KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Kakek Dituduh Menyantet Tetangga

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Kakek Dituduh Menyantet Tetangga

Jika Kakek Dituduh Menyantet Tetangga
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Jika Kakek Dituduh Menyantet Tetangga

PERTANYAAN

Kakek saya dituduh menyantet tetangga yang juga adalah masih keluarga saya. Hubungan yang dulu harmonis menjadi tidak harmonis dan tidak ada tegur sapa lagi. Itu setelah mereka didatangi mimpi bahwa kakek sayalah penyebab sakit yang diderita oleh salah satu anggota keluarga/tetangga saya tersebut. Salah satu anggota keluarga/tetangga saya juga menyebarkan cerita kepada tetangga-tetangga dan keluarga yang lain. Saya dan orang tua saya tentu sangat tidak menerima tentang perihal tersebut. Apa yang sebaiknya kami lakukan? Terima kasih atas saran dan petunjuknya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Adanya penyebaran cerita kepada tetangga-tetangga bahwa kakek Anda adalah tukang santet adalah tindakan yang merusak kehormatan dan nama baik kakek Anda dengan maksud tersiarnya tuduhan tersebut. Rusaknya nama baik kakek Anda tentunya merusak nama baik Anda dan keluarga juga.
     
    Perbuatan ini disebut dengan menista, menghina atau mencemarkan nama baik. Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi - I sebagaimana diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, santet adalah sihir. Menyantet adalah menyihir. Tukang santet berarti tukang sihir. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi - II, sihir adalah:
     
    1. Perbuatan ajaib yang dilakukan dengan pesona dan kekuatan gaib (guna-guna, mantra, dan sebagainya);
    2. Ilmu tentang penggunaan kekuatan gaib, ilmu gaib (teluh, tuju, dan sebagainya).
     
    Dari pengertian tersebut, menyantet adalah perbuatan ajaib yang dilakukan dengan pesona dan kekuatan gaib, bisa dilakukan dengan guna-guna, mantra, teluh dan istilah-istilah lain di dunia sihir.
     
    Di Sumatera Utara disebut begu ganjang atau hantu tinggi. Legenda begu ganjang, orang yang melihatnya kaget dan otomatis kepala menegadah ke atas. Pada saat tersebut si hantu langsung mencekik leher orang yang melihatnya sampai mati. Padahal, sebenarnya dokter menyebut orang tersebut meninggal karena sakit jantung.
     
    Masih di Sumatera Utara, ada juga “begu antuk” (hantu pemukul). Tiba-tiba orang terhuyung-huyung karena pusing, jatuh dan pingsan. Tak lama kemudian meninggal. Pada kepalanya otomatis ada benjol dan memar karena bekas jatuh. Beredar kabar bahwa yang bersangkutan meninggal karena dipukul hantu pemukul (begu antuk). Padahal, sebenarnya dokter menyebut orang tersebut meninggal karena tekanan darah tinggi (stroke) .
     
    Namun kadang sering terjadi, masyarakat lebih percaya isu hantu daripada keterangan dokter.
     
    Tentu, banyak lagi cerita-cerita tetang jenis-jenis sihir yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Karena budaya dan tingkat pendidikan yang rendah, masyarakat suka percaya akan hal yang gaib-gaib tersebut. Dan tak jarang, masyarakat terlalu mudah percaya akan isu-isu gaib dan melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang dicurigai memelihara sihir. Itulah yang membuat salah satu sastrawan Indonesia, Mochtar Lubis (meskipun banyak pro dan kontra), mengatakan bahwa salah satu ciri khas manusia Indonesia adalah percaya akan tahyul.
     
    Dengan demikian, santet adalah perbuatan keji, bertentangan dengan agama, yang tidak disukai orang, dan perbuatan-perbuatan jahat lainnya. Jika ada status melekat sebagai tukang santet, dia akan dikucilkan dari masyarakat. Bahkan banyak kejadian adanya tindakan kekerasan dari masyarakat kepada orang-orang yang dituduh tukang santet. Bahkan ke aksi pembunuhan sadis.
     
    Dengan demikian, adanya penyebaran cerita kepada tetangga-tetangga bahwa kakek Anda adalah tukang santet adalah tindakan yang merusak kehormatan dan nama baik kakek Anda dengan maksud tersiarnya tuduhan tersebut. Rusaknya nama baik kakek Anda tentunya merusak nama baik Anda dan keluarga juga.
     
    Perbuatan ini disebut dengan menista, menghina atau mencemarkan nama baik. Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Si penyebar cerita diancam dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Namun Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”) telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagaimana berikut:
     
    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali).
     
    Hal yang sebaiknya dilakukan adalah segera melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian.  Tujuan utama agar dilakukan pengamanan oleh Polisi terhadap keluarga Anda untuk mengantisipasi jika masyarakat atau tetangga-tetangga Anda percaya akan isu tersebut dan mencegah tindakan main hakim sendiri; dan yang kedua adalah untuk menegakkan hukum, agar yang menyebarkan cerita bahwa kakek Anda adalah tukang santet diproses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Perbuatan hukum Anda disebut sebagai laporan dan pengaduan.
     
    Saran kami, selain kakek Anda sebagai saksi korban, bahwa hadirkan juga sebagai saksi, yaitu para tetangga Anda yang mendengar dari salah satu keluarga tersebut, yang menceritakan bahwa kakek Anda adalah tukang santet.
         
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Politeia: Bogor, 1990;
    2. Mochtar Lubis. Manusia Indonesia (Sebuah Pertanggungan Jawab). Yayasan Pustaka Obor Indonesia: Jakarta, 2013;
    3. Rusmin Tumanggor. Gerbang Agama-Agama Nusantara. Komunitas Bambu: Jakarta, 2017;
    4. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM: Jakarta, 1983;
    5. Kamus Besar Bahasa Indonesi - I, diakses pada tanggal 5 Agustus 2019, pukul 11.02 WIB;
    6. Kamus Besar Bahasa Indonesi - II, diakses pada tanggal 5 Agustus 2019, pukul 11.08 WIB.

    Tags

    santet
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!