Intisari Jawaban
Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.
Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.
Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com.
klik disini
Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.
Apa maksud dari Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “pencatatan akta kelahiran yang tidak memiliki akta nikah dapat dilakukan dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, selama pemohon dapat menunjukkan status pada Kartu Keluarga sebagai suami istri”? Sementara agar status pada Kartu Keluarga tercatat sebagai suami istri diperlukan syarat akta nikah. Bagaimana hal tersebut bisa terjadi?
Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.
Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.
Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com.
klik disini
Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua