Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Apa Itu Pro Justitia?

Apa Itu Pro Justitia?
Apa Itu Pro Justitia?

PERTANYAAN

Apa maksud dari pro justitia? Tolong elaborasikan. Terima kasih

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Apa itu Pro Justitia? yang dibuat oleh Arif Maulana, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 23 Desember 2019 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 26 Oktober 2022 dan dimutakhirkan kedua kalinya pada 7 Juli 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa Itu Pro Justitia?

    Menurut Yan Pramadya Puspa dalam Kamus Hukum: Edisi Lengkap Bahasa: Belanda-Indonesia-Inggris, pro justitia artinya demi hukum, untuk hukum atau undang-undang (hal 456).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam praktiknya, istilah pro justitia terdapat dalam dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan maupun dokumen hukum kejaksaan dalam proses penyidikan atau penuntutan untuk kepentingan proses hukum.

    Makna atau arti pro justitia juga terdapat dalam penetapan atau putusan pengadilan. Istilah pro justitia dalam penetapan atau putusan dituliskan dengan frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

    Tinjauan Formal Administratif dan Materiel Substantif

    Menurut Arif Maulana, S.H. (penulis sebelumnya) secara formal administratif, penggunaan frasa pro justitia adalah untuk menunjukkan bahwa tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum merupakan tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Adapun, secara materiel substantif, berdasarkan dokumen hukum yang bertuliskan “pro justitia”, setiap tindakan hukum yang diambil sebagaimana surat tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.

    Sebagai contoh, dalam Perkapolri 6/2010. Secara khusus dalam Lampiran Perkapolri 6/2010, dijelaskan bahwa dalam surat perintah penangkapan harus dituliskan “pro justitia” pada bagian kiri atas (hal. 35).

    Menurut hemat kami, contoh di atas bukan hanya mencerminkan dokumen hukum untuk tindakan hukum demi kepentingan hukum dan keadilan, namun juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penangkapan untuk membatasi kebebasan seseorang sebagaimana diartikan Pasal 1 angka 20 KUHAP yang berbunyi:

    Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Penerapan Pro Justitia dalam Putusan Pengadilan

    Merujuk Pasal 197 ayat (1) huruf a KUHAP, surat putusan pemidanaan harus memuat, salah satunya kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".

    Patut diperhatikan bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP diputus bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “surat putusan pemidanaan memuat” tidak dimaknai “surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat” oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan MK N. 103/PUU-XIV/2016 (hal. 82 – 83).

    Jika irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tak dicantumkan, akan berakibat pada putusan batal demi hukum.[1]

    Dalam artikel Irah-Irah, Kepala Putusan yang Bermakna Sumpah diterangkan perspektif historis dari penerapan pro justitia dalam putusan pengadilan. Artikel ini mengungkapkan bahwa di Indonesia, kalimat irah-irah digunakan pada kepala putusan sejak lama dengan beberapa kali perubahan.

    Dalam artikel yang sama, diterangkan bahwa Bismar Siregar dalam Hukum Acara Pidana mencatat juka kepala putusan di pengadilan Indonesia sejak masa prakemerdekaan hingga kemerdekaan pernah menggunakan “Atas Nama Ratu/Raja”, lalu “Atas Nama Negara”, kemudian “Atas Nama Keadilan”, dan berubah menjadi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagaimana yang berlaku saat ini.

    Lebih lanjut, kalimat yang dipakai dalam irah-irah menunjukan kepada siapa putusan pengadilan dipertanggungjawabkan. Jika “Atas Nama Keadilan”, maka kepada keadilanlah putusan dipertanggungjawabkan. Jika “Atas Nama Tuhan”, maka kepada Tuhan-lah pertanggungjawaban hakim ditujukan. “Atas nama”, menurut Bismar, membawa kewajiban dan tanggung jawab moral yang sangat besar. Dengan menyandarkan putusan kepada Tuhan, maka seorang hakim telah mengupayakan kebijaksanaan terbaiknya atas nama Tuhan dalam mengadili dan memutus perkara.

    Masih dalam artikel yang sama, Sudikno Mertokusumo dalam disertasinya menerangkan bahwa kata “demi” dalam irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, berarti “untuk kepentingan”. Ia berpendapat frasa “untuk kepentingan” lebih tepat daripada “atas nama”, karena tujuan peradilan adalah untuk mencapai keadilan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait arti pro justitia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016.

    Referensi:

    Yan Pramadya Puspa. Kamus Hukum: Edisi Lengkap Bahasa: Belanda-Indonesia-Inggris. Semarang: CV Aneka Ilmu, 2008.

    [1] Pasal 197 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    TAGS