Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Akibat Hukum Kepailitan bagi Anggota Koperasi

Akibat Hukum Kepailitan bagi Anggota Koperasi
Akibat Hukum Kepailitan bagi Anggota Koperasi

PERTANYAAN

Bagaimana perlindungan hukum bagi anggota terkait pailitnya koperasi? Apa akibat hukum bagi anggota jika koperasi tersebut dipailitkan? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Akibat Hukum Kepailitan Koperasi bagi Anggotanya yang dibuat oleh Abi Jam’an Kurnia, S.H dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Maret 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Definisi dan Bentuk Koperasi

    Menurut Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.[1]

    Kemudian, koperasi dapat berbentuk sebagai :[2]

    1. koperasi primer, dibentuk paling sedikit 9 orang; atau
    2. koperasi sekunder, dibentuk paling sedikit 3 koperasi.

    Keanggotaan Koperasi

    Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.[3] Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.

    Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada mereka yang bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi.[4]

    Selanjutnya, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar (“AD”). Keanggotaan koperasi sendiri dicatat dalam buku daftar anggota.[5]

    Kemudian, untuk menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan koperasi yang Anda maksud adalah koperasi primer. Menurut Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Perkoperasian, yang dapat menjadi anggota koperasi primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi koperasi sebagai badan hukum. Namun khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum, dapat membentuk koperasi tetapi koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya koperasi tercatat.

    Oleh karena itu, kami asumsikan kembali bahwa anggota koperasi yang Anda maksud adalah yang telah mampu melakukan tindakan hukum.

    Kontribusi Anggota dalam Modal Koperasi

    Modal koperasi terdiri dari:[6]

    1. Modal sendiri, yaitu modal yang menanggung risiko atau disebut modal ekuiti, yang dapat berasal dari:[7]
      1. simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota;[8]
      2. simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu;[9]
      3. dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan;[10]
    2. Modal pinjaman, untuk pengembangan usahanya yang dapat berasal dari:[11]
      1. anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat;[12]
      2. koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
      3. bank dan lembaga keuangan lainnya;
      4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
      5. sumber lain yang sah, adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.[13]

    Selain modal yang disebutkan di atas, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Pemilik modal penyertaan tidak punya hak suara dalam rapat anggota dan dalam penentuan kebijakan koperasi secara keseluruhan, tapi pemilik modal penyertaan dapat ikut serta dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung modal penyertaan sesuai perjanjian.[14]

    Berdasarkan ketentuan tersebut, anggota koperasi dapat berkontribusi perihal modal untuk koperasi melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dan pinjaman dari anggota.

    Pembubaran Koperasi karena Pailit

    Koperasi dapat dibubarkan karena dua alasan, yaitu berdasarkan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah.[15]

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, mari kita bahas perihal pembubaran koperasi berdasarkan keputusan pemerintah yang dapat dilakukan apabila:[16]

    1. terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU Perkoperasian;
    2. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    3. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

    Menurut Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian, keputusan pembubaran koperasi karena kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.

    Lebih lanjut lagi, Pasal 3 ayat (1) huruf c PP 17/1994 menjelaskan bahwa Menteri Koperasi dan UKM dapat membubarkan koperasi apabila koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

    Lantas, apa yang dimaksud dengan pailit? Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.

    Dalam konteks ini, koperasi sebagai debitur dapat dinyatakan pailit, apabila mempunyai 2 atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar lunas sedikitnya 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pernyataan pailit tersebut harus dimohonkan ke Pengadilan Niaga (dalam lingkup peradilan umum), baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan 1 atau lebih krediturnya.[17]

    Akibat Hukum Kepailitan bagi Anggota Koperasi

    Lantas, apa akibat hukumnya bagi anggota jika koperasi dinyatakan pailit? Merujuk Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c PP 17/1994, koperasi yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka pemerintah cq. Menteri Koperasi dan UKM wajib membubarkan koperasi yang bersangkutan, dan pelaksanaannya tidak bergantung pada kebijaksanaan menteri.

    Lebih lanjut, menurut Pasal 55 UU Perkoperasian, dalam hal terjadi pembubaran koperasi, maka anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.

    Ketentuan di atas merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.[18]

    Selain itu, terhadap rencana pembubaran koperasi yang didasarkan pada alasan pailit, tidak dapat diajukan keberatan oleh pengurus atau anggota koperasi, karena pembubaran keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.[19]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.

    [1] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Perkoperasian”)

    [2] Pasal 15 UU Perkoperasian jo. Pasal 86 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 6 UU Perkoperasian

    [3] Pasal 17 ayat (1) UU Perkoperasian

    [4] Pasal 86 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 17 UU Perkoperasian

    [5] Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Perkoperasian

    [6] Pasal 41 UU Perkoperasian

    [7] Penjelasan Pasal 41 ayat (2) UU Perkoperasian

    [8] Penjelasan Pasal 41 ayat (2) huruf a UU Perkoperasian

    [9] Penjelasan Pasal 41 ayat (2) huruf b UU Perkoperasian

    [10] Penjelasan Pasal 41 ayat (2) huruf c UU Perkoperasian

    [11] Pasal 41 ayat (3) UU Perkoperasian

    [12] Penjelasan Pasal 41 ayat (3) huruf a UU Perkoperasian

    [13] Penjelasan Pasal 41 ayat (3) huruf e UU Perkoperasian

    [14] Pasal 42 ayat (1) UU Perkoperasian dan penjelasannya

    [15] Pasal 46 UU Perkoperasian

    [16] Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian

    [17] Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    [18] Pasal 55 UU Perkoperasian

    [19] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) PP 17/1994

    TAGS