Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Peralihan dengan Pembebanan Hak Atas Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Perbedaan Peralihan dengan Pembebanan Hak Atas Tanah

Perbedaan Peralihan dengan Pembebanan Hak Atas Tanah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Peralihan dengan Pembebanan Hak Atas Tanah

PERTANYAAN

Apa beda pemberian hak atas tanah dengan peralihan hak atas tanah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbedaan antara peralihan dengan pembebanan hak atas tanah adalah terdapat pada jenis perbuatannya, di mana pada peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan pemindahan hak (misalnya jual-beli, tukar menukar, waris dan lain sebagainya).
     
    Sedangkan pada pembebanan hak atas tanah terdapat perbuatan pemberian hak di atas hak atas tanah yang sudah ada (misalnya hak pakai di atas hak guna bangunan).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaa Anda.
     
    Jenis Hak Atas Tanah
    Jenis-jenis hak atas tanah menurut Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) adalah:
    1. Hak milik;
    2. Hak guna usaha (“HGU”);
    3. Hak guna-bangunan (“HGB”);
    4. Hak pakai (“HP”);
    5. Hak sewa;
    6. Hak membuka tanah;
    7. Hak memungut-hasil hutan;
    8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifanya sementara sebagai hak yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA.
     
    Sebagaimana informasi yang kami dapatkan melalui laman praktisi hukum Irma Devita Purnamasari pada artikel Jenis-Jenis Hak Atas Tanah dan Pengaturannya, Negara memberikan berbagai jenis hak atas tanah yang terdiri dari:
    1. Hak individual yang bersifat perdata, yang terdiri dari;
    1. Hak primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang haknya yang meliputi:
    1. Hak milik yang merupakan hak terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki turun temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya. Di atasnya bisa dibebani oleh hak-hak sekunder yang lebih rendah seperti HGB, HGU, HP, hak sewa dan hak numpang karang;
    2. HGB adalah hak yang diberikan oleh negara untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah-tanah yang dikuasai oleh negara untuk jangka waktu tertentu yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Jika sudah lewat pengguna hak ini dapat mengajukan pembaruan hak selama 30 tahun lagi;
    3. HGU adalah hak yang diberikan oleh negara untuk mengolah/ mengusahakan tanah-tanah tertentu dengan luas minimal 5 ha dan biasanya digunakan untuk perkebunan dan pertanian; dan
    4. Hak pakai terdiri dua macam: Hak pakai atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak memiliki nilai ekonomis yaitu hak pakai atas tanah negara bagi instansi-instansi pemerintah seperti TNI, departemen, kantor perwakilan negara lain (kedutaan besar/konsulat); hak pakai atas tanah negara yang memiliki nilai ekonomis, maksudnya bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepada orang/ pihak lainnya.
     
    1. Hak sekunder (Derivatif) yaitu hak yang timbul atau dibebankan diatas hak atas tanah yang sudah ada. Hak ini bisa timbul karena perjanjian antara pemilik tanah sebagai pemegang hak primer dan calon pemegang hak sekunder, yang terdiri dari:
    1. Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak lain yang memiliki derajat yang lebih tinggi misalnya HGB/HGU/HP di atas tanah hak milik;
    2. Hak sewa di atas tanah hak milik/ HGB/ HGU/ hak pengelolaan (“HPL”) atas tanah negara;
    3. Hak sewa atas tanah pertanian;
    4. Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan;
    5. Hak usaha bagi hasil;
    6. Hak menumpang (hak numpang karang); dan
    7. Hak jaminan atas tanah, yang terdiri dari gadai dan hak tanggungan.
    1. Hak pengelolaan yaitu hak istimewa yang diberikan oleh negara pada instansi-instansi tertentu untuk dikelola dan diambil manfaat atasnya;
    2. Tanah wakaf yaitu hak atas tanah yang semula merupakan hak primer (hak milik, HGB HGU, HP atau tanah girik) dan kemudian diwakafkan atau diserahkan oleh pemiliknya kepada badan keagamaan ataupun badan sosial lainnya untuk di wakafkan.
     
    Peralihan dan Pembebanan Hak Atas Tanah
    Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).
     
    Jadi secara sederhana peralihan hak itu dilakukan dengan cara pemindahan hak seperti jual-beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum, lelang, pewarisan, peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi dan pemindahan hak lainnya.
     
    Sedangkan pembebanan hak menurut Pasal 44 ayat (1) PP 24/1997 adalah pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, pembebanan HGB, HP dan hak sewa untuk bangunan atas hak milik, dan pembebanan lain pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan dapat didaftar jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
     
    Berdasarkan penjelasan tersebut, pembebanan hak dapat diartikan sebagai pembebanan suatu hak atas tanah dengan hak lain di atasnya (sudah ada sebelumnya).
     
    Jadi pada dasarnya perbedaan antara peralihan dengan pembebanan hak atas tanah adalah terdapat pada jenis perbuatannya, di mana pada peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan pemindahan hak, sedangkan pada pembebanan hak atas tanah terdapat perbuatan pemberian hak di atas hak atas tanah yang sudah ada.
     
    Irma Devita Purnamasari dalam workshop “Problematika Proses Perolehan dan Peralihan Hak Atas Tanah” membedakan antara pemindahan hak dengan pemberian hak di atas hak yang sudah ada sebagai berikut:
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
     
    Referensi:
    Jenis-Jenis Hak Atas Tanah dan Pengaturannya, diakses pada Senin 1 April 2019, pukul 16.00 WIB.
     
    Catatan:
    Pendapat Praktisi Hukum, Irma Devita Purnamasari didapatkan dari workshop “Problematika Proses Perolehan dan Peralihan Hak Atas Tanah” pada Jumat 22 Maret 2019.

    [1] Dipandang dari sudut hak tanggungan, pendaftaran pemberian hak tanggungan merupakan pendaftaran pertama. Dipandang dari sudut hak yang dibebani, pencatatannya dalam buku tanah dan sertifikat tanah yang dibebani merupakan pemeliharaan data pendaftaran tanah (Penjelasan Pasal 44 ayat (1) PP 24/1997)

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!