Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika

Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika

PERTANYAAN

Apakah perampasan aset hasil dari penjualan narkotika bisa dilakukan? Apa dasar hukumnya? Adakah contoh kasus yang diterapkan dalam perampasan aset hasil dari narkotika?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara.
     
    Mengenai penggunaannya untuk kepentingan apa serta contoh kasusnya, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara.
     
    Mengenai penggunaannya untuk kepentingan apa serta contoh kasusnya, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika
    Dasar hukum atas pertanyaan Anda dapat ditemukan dalam Pasal 101 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) bahwa seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan:
    1. pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan
    2. upaya rehabilitasi medis dan sosial.
     
    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.[1]
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika sebagaimana dibedakan dalam tabel yang terlampir dalam UU Narkotika.[2]
     
    Perampasan aset dapat dilakukan atas permintaan negara lain berdasarkan perjanjian antarnegara.[3]
     
    Dalam menetapkan narkotika dan prekursor narkotika yang dirampas untuk negara, hakim memperhatikan ketetapan dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hasilnya” adalah baik yang berupa uang atau benda lain yang diketahui atau diduga keras diperoleh dari tindak pidana narkotika.[4]
     
    Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 101 ayat (3) UU Narkotika dijabarkan sebagai berikut:
     
    Perampasan harta dan kekayaan atau aset hasil tindak pidana pencucian uang berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dirampas untuk negara dan dapat digunakan untuk biaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta untuk pembayaran premi bagi anggota masyarakat yang telah berjasa mengungkap adanya tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika. Dengan demikian masyarakat dirangsang untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Disamping itu harta dan kekayaan atau aset yang disita negara tersebut dapat pula digunakan untuk membiayai rehabilitasi medis dan sosial para korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Proses penyidikan harta dan kekayaan atau aset hasil tindak pidana pencucian uang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
     
    Yang dapat digarisbawahi juga adalah bahwa perampasan tersebut dapat digunakan untuk pembayaran premi bagi anggota masyarakat yang telah berjasa mengungkap adanya tindak pidana narkotika dan tindak pidana prekursor narkotika. Sehingga masyarakat dirangsang untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
     
    Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai perampasan harta kekayaaan atau aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“PP 40/2013”).
     
    Dalam Pasal 1 angka 24 PP 40/2013 dijelaskan bahwa harta kekayaan atau aset hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika (“aset tindak pidana”) adalah semua harta benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, dimiliki atau dikuasai, baik oleh pelaku tindak pidana maupun pihak ketiga termasuk keluarganya, yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
     
    Terdapat dua cara perampasan yang dijelaskan dalam Pasal 45 PP 40/2013 sebagai berikut:
    1. Dalam hal aset tindak pidana yang putusannya dirampas untuk negara berupa uang tunai, disetor langsung ke kas negara oleh kejaksaan sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Dalam hal aset tindak pidana berupa surat berharga, barang bergerak atau barang tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud pengelolaannya dilakukan oleh menteri keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Penggunaan Aset Tindak Pidana
    Mengenai penggunaan aset tindak pidana yang dirampas untuk negara, hal tersebut dilakukan berdasarkan rencana nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, upaya rehabilitasi medis dan sosial, dan pemberian premi kepada anggota masyarakat yang telah berjasa mengungkap adanya tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.[5]
     
    Rencana nasional tersebut disusun secara terintegrasi oleh kementerian/lembaga terkait (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (“BNN”), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang dikoordinasikan oleh BNN.[6]
     
    Rencana nasional menjadi dasar dalam penyusunan program program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, upaya rehabilitasi medis dan sosial, dan pemberian premi kepada anggota masyarakat yang telah berjasa mengungkap adanya tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan setiap kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.[7]
     
    Dalam hal untuk kepentingan khusus, Menteri Keuangan atas usul Jaksa Agung dapat memberikan keputusan penggunaan uang hasil aset tindak pidana narkotika. Usul Jaksa Agung Republik Indonesia disampaikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan permintaan dari BNN dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.[8]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dirampas untuk negara.
     
    Contoh Kasus
    Dalam Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN Lgs, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak permufakatan jahat menyerahkan dan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama 3 bulan.
     
    Dalam amarnya, majelis hakim juga menyatakan bahwa uang sebesar Rp 250 ribu dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dirampas untuk Negara.
     
    Dapat dilihat dalam putusan ini, uang tersebut merupakan aset tindak pidana berupa uang tunai, oleh karena itu sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, uang tersebut harus disetor langsung ke kas negara oleh Kejaksaan sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN Lgs.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Narkotika
    [2] Pasal 1 angka 2 UU Narkotika
    [3] Pasal 102 UU Narkotika
    [4] Penjelasan Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika
    [5] Pasal 46 ayat (1) PP 40/2013
    [6] Pasal 46 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 46 ayat (2) PP 40/2013
    [7] Pasal 46 ayat (3) PP 40/2013
    [8] Pasal 47 PP 40/2013

    Tags

    hukumonline
    sabu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!