Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penanganan Perkara Pemalsuan Berdasarkan Salinan Surat Palsu

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penanganan Perkara Pemalsuan Berdasarkan Salinan Surat Palsu

Penanganan Perkara Pemalsuan Berdasarkan Salinan Surat Palsu
Yoshua Ferdinan Napitupulu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Penanganan Perkara Pemalsuan Berdasarkan Salinan Surat Palsu

PERTANYAAN

Saya sedang menghadapi sebuah kasus. Sebuah surat pernyataan tentang kepemilikan tanah bertandatangan orang tua saya di atas materai telah digunakan oleh seseorang dalam persidangan melawan pihak lain serta mengurus sertifikat tanah atas tanah milik orang tua saya. Padahal orang tua saya tidak pernah membuat surat tersebut.
 
Orang tua saya melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Penyidik telah memanggil pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Menurut keterangan pelaku, surat palsu yang asli telah hilang dan hanya tersisa salinannya saja. Penyidik telah melakukan upaya pencarian serta penggeledahan terhadap surat asli tersebut dan tidak menemukannya.
 
Yang menjadi pertanyaan saya, apakah dengan hilangnya surat palsu yang asli tersebut maka proses hukum terhadap pemalsuan bisa dilanjutkan? Sedangkan orang tua saya sangat merasa dirugikan, karena tanah miliknya telah diterbitkan sertifikat baru.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya pihak Kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat hanya apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, baik berupa saksi maupun alat bukti surat. Dalam tindak pidana pemalsuan surat, untuk dapat mengetahui keasilan tanda tangan dalam surat pernyataan kepemilikan tanah, perlu dilakukan pengujian di bagian laboratorium forensik kriminalistik di Kepolisian Daerah setempat. Adapun dokumen yang diuji adalah dokumen terkait yang berupa dokumen asli maupun fotokopi. Selain itu, untuk dapat membuktikan laporan kepolisan yang Anda buat, harus didukung alat bukti lainnya.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tindak Pidana Pemalsuan
    Tindak pidana pemalsuan surat dirumuskan dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan sebagai berikut ini:
     
    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195-196) menjelaskan bentuk-bentuk pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP sebagai berikut :
    • Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu tidak benar;
    • Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu;
    • Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat pasal ini;
    • Demikian pula penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah) harus dipandang sebagai pemalsuan surat.
     
    Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, jika seseorang memalsukan surat pernyataan kepemilikan tanah dan tanda tangan orang tua Anda, maka perbuatan tersebut patut diduga merupakan suatu tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 263 KUHP.
     
    Baca juga: Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen
     
    Proses Hukum atas Salinan Surat Palsu
    Lalu, apakah proses hukum dapat dilakukan jika dokumen yang dipalsukan hanya berupa fotokopi? Pada dasarnya pihak Kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat hanya apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya untuk dapat mengetahui keasilan tanda tangan dalam surat pernyataan kepemilikan tanah yang Anda maksud, perlu dilakukan pengujian di bagian laboratorium forensik kriminalistik di Kepolisian daerah tempat Anda tinggal. Adapun dokumen palsu yang diuji tersebut dapat berupa dokumen asli maupun fotokopi.
     
    Namun tentunya harus ada dukungan dari alat bukti lainnya untuk memperkuat bahwa telah terjadi pemalsuan yang dilakukan oleh oknum terlapor tersebut guna mencari keuntungan. Alat bukti lainnya dapat berupa keterangan saksi maupun surat berupa dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa tanah yang dimaksud benar adalah milik orang tua Anda, bukan milik terlapor.
     
    Terkait pemalsuan surat, terdapat contoh putusan pengadilan yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2224 K/Pid/2009. Putusan ini pada intinya menyatakan bahwa Terdakwa atas nama Syafaruddin Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat terkait akta tanah. Kasus ini hampir serupa dengan kasus yang dialami oleh orang tua Anda.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2224 K/Pid/2009.
     
    Referensi:
    R.Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1997.

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!