Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Hubungan serta Perbedaan LBH dan Advokat

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Mengenal Hubungan serta Perbedaan LBH dan Advokat

Mengenal Hubungan serta Perbedaan LBH dan Advokat
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Hubungan serta Perbedaan LBH dan Advokat

PERTANYAAN

Mohon penjelasan mengenai perbedaan antara advokat dengan LBH. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbedaan antara LBH dan advokat adalah sebagai berikut:

    1. LBH merupakan salah satu pemberi bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011, sedangkan advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Jika LBH merupakan sebuah organisasi, advokat merupakan seorang individu;
    2. LBH dapat melakukan rekrutmen advokat, namun tidak semua advokat merupakan anggota LBH; dan
    3. Advokat dapat menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya. Hal ini berbeda dengan LBH yang diwajibkan memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dan ada sanksi pidana bagi LBH yang menerima dan/atau meminta bayaran.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan Advokat dengan Lembaga Bantuan Hukum yang pertama kali dipublikasikan pada 10 Desember 2019, dan pertama kali dimutakhirkan pada 18 Februari 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Apa itu Lembaga Bantuan Hukum atau LBH?

    Berdasarkan UU 16/2011, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang.

    Sementara itu, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tugas LBH

    Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum yang mana termasuk pula sebagai tugas LBH adalah sebagai berikut:[2]

    1. menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
    2. mewujudkan hak konsultasi segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
    3. menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
    4. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Penerima Bantuan Hukum

    Tugas lembaga bantuan hukum adalah memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Dalam konteks ini, penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.[3]

    Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.[4]

    Aturan Pelaksanaan oleh Lembaga Bantuan Hukum

    Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat yang meliputi:[5]

    1. berbadan hukum;
    2. terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;
    3. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
    4. memiliki pengurus; dan
    5. memiliki program bantuan hukum.

    Terkait keperluan dana dalam pelaksanaan bantuan hukum, pendanaan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU 16/2011 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain pendanaan tersebut, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari hibah/sumbangan dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.[6]

    Lebih lanjut, terkait masalah pendanaan, penting untuk diketahui bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya[7].

    Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 21 UU 16/2011 yang menerangkan bahwa pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp50 juta.

    Lembaga Bantuan Hukum dan Advokat

    Menjawab pertanyaan Anda tentang lembaga bantuan hukum dan advokat, mari simak hubungan LBH dan advokat termasuk perbedaannya.

    Hubungan LBH dengan Advokat

    Hubungan antara lembaga bantuan hukum dan advokat, di antaranya, tampak dalam ketentuan mengenai hak dan kewajiban LBH sebagai pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum berhak:[8]

    1. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
    2. melakukan pelayanan bantuan hukum;
    3. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum;
    4. menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011;
    5. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan
    7. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum.

    Selain itu, pemberi bantuan hukum juga berkewajiban untuk:[9]

    1. melaporkan kepada menteri tentang program bantuan hukum;
    2. melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011;
    3. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut;
    4. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; dan
    5. memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam UU 16/2011 sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.

    Menurut hemat kami, uraian tersebut menunjukan bahwa sebuah LBH dapat merekrut dan mendidik serta melatih advokat dalam melaksanakan bantuan hukum. Namun yang harus digarisbawahi, tidak semua advokat merupakan pekerja LBH.

    Perbedaan LBH dan Advokat

    Profesi advokat diatur dalam UU Advokat. Advokat artinya orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

    Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[10]

    Dalam UU Advokat juga diatur mengenai bantuan hukum. Tugas advokat terkait bantuan hukum adalah memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.[11]

    Namun, terdapat perbedaan antara konsep bantuan hukum dalam UU 16/2011 dan UU Advokat. Tidak semua jasa hukum yang diberikan advokat bersifat gratis.

    Dalam Pasal 11 Peraturan Peradi 1/2010, dinyatakan bahwa advokat hanya dianjurkan untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahun.

    Selebihnya, dalam UU Advokat telah diatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Besarnya honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.[12]

    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa LBH dan advokat merupakan dua institusi yang berbeda.

    Perbedaan antara keduanya dapat diringkas sebagai berikut:

    1. LBH merupakan sebuah organisasi, advokat merupakan seorang individu;
    2. LBH dapat melakukan rekrutmen advokat, namun tidak semua advokat merupakan anggota LBH; dan
    3. Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya. Hal ini berbeda dengan LBH yang diwajibkan memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dan dapat dipidana jika menerima dan/atau meminta bayaran.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan LBH dan advokat sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
    3. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU 16/2011”)

    [2] Pasal 3 UU 16/2011

    [3] Pasal 5 UU 16/2011

    [4] Pasal 4 UU 16/2011

    [5] Pasal 8 UU 16/2011

    [6] Pasal 16 UU 16/2011

    [7] Pasal 20 UU 16/2011

    [8] Pasal 9 UU 16/2011

    [9] Pasal 10 UU 16/2011

    [10] Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)

    [11] Pasal 1 angka 9 UU Advokat

    [12] Pasal 21 UU Advokat dan penjelasannya

    Tags

    lbh
    advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!