Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana bagi Pemalsu Kuitansi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana bagi Pemalsu Kuitansi

Jerat Pidana bagi Pemalsu Kuitansi
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana bagi Pemalsu Kuitansi

PERTANYAAN

Saya mau bertanya apabila ada orang dengan sengaja menambah isi pada kuitansi tanpa sepengetahuan pihak kedua, apakah hal itu melanggar hukum? Jika ya, apa jerat pidana bagi pemalsu kuitansi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan mengubah isi kuitansi baik dengan cara mengurangi, menambah, atau mengubah sesuatu dari isi kuitansi tanpa sepengetahuan dari pihak lain yang bersangkutan, berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 UU 1/2023 jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat. Salah satu unsurnya, bahwa pihak tersebut akan menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan. Lantas, apa ancaman pidana bagi orang yang memalsukan kuitansi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Oktober 2019.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Bagi Pembuat SIM Palsu

    Jerat Pidana Bagi Pembuat SIM Palsu

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Mengubah Isi Kuitansi Sebagai Pemalsuan Surat

    Pada dasarnya, dalam KBBI, kuitansi diartikan sebagai surat bukti penerimaan uang. Kami mengasumsikan bahwa dalam kuitansi yang Anda maksud sudah tertulis informasi terkait penerimaan uang, baik nominal maupun para pihak yang terlibat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun perbuatan mengubah isi kuitansi yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak lainnya berpotensi dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Pasal 263 KUHPPasal 391 UU 1/2023
    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
    1. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[2]
    2. Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

     

    Menurut S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 416), tindak pidana pemalsuan surat yang dirumuskan dalam Pasal 263 KUHP disebut sebagai “pemalsuan surat sederhana”. Adapun unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat sederhana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP antara lain:

    1. barangsiapa;
    2. membuat surat palsu atau memalsukan surat;
    3. yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal;
    4. dengan maksud;
    5. untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

    Sedangkan unsur-unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah:

    1. barangsiapa;
    2. dengan sengaja;
    3. memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli; dan
    4. bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

    Kemudian, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai Pasal 263 KUHP sebagai berikut (hal. 195 - 196):

    1. Yang diartikan dengan surat adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya, termasuk kuitansi;
    2. Memalsukan surat diartikan sebagai mengubah surat sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain dari yang asli. Caranya bermacam-macam, termasuk mengurangi, menambah, mengubah sesuatu dari surat itu, atau memalsu tanda tangan;
    3. Perbuatan memalsukan surat tersebut harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
    4. Penggunaan surat palsu itu harus mendatangkan kerugian, namun kerugian yang dimaksud tidak perlu sudah ada, sehingga baru kemungkinan saja akan adanya kerugian sudah cukup diartikan sebagai kerugian; dan
    5. Yang dihukum tidak hanya memalsukan surat, namun juga secara sengaja menggunakan surat palsu. “Sengaja” berarti orang yang menggunakan harus mengetahui benar bahwa surat yang ia gunakan adalah palsu.

    Sedangkan menurut Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "surat" adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat:

    1. menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
    2. menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
    3. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
    4. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.

    Dengan demikian, perbuatan mengubah isi kuitansi tanpa sepengetahuan dari pihak lain yang bersangkutan, misalnya dengan mengubah nominal uang atau pihak yang menerima atau bahkan memalsukan tanda tangan, dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 UU 1/2023. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindak pidana pemalsuan surat dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

    Baca juga: Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami jelaskan kasus pidana pemalsuan kuitansi dalam Putusan PN Sukoharjo 28/PID.B/2014/PN SKH.

    Pada kasus ini, ditemukan fakta terdakwa mengubah isi dari kuitansi yaitu pada tulisan dalam kuitansi berupa (hal. 20):

    1. mencoret nama salah satu pihak dalam kuitansi; dan
    2. mencoret dan mengganti kata “menyerahkan” menjadi “menerima”.

    Awalnya, terdakwa menerima uang sebesar Rp15 juta dari saksi korban pada 27 April 2009 yang tertuang dalam kuitansi (hal. 21). Terdakwa mengubah tanggal dalam kuitansi tersebut menjadi 27 April 2011 dan mencoret informasi mengenai pihak pemberi uang tersebut dan diganti dengan nama terdakwa sendiri (hal. 21). Selanjutnya, terdakwa mencoret dan mengganti kata “menyerahkan” menjadi “menerima”, sehingga atas seluruh perbuatan tersebut, seolah-olah terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp15 juta kepada saksi korban, sehingga isi dari kuitansi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya (hal 20 – 21).

    Patut dicatat bahwa dalam pertimbangan terhadap hal yang memberatkan, PN Sukoharjo menilai bahwa perbuatan terdakwa yang telah merugikan saksi korban merupakan hal yang memberatkan, karena seolah-olah saksi korban telah menerima sejumlah uang tersebut padahal dalam kenyataan sebenarnya terdakwa belum menyerahkan uangnya (hal. 22 – 23), sehingga uang korban sebenarnya masih belum dikembalikan.

    Atas perbuatannya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun (hal. 24).

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 28/PID.B/2014/PN.SKH.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politeia, 1994.
    2. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983;
    3. Kamus Besar Bahasa Indonesia, kuitansi, yang diakses pada Rabu, 28 Februari 2024, pukul 15.00 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    Tags

    pemalsuan surat
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!