Pidana
Menuduh Orang Tanpa Bukti Kena Pasal Berapa?
Bacaan 10 Menit

PERTANYAAN
Saya penasaran, kalau menuduh orang mencuri tanpa bukti kena pasal berapa? Apakah bisa ia dikenakan pasal menuduh orang tanpa bukti?


Bacaan 10 Menit

Saya penasaran, kalau menuduh orang mencuri tanpa bukti kena pasal berapa? Apakah bisa ia dikenakan pasal menuduh orang tanpa bukti?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukumnya Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti, yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 18 Februari 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 09 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang menuduh orang tanpa bukti kena pasal berapa, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai pentingnya pembuktian dalam perkara pidana.
M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal.273), memaparkan bahwa pembuktian merupakan hal penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan karena melalui pembuktian akan ditentukan nasib terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman. Sebaliknya, jika kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti, maka terdakwa dinyatakan bersalah.
Masih dalam buku yang sama, Yahya (hal.273) juga menegaskan bahwa pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
Dengan demikian, agar tuduhan atas suatu tindak pidana berdasarkan hukum, maka tuduhan harus mempunyai alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih memahami lebih lanjut terkait alat bukti, Anda dapat membaca artikel berikut:
Lantas, menuduh orang tanpa bukti kena pasal berapa? Sepanjang penelusuran kami, menuduh orang tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah.
Ketentuan mengenai fitnah diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 yaitu:
| Pasal 311 KUHP | Pasal 434 UU 1/2023 |
Sebagai informasi, hak-hak berdasarkan Pasal 35 ayat (1) no. 1 s.d. 3 KUHP adalah:
|
|
Baca juga: Bunyi Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
Unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP di atas harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, yaitu barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh (dengan lisan) dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.[3]
Begitu pula dalam Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 tersebut berkaitan dengan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 tentang pencemaran yaitu setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[4]
Namun, jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda maksimal kategori III yaitu Rp50 juta.[5]
Dengan demikian, hukum menuduh orang tanpa bukti atau fitnah dapat dikenakan bagi setiap orang yang menuduhkan suatu hal dengan maksud agar tuduhannya diketahui umum, namun tidak bisa membuktikan tuduhannya. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda mengenai menuduh orang mencuri tanpa bukti kena pasal berapa. Menurut hemat kami, perbuatan menuduh tersebut dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023 apabila memenuhi unsur-unsur pasal fitnah.
Lebih jelasnya, menurut Dian Dwi Jayanti (penulis sebelumnya), unsur-unsur pasal menuduh orang tanpa bukti atau pasal fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
Dalam buku berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.227), R. Soesilo mengatakan bahwa kejahatan pada Pasal 311 KUHP dinamakan memfitnah. Berdasarkan pasal ini, R. Soesilo juga merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP yang menjelaskan tentang apa itu menista. Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar atau diketahui orang banyak. Salah satu bentuk penghinaan adalah memfitnah (hal. 225-226).
Adapun, penghinaan adalah delik aduan, yang artinya, hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita. Orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya), dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1) KUHP, karena telah melakukan fitnah (hal. 225-226).
Baca juga: Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Jadi menjawab pertanyaan Anda, menuduh orang lain tanpa bukti dapat dikatakan sebagai fitnah dan dapat dipidana sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui banyak orang, hal ini termasuk menuduh orang mencuri tanpa bukti.
Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah, jika yang dituduhkan (mencuri) tersebut benar akan tetapi tersiarnya tuduhan tersebut bukan demi kepentingan umum atau membela diri sendiri,[6] maka perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, atau Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 tentang penistaan/penghinaan.
Namun, apabila tuduhan perbuatan mencuri tersebut terbukti tidak benar, maka pelaku dapat dijerat pasal fitnah.
Sebagai informasi, tindak pidana pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 476 UU 1/2023, sebagai berikut:
| Pasal 362 KUHP | Pasal 476 UU 1/2023 |
| Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[7] | Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[8] |
Selengkapnya mengenai pasal pencurian dapat Anda simak dalam Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Sebagai contoh, dapat kita lihat pada Putusan PN Bondowoso No. 2/Pid.B/2019/PN Bdw. Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memfitnah” berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP, dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (hal.12).
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menuduh korban telah melakukan perzinaan sebagaimana yang termuat di dalam surat tertanggal 12 Maret 2018 dan tuduhan tersebut telah dilaporkan ke Polres Bondowoso pada tanggal 20 Maret 2018 namun laporan tersebut dihentikan pada tahap penyidikan karena tidak cukup bukti (hal.2–3).
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[3] Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dikali 1000
[4] Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023
[5] Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[6] Lihat Pasal 310 ayat (3) KUHP dan Pasal 433 ayat (3) UU 1/2023
[7] Pasal 3 Perma 2/2012, denda dikali 1000
[8] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023