai tindak pidana penadahan. Seharusnya kreditur (sebagai orang yang menerima gadai) melakukan cross check terlebih dahulu kememilikan emas tersebut dengan meminta surat beli emasnya.
     
    Hak untuk Melaporkan Tindak Pidana
    Mengenai permasalahan ini, berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Anda berhak untuk melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh adik angkat Anda maupun kreditur sebagai peegang gadai emas milik Anda tersebut, Pasal 108 ayat (1) KUHAP disebutkan sebagai berikut:
     
    Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
     
    Namun, perlu diingat bahwa yang menentukan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana atau bukan adalah aparat penegak hukum.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
     

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!