Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk Pembuatan Akta Kelahiran

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk Pembuatan Akta Kelahiran

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk Pembuatan Akta Kelahiran
Negarawati Ester Benedicta Sihombing, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk Pembuatan Akta Kelahiran

PERTANYAAN

Apa maksud dari Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “pencatatan akta kelahiran yang tidak memiliki akta nikah dapat dilakukan dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, selama pemohon dapat menunjukkan status pada Kartu Keluarga sebagai suami istri”? Sementara agar status pada Kartu Keluarga tercatat sebagai suami istri diperlukan syarat akta nikah. Bagaimana hal tersebut bisa terjadi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran (“Permendagri 9/2016”), pencatatan kelahiran anak harus memenuhi syarat, salah satunya berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan. Apabila orang tuanya tidak memiliki akta nikah atau kutipan akta perkawinan, maka dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Suami Istri yang didukung dengan Kartu Keluarga (“KK”).
     
    Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang membuat KK sebagai sepasang suami istri namun tidak didukung akta nikah, dikarenakan pernikahan pasangan yang bersangkutan tidak dicatatkan di Dinas Pencatatan Sipil. Dengan adanya Permendagri 9/2016, orang tua yang tidak memiliki akta nikah tetap dapat melakukan pencatatan kelahiran anak dengan melengkapi SPTJM Kebenaran Sebagai Orang Tua dengan didukung KK.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
    Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menjelaskan lebih dahulu tentang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM”).
     
    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran (“Permendagri 9/2016”), SPTJM terbagi menjadi dua yaitu:  
    1. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, yaitu pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaraan data kelahiran seseorang, dengan diketahui oleh dua orang saksi.[1]
    2. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, yaitu pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui dua orang saksi.[2]
     
    Terkait dengan pertanyaan Anda, Pasal 5 ayat (2) Permendagri 9/2016 berbunyi sebagai berikut:
     
    Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, dan status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami isteri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dengan elemen data sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    Untuk memahami maksud dari Pasal 5 ayat (2) tersebut maka terlebih dahulu kita harus memahami isi Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) Permendagri 9/2016 yang masing-masing berbunyi:
     
    Pasal 3 ayat (1) Permendagri Permendagri 9/2016
    Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan memenuhi syarat berupa:
    1. surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
    2. akta nikah/kutipan akta perkawinan;
    3. KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
    4. KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
    5. paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
     
    Pasal 4 ayat (2) Permendagri 9/2016
    Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri.
    Pengurusan Akta Kelahiran Tanpa Akta Nikah
    Dengan membaca ketentuan-ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa apabila sepasang orang tua tidak memiliki akta nikah atau kutipan akta perkawinan, pengurusan akta kelahiran anak dapat menggunakan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri yang didukung dengan Kartu Keluarga (“KK”). Apabila status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dengan elemen data sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Permendagri 9/2016 menurut Pasal 5 ayat (2) Permendagri 9/2016.
     
    Sementara apabila persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan tidak terpenuhi, dan status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dengan elemen data sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri 9/2016.[3]
     
    Elemen data dalam register akta kelahiran yang dimaksud di antaranya memuat:[4]
    1. nomor kendali/pengaman;
    2. kewarganegaraan;
    3. nomor akta;
    4. nomor induk kependudukan (NIK) bayi/anak;
    5. dan seterusnya hingga huruf t.
     
    Sementara elemen data dalam kutipan akta kelahiran di antaranya memuat:[5]
    1. Nomor Kendali;
    2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi/anak;
    3. Status Kewarganegaraan;
    4. Nomor Akta Kelahiran;
    5. Tempat Kelahiran;
    6. dan seterusnya hingga huruf m.
     
    Apabila pengurusan akta kelahiran tidak dilampiri dengan akta perkawinan/akta nikah dan status hubungan keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka data yang dicatat dalam kutipan akta kelahiran hanya nama ibu kandung.[6]
     
    Terkait dengan pertanyaan Anda, dapat kami jelaskan bahwa di dalam praktiknya, banyak masyarakat yang membuat KK sebagai sepasang suami istri namun tidak didukung akta nikah, dikarenakan pernikahan pasangan yang bersangkutan tidak dicatatkan di Dinas Pencatatan Sipil. Dengan adanya Permendagri 9/2016, mereka tetap dapat melakukan pencatatan kelahiran anak dengan melengkapi SPTJM dengan didukung KK, meskipun orang tua tidak memiliki akta nikah.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

    [1] Pasal 1 angka 18 Permendagri 9/2016
    [2] Pasal 1 angka 19 Permendagri 9/2016
    [3] Pasal 5 ayat (1) Permendagri 9/2016
    [4] Lampiran Permendagri 9/2016, hlm. 1
    [5] Lampiran Permendagri 9/2016, hlm. 2
    [6] Lampiran Permendagri 9/2016, hlm. 2

    Tags

    kawin
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!