Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Percobaan Pembakaran Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Percobaan Pembakaran Rumah

Jerat Pidana Percobaan Pembakaran Rumah
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Percobaan Pembakaran Rumah

PERTANYAAN

Saya mau bertanya untuk kasus percobaan pembakaran rumah. Kejadian percobaan pembakaran rumah ini saya alami. Rumah saya hendak beberapa kali mau dibakar tetangga tetapi tidak berhasil. Awalnya, saya ditegur karena masalah pembuangan sampah selokan yang dibuang di depan rumah saya. Saya mau melakukan mediasi baik-baik, tapi disambut anarkis sampai perusakan rumah dengan pintu depan rumah kami dipukul dengan besi-besi dilempar batu, botol kaca sampai atas atap rumah kami penuh batu kecil dan batu bata. Selain itu, belakangan ini juga ada kasus percobaan pembakaran rumah di Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Lantas, apa jerat pidana percobaan pembakaran rumah? Untuk kasus seperti ini, korban harus membuat laporan seperti apa di kantor polisi?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, korban bisa saja membuat laporan atas perbuatan percobaan pembakaran rumah yang diatur dalam Pasal 187 jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 308 jo. Pasal 17 UU 1/2023, dan perbuatan merusak rumah yang diatur dalam Pasal 200 KUHP atau Pasal 327 UU 1/2023. Namun, saat persidangan berlangsung, Penuntut Umum memiliki wewenang untuk menentukan pasal mana yang akan digunakan baik dalam surat dakwaan maupun dalam tuntutannya.

    Selain itu, perlu diketahui bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir), sehingga, korban dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan sebelum memutuskan melaporkan pada polisi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada 16 April 2019.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja

    Hukumnya Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pertama-tama, perlu kami tegaskan bahwa pembahasan kali ini akan dibatasi perihal kasus percobaan pembakaran rumah di Cangkuang dan kasus yang menimpa Anda sebagai korban, tidak mencakup perihal masalah pembuangan sampah selokan di depan rumah Anda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perbuatan Pembakaran Rumah

    Pada dasarnya, perbuatan sengaja membakar rumah orang lain diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Pasal 187 KUHPPasal 308 UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

    1.  dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

    2.  dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

    3.  dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
    3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 154) menjelaskan bahwa kejahatan ini adalah suatu delik dolus, artinya harus dilakukan dengan sengaja. Jika tidak dilakukan dengan sengaja (karena salahnya), atau jika dilakukan karena kealpaannya, maka orang itu dihukum menurut delik culpa dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023.

    Supaya dapat dihukum, maka perbuatan-perbuatan itu harus dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, bahaya maut atau bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati.

    R. Soesilo juga mengatakan bahwa “bahaya umum bagi barang” artinya bahaya bagi barang-barang kepunyaan dua orang atau lebih, atau sejumlah banyak barang kepunyaan seseorang. Peristiwa yang banyak terjadi dalam peradilan di Indonesia dan dapat dikenakan pasal ini ialah, bahwa untuk membalas dendam, orang sengaja membakar rumah orang lain dan ada yang rumah itu. Kebakaran semacam ini biasanya menimbulkan bahaya bagi rumah itu sendiri dan bagi barang-barang perabotan rumah yang ada di dalamnya. Banyak pula terjadi pembakaran rumah-rumah di desa-desa oleh gerombolan-gerombolan pengacau yang terlarang oleh negara.

    Lebih lanjut, R.Soesilo menambahkan yang dibakar itu tidak perlu kepunyaan orang lain, mungkin kepunyaan tersangka sendiri. Artinya, yang penting ialah kebakaran itu harus dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang tersebut.

    Bahkan, dalam Pasal 187 ter. KUHP atau Pasal 309 UU 1/2023, telah diatur bahwa permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan dalam Pasal 187 KUHP atau Pasal 308 UU 1/2023 dapat dipidana. Selengkapnya, pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 187 ter. KUHP

    Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 bis, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

    Pasal 309 UU 1/2023

    Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 dipidana.

    Adapun dalam buku yang sama (hal. 97), R. Soesilo mengatakan bahwa yang masuk dalam pengertian permufakatan jahat adalah permufakatan untuk berbuat kejahatan. Sedangkan segala pembicaraan atau perundingan untuk mengadakan permufakatan itu belum masuk dalam pengertian permufakatan jahat.

