Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menjelaskan lebih dahulu tentang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM”).
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, yaitu pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaraan data kelahiran seseorang, dengan diketahui oleh dua orang saksi.
[1] SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, yaitu pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui dua orang saksi.
[2]
Terkait dengan pertanyaan Anda, Pasal 5 ayat (2) Permendagri 9/2016 berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, dan status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami isteri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dengan elemen data sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk memahami maksud dari Pasal 5 ayat (2) tersebut maka terlebih dahulu kita harus memahami isi Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) Permendagri 9/2016 yang masing-masing berbunyi:
Pasal 3 ayat (1) Permendagri Permendagri 9/2016
Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan memenuhi syarat berupa:
surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
akta nikah/kutipan akta perkawinan;
KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
Pasal 4 ayat (2) Permendagri 9/2016
Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri.
Pengurusan Akta Kelahiran Tanpa Akta Nikah
Dengan membaca ketentuan-ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa apabila sepasang orang tua tidak memiliki akta nikah atau kutipan akta perkawinan, pengurusan akta kelahiran anak dapat menggunakan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri yang didukung dengan Kartu Keluarga (“KK”). Apabila status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dengan elemen data sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Permendagri 9/2016 menurut Pasal 5 ayat (2) Permendagri 9/2016.
Sementara apabila persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan tidak terpenuhi, dan status hubungan dalam keluarga pada KK
tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dengan elemen data sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri 9/2016.
[3]
Elemen data dalam register akta kelahiran yang dimaksud di antaranya memuat:
[4]nomor kendali/pengaman;
kewarganegaraan;
nomor akta;
nomor induk kependudukan (NIK) bayi/anak;
dan seterusnya hingga huruf t.
Sementara elemen data dalam kutipan akta kelahiran di antaranya memuat:
[5]Nomor Kendali;
Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi/anak;
Status Kewarganegaraan;
Nomor Akta Kelahiran;
Tempat Kelahiran;
dan seterusnya hingga huruf m.
Apabila pengurusan akta kelahiran tidak dilampiri dengan akta perkawinan/akta nikah dan status hubungan keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka data yang dicatat dalam kutipan akta kelahiran hanya nama ibu kandung.
[6]
Terkait dengan pertanyaan Anda, dapat kami jelaskan bahwa di dalam praktiknya, banyak masyarakat yang membuat KK sebagai sepasang suami istri namun tidak didukung akta nikah, dikarenakan pernikahan pasangan yang bersangkutan tidak dicatatkan di Dinas Pencatatan Sipil. Dengan adanya Permendagri 9/2016, mereka tetap dapat melakukan pencatatan kelahiran anak dengan melengkapi SPTJM dengan didukung KK, meskipun orang tua tidak memiliki akta nikah.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 18 Permendagri 9/2016
[2] Pasal 1 angka 19 Permendagri 9/2016
[3] Pasal 5 ayat (1) Permendagri 9/2016
[4] Lampiran Permendagri 9/2016, hlm. 1
[5] Lampiran Permendagri 9/2016, hlm. 2
[6] Lampiran Permendagri 9/2016, hlm. 2