Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Pejalan Kaki Menyeberang Tidak Pada Tempatnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Pejalan Kaki Menyeberang Tidak Pada Tempatnya

Jika Pejalan Kaki Menyeberang Tidak Pada Tempatnya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Pejalan Kaki Menyeberang Tidak Pada Tempatnya

PERTANYAAN

Bolehkah menyeberang tidak pada tempatnya? Soalnya setiap kali mau menyeberang di area kantor, saya kesulitan menemukan jembatan penyeberangan atau zebra cross. Ada sih, tapi jaraknya jauh. Adakah sanksi atau hukum menyeberang jalan jika dilakukan tidak pada tempatnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pejalan kaki diperbolehkan menyeberang jalan tidak pada tempatnya dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dalam situasi yang telah dikecualikan.

    Namun, sebagaimana diatur dalam UU LLAJ, jika menyeberang jalan sembarangan yang dilakukan mengakibatkan gangguan fungsi jalan, pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Jika Pejalan Kaki Menyeberang Tidak Pada Tempatnyayang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu 24 Juli 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, akan kami paparkan sejumah ketentuan menyeberang jalan sebagaimana dimuat dalam UU LLAJ. Umumnya, orang yang menyeberang jalan adalah para pejalan kaki. Kemudian, jika didefinisikan, pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas.[1]

    Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki

    Sebagai pengguna jalan atau orang orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas,[2] pejalan kaki memiliki sejumlah hak, di antaranya:

    1. berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain;[3]
    2. berhak untuk mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan;[4] dan
    3. berhak memilih tempat penyeberangan jika fasilitas penyeberangan belum tersedia.[5]

    Selain memiliki sejumlah hak, para pejalan kaki juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi, di antaranya:

    1. menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi;[6]
    2. menyeberang di tempat yang telah ditentukan;[7]
    3. jika tidak terdapat penyeberangan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas;[8] dan
    4. bagi pejalan kaki penyandang cacat, harus mengenakan tanda khusus dan mudah dikenali pengguna jalan lainnya.[9]

    Hukum Menyeberang Jalan di Indonesia

    Berdasarkan hak dan kewajiban pejalan kaki sebagaimana diterangkan, menyeberang jalan yang sesuai ketentuan hukum adalah melakukan penyeberangan di tempat penyeberangan atau tempat yang telah ditentukan.

    Namun, bagaimana jika pejalan kaki tidak menyeberang pada tempatnya? Dalam situasi tertentu, hal ini diperbolehkan sebagai pengecualian.

    Pengecualian itu disebutkan dalam Pasal 131 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa dalam hal belum tersedia fasilitas, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

    Kemudian, juga disebutkan di Pasal 132 ayat (2) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

    Sayangnya tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan “tempat yang dipilih”, namun yang terpenting ialah pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan (termasuk dirinya dan orang lain) dan kelancaran lalu lintas.

    Hukum Menyeberang Tidak Pada Tempatnya

    Secara eksplisit UU LLAJ tidak mengatur sanksi apabila pejalan kaki menyeberang tidak pada tempatnya atau jika pejalan kaki tidak memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas saat menyeberang di tempat yang telah dikecualikan.

    Namun menurut hemat kami, terhadap pejalan kaki yang menyeberang tidak pada tempatnya atau menyeberang di tempat yang dikecualikan dengan tidak memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat dianggap mengakibatkan gangguan fungsi jalan atau dalam hal ini lalu lintas secara umum.[10]

    Adapun sanksi bagi yang menyebabkan gangguan fungsi jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[11]

    Baca juga: Melihat Pertanggungjawaban Hukum bagi Pelanggar dan Kejahatan Lalu Lintas

    Demikian jawaban dari kami terkait hukum menyeberang jalan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 1 angka 27 UU LLAJ

    [3] Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ

    [4] Pasal 131 ayat (2) UU LLAJ

    [5] Pasal 131 ayat (3) UU LLAJ

    [6] Pasal 132 ayat (1) huruf a UU LLAJ

    [7] Pasal 132 ayat (1) huruf b UU LLAJ

    [8] Pasal 132 ayat (2) UU LLAJ

    [9] Pasal 132 ayat (3) UU LLAJ

    [10] Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ

    [11] Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ

    Tags

    hukumonline
    jalan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!