    Percobaan Tindak Pidana

    Berikutnya, mengenai percobaan tindak pidana, dalam hal ini adalah pembakaran rumah, aturannya adalah sebagai berikut:

    Pasal 53 KUHPPasal 17 UU 1/2023

    1.  Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

    2.  Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi 1/3.

    3.  Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    4.  Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

    1. Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.
    2. Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:
      1. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana; dan
      2. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.
    3. Pidana untuk percobaan melakukan tindak pidana paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.
    4. Percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
    5. Pidana tambahan untuk percobaan melakukan tindak pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan.

    Berkaitan dengan hal ini, R. Soesilo (hal. 69) menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan percobaan itu, tetapi yang diberikan ialah ketentuan mengenai syarat-syarat supaya percobaan pada kejahatan itu dapat dihukum.

    Lebih lanjut, R. Soesilo menerangkan bahwa yang diartikan dengan percobaan yaitu menuju ke suatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai. Misalnya bermaksud membunuh orang, orang yang hendak dibunuh tidak mati, atau hendak mencuri barang, tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu. 

    Dari bunyi Pasal 53 KUHP atau Pasal 17 UU 1/2023, supaya percobaan pada kejahatan (pelanggaran tidak) dapat dihukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1. Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
    2. Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan
    3. Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.

    Penjelasan selengkapnya mengenai percobaan tindak pidana dapat Anda baca pada artikel Tentang Percobaan Tindak Pidana (Poging).

    Jadi, untuk perbuatan percobaan pembakaran rumah dalam kasus yang Anda sampaikan, pelaku dapat dipidana berdasarkan Pasal 187 jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 308 jo. Pasal 17 UU 1/2023.

    Perbuatan Perusakan Rumah

    Untuk perbuatan merusak rumah sebagaimana Anda jabarkan dalam pertanyaan, sanksi bagi pelaku dapat dilihat dalam pasal berikut:

    Pasal 200 KUHPPasal 327 UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:

    1. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
    2. dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
    3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

     

    Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu gedung atau bangunan lain, dipidana dengan:

    1. pidana penjara paling lama 9 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang;
    2. pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat; atau
    3. pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

    Menurut R. Soesilo (hal. 161), supaya dapat dihukum, maka perbuatan tersebut dalam Pasal 200 KUHP atau Pasal 327 UU 1/2023 harus dilakukan dengan sengaja dan harus mendatangkan akibat-akibat sebagaimana termaktub dalam pasal tersebut. Apabila dilakukan tidak dengan sengaja, ialah karena salahnya (kurang hati-hati atau alpa), maka ini merupakan delik culpa dan dikenakan Pasal 201 KUHP atau Pasal 328 UU 1/2023.

    Sebagai informasi, hukum bukan hanya sekadar aturan, melainkan juga argumentasi dan pembuktian di persidangan. Jadi perihal laporan yang dibuat korban, korban bisa saja membuat laporan atas perbuatan percobaan pembakaran rumah dan merusak rumah dengan dasar pasal-pasal yang telah dijabarkan di atas, tetapi nanti di persidangan, Penuntut Umum memiliki wewenang untuk menentukan pasal mana yang akan digunakan baik dalam surat dakwaan maupun dalam tuntutannya. Selain itu, perlu diketahui bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Saran kami, korban dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan sebelum memutuskan melaporkan pada polisi.

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Contoh Kasus Percobaan Pembakaran Rumah

    Mengenai kasus percobaan pembakaran rumah, dapat dilihat dalam Putusan PN Jaksel 1927/PID/B/2009/PN.JKT.SEL. Dalam kasus tersebut, terdakwa ingin melakukan pembakaran rumah karena permintaan terdakwa kepada ibunya untuk membetulkan sepeda motornya tidak dituruti. Terdakwa mengambil korek api kayu dan menyulut kasur busa yang berada di kamar tidur terdakwa. Setelah itu tidak lama kemudian, ada dua orang yang berteriak “api-api” yang berasal dari kamar terdakwa dan sebagian kasur busa sudah terbakar (hal. 3-4).

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 187 jo. Pasal 53 KUHP (hal. 4). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembakaran dan menjatuhkan pidana selama 5 bulan.

    Baca juga: Sengaja Mengakibatkan Kebakaran, Ini Sanksi Pidananya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1827/PID/B/2009/PN.JKT.SEL.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    percobaan
    tindak pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!