Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum bagi Notaris yang Memalsukan Akta Autentik

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum bagi Notaris yang Memalsukan Akta Autentik

Jerat Hukum bagi Notaris yang Memalsukan Akta Autentik
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum bagi Notaris yang Memalsukan Akta Autentik

PERTANYAAN

Bagaimana formulasi hukum pidana bagi notaris yang memalsukan akta autentik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Notaris yang memalsukan akta autentik dapat dijerat menggunakan Pasal 264 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
     
    Apabila nantinya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Notaris tersebut dinyatakan bersalah, maka Notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari :
     
     
    Notaris yang memalsukan akta autentik dapat dijerat menggunakan Pasal 264 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
     
    Apabila nantinya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Notaris tersebut dinyatakan bersalah, maka Notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Notaris dan Akta Autentik
    Notaris berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”) didefinisikan sebagai berikut:
     
    Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
     
    Adapun yang dimaksud dengan akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU Jabatan Notaris dan perubahannya.[1]
     
    Selain akta notaris, dalam UU Jabatan Notaris ini dikenal istilah minuta akta, yaitu asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol Notaris.[2]
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
     
    Dalam Pasal 15 UU 2/2014 dijabarkan lebih jauh kewenangan dari Notaris sebagai berikut:
     
    1. Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
    2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:
      1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
      2. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
      3. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
      4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
      5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
      6. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
      7. membuat Akta risalah lelang.
    3. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
     
    Sanksi Berdasarkan UU Jabatan Notaris
    Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU 2/2014, dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris. Kewajiban ini dimaksudkan untuk menjaga keautentikan suatu akta dengan menyimpan akta dalam bentuk aslinya, sehingga apabila ada pemalsuan atau penyalahgunaan grosse, salinan, atau kutipannya dapat segera diketahui dengan mudah dengan mencocokkannya dengan aslinya.[4]
     
    Jika Notaris melanggar kewajiban tersebut, maka dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran berat dan oleh karena itu dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usul Majelis Pengawas Pusat.[5]
     
    Sanksi Berdasarkan KUHP
    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Waspadai Tuntutan Pidana yang Mungkin Dihadapi Notaris dalam Bertugas, dalam menjalankan tugasnya, Notaris memiliki berbagai potensi pemidanaan yang mungkin menjeratnya, salah satunya adalah berkaitan dengan pemalsuan surat.
     
    Jika melihat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat sebagai berikut:
     
    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
     
    Namun berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang notaris yang memalsukan akta autentik, dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP telah mengatur mengenai pemberatan dari delik pemalsuan surat sebagai berikut:
     
    Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
    1. akta-akta otentik;
    2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
    3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
    4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
    5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 197) menjelaskan Pasal 264 KUHP sebagai berikut:
     
    Bahwa sudah barang tentu perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini harus memuat segala elemen-elemen atau syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 263 dan selain dari pada itu ditambah dengan syarat, bahwa surat yang dipalsukan itu terdiri dari surat authentik dsb. yang tersebut berturut-turut pada sub 1 s/d 5 dalam pasal ini, surat-surat mana bersifat umum dan harus tetap mendapat kepercayaan dari umum.
    Memalsukan surat semacam itu berarti membahayakan kepercayaan umum, sehingga menurut pasal ini diancam hukuman yang lebih berat dari pada pemalsuan surat biasa.
     
    Lebih lanjut lagi, Soesilo menjelaskan mengenai akta autentik adalah akta yang dibuat dihadapan seorang pegawai negeri umum yang berhak untuk itu, biasanya notaris, pegawai pencatatan jiwa dsb.
     
    Lebih lanjut mengenai pemalsuan surat, simak artikel Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, ketentuan pidana yang dapat digunakan terhadap perbuatan notaris yang memalsukan akta autentik dapat dilihat dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
     
    Sebagai informasi tambahan juga, Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.[6]
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 40/Pid.B/2013/PN-LSM pada saat membuat minuta akta, terdakwa (seorang Notaris) melakukan pemalsuan isi surat/akta yang tidak sesuai sebagaimana kebenarannya, dengan cara menyebutkan nama seseorang sebagai salah satu orang yang menghadap di hadapan terdakwa, padahal orang tersebut sebagaimana tertuang di dalam akta Notaris yang dibuat terdakwa, tidak pernah menghadap untuk pembuatan akta karena sedang berada di luar aceh.
     
    Atas perbuatan tersebut, majelis hakim mengabulkan tuntutan penuntut umum yang didasarkan dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Akta Otentik” dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (bulan) serta hakim memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 40/Pid.B/2013/PN-LSM.
     

    [1] Pasal 1 angka 7 UU 2/2014
    [2] Pasal 1 angka 8 UU 2/2014
    [3] Pasal 1 angka 13 UU 2/2014
    [4] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU 2/2014
    [5] Pasal 16 ayat (11) huruf d UU 2/2014 jo. Pasal 12 huruf d dan Penjelasan Pasal 12 huruf d UU Jabatan Notaris
    [6] Pasal 13 UU Jabatan Notaris jo. Pasal 1 angka 14 UU 2/2014

    Tags

    akta otentik
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!